Skip to main content

Resume Hukum Administrasi Negara (HAN)

BAB 1
ADMINISTRASI DAN HUKUM ADMINISTRASI
1.1  Peristilahan
Istilah hukum administrasi negara berasal dari keputusan/kesepakatan pengasuh mata kuliah tersebut pada pertemuan di cibulan tanggal 26-28 Maret 1973. Sebelumnya istilah yang di gunakan ialah mengacu pada SK mentri P dan K tanggal30 Desember 1972 yaitu dengan nama Hukum Tata Pemerintahan.
Dikaitkan dengan penggunaan istilah “administrasi” kiranya perlu di kaji kembali yaitu arti kata/istilah “administrasi” dalam hukum administrasi negara apakah sama dengan arti/istilah administrasi dalam ilmu administrasi negara.
Langkah sistematis yang bisa kita tempuh ialah dengan memaparkan arti istilah administrasi menurut konsep HAN dan arti istilah administrasi menurut konsep IAN dan di teliti dari kepustakaan masing masing. Dalam bahasa asing istilah yang di gunakan ialah :
  • inggris menggunakan istilah “administrative law”
  • belanda menggunakan istilah “administratief recht” atau “bestuursrecht”
  • jerman menggunakan istilah “verwaltungsrecht”
  • perancis menggunakan istilah “droit administratif”
istilah administrasi dalam bahasa asing dalam konsep HAN (Adm.law;Adm.recht) sudah sudah mengandung konotasi negara atau publik sehingga tidak perlu atribusi. Istilah administrasi negara dalam IAN meliputi seluruh kegiatan negara (legislatif, eksekutif dan yudikatif) sedeangkan administrasi dalam HAN hanya meliputi lapangan “bestuur” (lapangan kegiaatan negara diluar wetgeving dan rechtspraak). Di samping itu, administrasi negara merupakan cabang dari administrasi umum oleh karena itu dalam IAN, tambahan atribut “negara” bersifat mutlak untuk membedakanya dari administrasi niaga. Dalam hukum administrasi,tambahan “negara’ tidak perlu dan berkelebihan karena dalam istilah administrasi sudah mengandung konotasi pemerintah/negara.
Dari uraian di atas dapat di simpilkan bahwa :
  • arti administrasi dalam HAN tidak sama dengan arti adminstrasi negara dalam IAN. Hal ini dapat membingungkan mereka yang mempelajari masing- masing ilmu tersebut secara sepihak. Oleh karenanya di sarankan agar HAN mencari istilah lain. Istilah hukum tata pemerintahan merupakan salah satu alternaifnya.
  • Arti administrasi dalam HAN sudah mengandung konotasi pemerintah(an).oleh karena itu bidang hukum ini tidak perlu menambah atribut negar sehingga cukup dengan sebutan hukum administrasi ( selama belum ada istilah pengganti yang di sepakati).
1.2  Pemerintahan
1.2.1Definisi dan perumusan-perumusan
Pemerintahn dapat di fahami melalui dua pengertian :di satu pihak dalam arti “fungsi pemerintahan”(kegiatan memerintah), di lain phak dalam arti “organisasi pemerintahan”(kumpulan dari kesatuan-kesatuan pemerintahan).
Fungsi pemerintahan itu dapat ditentukan dengan menempatkanya dalam hubungan dengan fungsi perundang-undangan dan peradialan.pemerintahan dapat di rumuskan secara negatif sebagai segala macam kgiatan penguasa yang tidak dapat di sebutkan sebagai suatu kegiatan perundang-undangan atau peradilan. Adapun fungsi pokok pemerintahan yaitu : pemeliharaan ketertiban, pengelola keuangan, tuan tanah, pengusaha.
Adapun pemerintahan sebagai kumpulan dari”kesatuan-kesatuan pemerintahan” terdiri dari :
  • Pribadi dan dewan-dewan yang di tugaskan untuk melaksanakan wewenang yang bersikap hukum publik(badan-badan pemerintahan). Suatu badan jadinya hanya memiliki suatu wewenang yang secara eksplisit(jelas) di sahkan menurut hukum publik.
  • Badan-badan hukum menurut hukum perdata yang sesuai dan berdasarkan hukum telah didirikan dan oleh karena itu harus sebagai termasuk dalam pihak pemerintah (jawatan umum) maka badan badan hukum ini mempunyai wewenang untuk atas nama negara melaksanakan tindakan-tindakan hukum menurut hukum sipil. Selanjutnya yang di katagorikan dalam pihak pemerintahan para pegawai negeri yang telah di angkat oleh negara secara resmi dan para pekerja kontrak yang denganya phak pemerintah telah manandatangani kontrak kerja.
1.2.2 Sejarah Pemerntahan di Indonesia
Uraian dalam sub bab ini pada intinya bertitik tolak dari buku karangan (alm) Prof. Kuntjoro purbopranoto berjudul : perkembangan hukum administrasi indonesia , namun tidak berarti bahwa buku tersebut merupakan satu-satunya sumber tentang sejarah pemerintahan indonesia. Buku-buku lain yang juga menguraikan tentang sejarah pemerintahan di indonesia antara lain : Bayu surianingrat, sejarah pemerintahan di indonesia, babak hindia belanda dan jepang . juniarto sejarah ketatanegaraan RI . musanef sistem pemerintahan di Indonesia.
