Skip to main content

Penyertaan Dalam Suatu Tindak Pidana (Deelneming Van Strafbarfeit)

DEELNEMING VAN STRAFBARFEIT / PENYERTAAN DALAM SUATU TINDAK PIDANA


DEELNEMING VAN STRAFBARFEIT terdapat didalam Buku I KUHP.Maksud / arti dari DEELNEMING VAN STRAFBARFEIT adalah suatu tindak pidana yang dilakukan lebih dari 1 orang atau pelakunya lebih dari 1 orang.
Dalam DEELNEMING VAN STRAFBARFEIT ini terdapat didalam pasal 56 KUHP.
Dalam Pasal 56 terdapat :
      1.Plegen / Dader yang berarti mereka yang melakukan
      2.Doen Plegen yang berarti menyuruh melakukan
      3.Made Plegen yang berarti turut Serta Melakukan
      4.Uit Lokking yang berarti Membujuk

Kali ini akan membahas mengenai,
Doen Plegen atau Menyuruh Melakukan
Maksud dari Doen Plegen adalah Seseorang yang mau melakukan tindak pidana tetapi tidak mau melakukan nya sendiri dengan alasan tertentu dan memakai tangan orang lain / menyuruh orang lain dengan maksud mensukses kan tindak pidana tersebut.
Dalam Doen Plegen terdapat 2 Aktor / Pelaku pidana tersebut,
     1. Aktor Intelektualis
Pelaku tersebut hanya memakai otaknya atau hanya menyuruh saja

     2. Aktor Materialis 
    -Aktor Materialis adalah pelaku yang menyelesaikan pekerjaan tersebut / tindak pidana tersebut. 
       - Aktor Materialis ini tidak dapat di pertanggungjawabkan tindakannya apabila :
        *Tidak sehat Jasmani dan Rohani / GILA (Terdapat dalam pasal 44 KUHP) 
        *Anak dibawah umur
        *Dalam kondisi tertekan atau terancam ( Pasal 48 KUHP)
      *Niat Baik , contoh tukang becak disuruh mengantarkan barang hasil orang yang tidak tau bahwa barang itu hasil curian.


Terimakasih telah mengunjungi Hukum-dps.blogspot.com

Comments

Popular posts from this blog

Pasal UUD 1945 Yang Menyangkut Lembaga Eksekutif, Legislatif , Yudikatif

1.       MPR a)      Pasal tentang keanggotaaan MPR Pasal  2 1)           Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****) b)      Pasal tentang sidang yang diselenggarakan MPR Pasal  2 2)           Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.  3)           Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. c)      Pasal tentang wewenang MPR dalam melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Pasal 3 (2)   Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****) (3)   Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)  Pasal 7A Presiden dan/atau Wakil Presid

Resume Hukum Administrasi Negara (HAN)

BAB 1 ADMINISTRASI DAN HUKUM ADMINISTRASI 1.1  Peristilahan Istilah hukum administrasi negara berasal dari keputusan/kesepakatan pengasuh mata kuliah tersebut pada pertemuan di cibulan tanggal 26-28 Maret 1973. Sebelumnya istilah yang di gunakan ialah mengacu pada SK mentri P dan K tanggal30 Desember 1972 yaitu dengan nama Hukum Tata Pemerintahan. Dikaitkan dengan penggunaan istilah “administrasi” kiranya perlu di kaji kembali yaitu arti kata/istilah “administrasi” dalam hukum administrasi negara apakah sama dengan arti/istilah administrasi dalam ilmu administrasi negara. Langkah sistematis yang bisa kita tempuh ialah dengan memaparkan arti istilah administrasi menurut konsep HAN dan arti istilah administrasi menurut konsep IAN dan di teliti dari kepustakaan masing masing. Dalam bahasa asing istilah yang di gunakan ialah : inggris menggunakan istilah “administrative law” belanda menggunakan istilah “administratief recht” atau “bestuursrecht” jerman menggunakan

Pasal 53 & 54 KUHP : Mengenai Pogging ( Percobaan )

  PERCOBAAN   (Poging)   MOHAMMAD  EKAPUTRA, SH.,M.Hum Fakultas Hukum Jurusan Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara     A. Pengertian Percobaan (Poging)    1.  Percobaan Menurut KUHP   Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku ke satu tentang Aturan Umum, Bab 1V pasal 53 dan 54 KUHP. Adapun bunyi dari pasal 53 dan 54 KUHP berdasarkan terjemahan Badan Pembina Hukum Nasional Departemen Kehakiman adalah sebagai berikut:    Pasal 53 (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga. (3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.                 Pasal 54  Mencoba me