Skip to main content

Posts

Showing posts from April, 2014

Penyertaan Dalam Suatu Tindak Pidana (Deelneming Van Strafbarfeit)

DEELNEMING VAN STRAFBARFEIT / PENYERTAAN DALAM SUATU TINDAK PIDANA DEELNEMING VAN STRAFBARFEIT terdapat didalam Buku I KUHP.Maksud / arti dari DEELNEMING VAN STRAFBARFEIT adalah suatu tindak pidana yang dilakukan lebih dari 1 orang atau pelakunya lebih dari 1 orang. Dalam DEELNEMING VAN STRAFBARFEIT ini terdapat didalam pasal 56 KUHP. Dalam Pasal 56 terdapat :       1. Plegen / Dader yang berarti mereka yang melakukan       2. Doen Plegen yang berarti menyuruh melakukan       3. Made Plegen yang berarti turut Serta Melakukan       4. Uit Lokking yang berarti Membujuk Kali ini akan membahas mengenai, Doen Plegen atau Menyuruh Melakukan Maksud dari Doen Plegen adalah Seseorang yang mau melakukan tindak pidana tetapi tidak mau melakukan nya sendiri dengan alasan tertentu dan memakai tangan orang lain / menyuruh orang lain dengan maksud mensukses kan tindak pidana tersebut. Dalam Doen Plegen terdapat 2 Aktor / Pelaku pidana tersebut,      1. Aktor Intelek

Pengertian Kejahatan Genosida - HAM

Kata genosida pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia,Raphael  Lemkin , pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan diAmerika Serikat . Kata ini diambil dari  bahasa Yunani genos (ras, bangsa atau rakyat) dan bahasa Latin caedere (pembunuhan).Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras , kelompok  etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan  penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain. Penyelidikan tentang Pelanggaran HAM Yang Berat Penyelidikan terhadap Pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh :Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Dalam UU No. 26 tahun 200

Bapak Hukum Adat

 Bapak Hukum Adat Bapak Hukum adat adalah VAN VOLLENHOVEN, ia mempunyai buku bernama “Adat Recht” yang berisi hukum adat tidak memerlukan teori tetapi harus sesuai dengan kenyaataan yang berlaku. Ia menganggap hukum adat   berjalan tanpa adanya peraturan tertulis dan dijalankan oleh sekelompok masyarakat yang patuh dan mengikat masyarakat dalam peraturan-peraturan kebiasaan, oleh karena itu hukum adat masih bertahan didalam masyarakat Mengapa Ia dianggap sebagai Bapak Hukum Adat? Van Vollenhoven dikatakan sebagai bapak hukum adat karena ia melawan mengenai penghapusan hukum adat oleh sebagian orang dan juga mempertahankan hukum adat tersebut selama hidupnya. Ia di angkat sebagai guru besar di universitas leiden dan ia menjadi peletak dasar ilmu hukum adat dan pelajaran hukum adat