Skip to main content

Posts

Showing posts from February, 2014

Penafsiran Undang-undang Hukum Pidana

    Soal ini didalam doktrin merupakan soal yang penting sekali dan juga merupakan tugas penting pula bagi hakim.       Hukum Pidana sendiri tidak menentukan syarat-syarat penafsirannnya. Adapun yang diterangkan didalam Titel IX buku I KUHP bukanlah syarat-syarat penafsiran undang-undang hukum pidana, akan tetapi hanya mengenai penafsiran dari beberapa kata-kata dan istilah yang dipergunakan didalam KUHP. Ini yang disebut "Autentieke Interpretatie" / Penafsiran Autentik.       Ini tidak berati bahwa isi buku I memberi cara  penafsiran daripada pasal-pasal hukum pidana, akan tetapi hanya sekedar memberi penafsiran daripada kata-kata dan istilah-istilah yang dipergunakan oleh Hukum Pidana dan tidak mengenai seluruh soal. Oleh sebab Hukum Pidana sendiri memberi cara penafsiran dari undang-undang hukum pidana, maka penafsirannya disandarkan pada dokrin dan kekuasaan hakim (jurisprudensi).         Pada umumnya, syarat-syarat penafsiran yang berlaku bagi lapangan

Penjelasan Isi Ruang Lingkup Ilmu tentang Kaidah

Ruang lingkup daripada ilmu tentang kaedah yang menjadi dasar bagi mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum, mencakup hal-hal sebagai berikut : 1.       Macam-macam Kaidah a)       Tata Kaidah aspek hidup pribadi ·          Kaidah-kaidah kepercayaan ·          Kaidah-kaidah kesusilaan b)       Tata kaidah aspek hidup antar pribadi ·          Kaidah-kaidah sopan santun ·          Kaidah-kaidah Hukum 2.       Kaidah Hukum dari sudut daya cakup maupun hirarki yang meliputi kaidah hukum abstrak atau umum dan kaidah hukum konkret atau individual 3.       Isi dan sifat kaidah hukum yang merupakan pembahasan tentang struktur kaidah hukum yang isinya suruhan, larangan dan kebolehan, serta dapat bersifat imperative atau fakultatif 4.       Perumusan Kaidah hukum , dimana diadakan pembedaan antara pandangan hipotetis atau bersyarat, dengan pandangan kategoris atau tanpa syarat yang kedua-duanya dapat ditemukan dalam perumusan pasal-pasal peraturan perundang-undangan 5.       T

Asas Legalitas dan Karakteristik Hukum Pidana

Asas Legalitas  merupakan asas penting di dalam hukum pidana. Ada beberapa asas legalitas menurut ajaran Anselm Von Veverbach. Di antaranya : Nulla poena sinelege ,  "Tidak ada hukuman tanpa undang-undang" Nulla Poena Sine Crimine ,  "Tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana" Nulla Crimen sine poena lege , "Tidak ada perbuatan pidana tanpa diatur dalam undang-undang" Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poeali , " Tiada delik, tanpa peraturan yang mengancam pidana lebih dahulu" lengkap nya pada pasal 1 KUHP. Di dalam Asas Legalitas terdapat 3 unsur legalitas : Hukuman Pidana itu harus tertulis (Scripta) Tidak berlaku surat (No detroactive) Tidak boleh menggunakan tafsir analogi Beberapa Karakteristik Hukum Pidana  Hukum Publik Hukum pidana adalah upaya terakhir, sebagai senjata pamungkas Hukum mengutamakan kepastian hukum, tetapi mendambak

Metode Analisis Ilmu Hukum Tata Negara

Dalam menganalisis suatu permasalahan di dalam Ilmu Negara, tentulah perlu yang namanya suatu metode yang dapat digunakan sebagai penunutun dan sebagai acuan di dalam memberikan suatu analisa. Didalam Ilmu Hukum Tata Negara, ada beberapa Metode yang digunakan dalam menganalisa suatu permasalahan.  Antara lain, 1.)   Metode Yuridis Normatif      Metode Ini menggunakan kajian atau pemetaan secara normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan ( das solen ) baik secara vertikal maupun horizontal melalui asas-asas hukum tata negara.   Jadi intinya Metode ini mengutamakan Pengumpulan data sebanyak-banyaknya kemudian dikaji dan mencari kebenaran suatu obyek. 2.) Metode Yuridis Sosiologis     Dalam menganalisa suatu permasalahan, metode ini menggunakan kajian atau pemetaan yuridis dengan pendekatan sosiologis hukum berdasarkan fakta-fakta hukum (das sein) melalui asas-asas hukum tata negara. Jadi metode ini berisi fakta yang mengacu pada kehidupan masyarakan berdasar

Pengertian Hukum Pidana

       Ketertiban dan keamanan dalam masyarakat akan terpelihara bila mana tiap-tiap anggota masyarakat menaati peraturan-peraturan (norma-norma) yang ada dalam masyarakat itu. Peraturan-peraturan ini dikeluarkan oleh suatu badan yang berkuasa dalam masyarakat itu yang disebut pemerintah .        Namun walaupun peraturan-peraturan ini telah dikeluarkan, masih ada saja orang yang melanggar peraturan-peraturan, misalnya dalam hal pencurian yaitu mengambil barang dan bertentangan dengan hukum (KUHP pasal 362). Terhadap orang ini sudah tentu dikenakan hukuman yang sesuai dengan perbuatan uang tertentangan dengan hukum itu. Segala peraturan-peraturan tentang pelanggaran ( Overtredingen ), Kejahatan( Misdrijven ) , dan sebagaimana diatur oleh Hukum Pidana (strafrecht) dan dimuat dalam satu kitab undang-undang yang disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van strafrecht) yang disingkat "KUHP".(WvS)          Hukum Pidana itu ialah hukum yang mengatur tent

Hukum Perdata Internasional dan Hukum Internasional Publik

Hukum Internasional merupakan peraturan yang mengikat/ mengatur hubungan antara negara dan subjek hukum lainnya. (boer Mauna) Hukum Internasional dapat dibedakan menjadi, Hukum Perdata Internasional Hukum Internasional Publik  Hukum Perdata Intenasional merupakan kumpulan ketentuan hukum antara individu-individu pada saat yang sama tunduk pada Yurisdiksi negara. Hukum Internasional Publik , yaitu keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan/persoalan yang melintasi batas negara (Hubungan Internasional) yang bukan bersifat perdata ( Hubungan Internasional dalam arti sempit). ISTILAH-ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL Hukum bangsa-bangsa ( law of nation, droit de gens, voelkerrecht ), berasal dari Hukum romawi ( ius gentium ). Hukum mengatur hubungan antara orang romawi dan bukan orang romawi. Mengatur hubungan antara orang bukan romawi satu dengan lainnya. Berkembang jadi hukum yang mengatur antara kesatuan-kesatuan huk