DEELNEMING VAN STRAFBARFEIT /
PENYERTAAN DALAM SUATU TINDAK PIDANA
DEELNEMING VAN STRAFBARFEIT terdapat didalam Buku I KUHP.Maksud / arti dari DEELNEMING VAN STRAFBARFEIT adalah suatu tindak pidana yang dilakukan lebih dari 1 orang atau pelakunya lebih dari 1 orang.
Dalam
DEELNEMING VAN STRAFBARFEIT ini terdapat didalam pasal 56 KUHP.
Dalam
Pasal 56 terdapat :
1.Plegen
/ Dader yang berarti mereka
yang melakukan
2.Doen Plegen
yang berarti menyuruh melakukan
3.Made Plegen
yang berarti turut Serta Melakukan
4.Uit Lokking
yang berarti Membujuk
Kali ini akan membahas mengenai,
Doen Plegen atau
Menyuruh Melakukan
Maksud
dari Doen Plegen adalah Seseorang yang mau melakukan tindak pidana tetapi tidak
mau melakukan nya sendiri dengan alasan tertentu dan memakai tangan orang lain
/ menyuruh orang lain dengan maksud mensukses kan tindak pidana tersebut.
Dalam
Doen Plegen terdapat 2 Aktor / Pelaku pidana tersebut,
1. Aktor
Intelektualis
Pelaku
tersebut hanya memakai otaknya atau hanya menyuruh saja
2. Aktor
Materialis
-Aktor Materialis adalah pelaku yang menyelesaikan pekerjaan tersebut / tindak pidana tersebut.
- Aktor Materialis ini tidak dapat di pertanggungjawabkan tindakannya apabila :
*Tidak sehat Jasmani dan Rohani / GILA (Terdapat dalam pasal 44 KUHP)
*Anak dibawah umur
*Dalam kondisi tertekan atau terancam ( Pasal 48 KUHP)
*Niat Baik , contoh tukang becak disuruh mengantarkan barang hasil orang yang tidak tau bahwa barang itu hasil curian.
-Aktor Materialis adalah pelaku yang menyelesaikan pekerjaan tersebut / tindak pidana tersebut.
- Aktor Materialis ini tidak dapat di pertanggungjawabkan tindakannya apabila :
*Tidak sehat Jasmani dan Rohani / GILA (Terdapat dalam pasal 44 KUHP)
*Anak dibawah umur
*Dalam kondisi tertekan atau terancam ( Pasal 48 KUHP)
*Niat Baik , contoh tukang becak disuruh mengantarkan barang hasil orang yang tidak tau bahwa barang itu hasil curian.
Terimakasih telah mengunjungi Hukum-dps.blogspot.com
Comments
Post a Comment
Share ya Sobat..