Dengan berdasarkan tulisan logemann berjudul het staatrecht van nederlands indie (th 1974) Prof. Kuntjoro purbopranoto mengetengahkan sebagai titik tolak bagi “historische ontwikkeling der administratie”adalah tahun1816, karena pada tahun itu setelah penyerahan kembali pemerintahan oleh inggris (raffles) kepada nederland, untuk pertama kali di bentuk organisasi pemerintahan di hindia belanda.
Organisasi pemerintahan setelah penyerahan oleh raffles adalah sebagai berikut : pemerintah pusat membentuk sekretariat yang di namakan “algemene secrtarie” di bogor. Pimpinan urusan “oorlog en marine” si serahkan kepada sebuah departemen ; urusan keuangan di serahkan kepada “generale directive van vinancien” susunan pemerintahan yang sederhana itu baru di kembangkan lebih luas pada masa gubernur jendral duymaer van twist . sesudah tahun 1904 susunan departemen adalah sebagai berikut :
  1. Pertanian
  2. Perusahaan negara (gouvernements bedrijven)(th1907)
  3. Kehakiman (pertama kali di dirikan tahun 1870)
  4. Keuangan
  5. Pemerintahan (binnenland bestuur)
  6. Pengajaran dan keagamaan (onderwijs en eeredienst)
  7. Perokonomian
  8. Perhubungan dan pengairan ( verkeer en waterstaat)
  9. Peperangan (oorlog)
10.  Angkatan laut (marine)
1.2.3 pemarintahan dalam zaman modern
Pada umumnya pilihan dari tugas-tugas modern pemerintah itu bergantung dari :
a)      Kesukaran dan kebutuhan yang di rasakan oleh masyarakat yang bersangkutan .
b)      Sarana-sarana keuangan dan kemungkinan-kemungkinan lain yang tersedia untuk menjalakan tugas-tugas tertentu.
c)      Tanggapan di di bidang politik tentang kebijaksanaan pihak negara yang di inginkan.
d)     Kewajiban-kewajiban pada tingkat internasional.
1.3  definisi dan deskripsi hukum administrasi
Hukum administrasi negaara adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan negara, baik tinggi maupun rendah setelah alat-alat itu akan menggunakan kewenangan-kewenangan ketatanegaraan.
Deskripsi hukum administrasi negara oleh J.H.A Logemann ialah hukum administrasi meliputi peraturan-peraaturan khusus, yang di samping hukum perdata positif yang berlaku umum, mengaatur cara-cara mengatur organisasi negara itu serta dalam lalu lintas masyarakat. E.Utrecht menjelaskan bahwa “ hukum administrasi negara adalah hukum hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan adminisrasi negara”
1.4  perkembangan hukum administrasi
hukum administrasi telah berkembang dalam suasana manakala pihak pemerintah mulai menata masyarakat dan dalam kaitan itu mulai menggunakan sarana hukum, umpamanya dengan menetapkan keputusan-keputusan larangan tertentu atau dengan menerbitkan sistem-sistem-sistem perizinan. Oleh karena itu dapat di sepakati bahwa, hukum administrasi sangat awalnya sudah terlalu kuno, oleh karena pihak pemerintah juga sejak dahulu telah bertanggungjawab atas penataan dan pengelolaan masyarakat secara lebih kurang. hukum administrasi dalam bentuk yang demikian ini nampaknya senantiasa “hukum administrasi luar biasa” yakni suatu hukum administrasi dalam bentuk  peraturan perundang-undangan tertentu.
1.5  lapangan hukum administrasi khusus dan hukum administrasi umum
lapangan hukum administrasi khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa seperti contoh :hukum atas tata ruang dan hukum perizinan bangunan. Sebaliknya yang di maksud dengan lapangan hukum administrasi umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang hukum tertentu dari kebijaksanaan penguasa, seperti contoh : algemene begenselen van bahoorjelik bestuur
1.6  Kedudukan hukum administrasi negara dalam lapangan hukum
Hukum administrasi materil terletak pada hukum privat dan hukum pidana. Hukum pidana berisi norma-norma yang begitu penting (esensial) bagi kehidupan masyarakat sehingga penegakkan noram-norma tersebut tidak di serahkan pada pihak partikelir tetapi harus di lakukan oleh penguasa. Hukum privat berisi norma- norma yang penegakkannya dapat di serahkan pada pihak partikelir. Di antara kedua bidang hukum itu terletak hukum administrasi. Hukum administrasi dapat di katakan sebagai hukum antara . sebagai contoh : izin bangunan dalam memberikan izin penguasa memperhatikan segi segi keamanan dari bangunan yang di rencanakan.dalam hal demikian pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan. Di samping itu bagi yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin bangunan dapat di tegakkan sanksi pidana.
Perbedaan antara hukum administrasi dengan bidang hukum lainnya meliputi :
-          Hukum administrasi normal tidak hanya mengenal “contentieus procesrecht “ tetapi juga “non contentieus procesrecht” (hukum acara sengketa dan hukum acara non sengketa)n
-          Di bandingkan dengan hukum perdata dan hukum pidana yang mengenal kodifikasi, hukum administrsi umum tidak mengenal kodifikasi
-          Tidak ada pemishan tegas antara hukum tata negara dan hukum administrasi.terhadap hukum tata negara hukum administrasi merupakan perpanjanagan darai hukum tata negara. Hukum administrasi melengkapi hukum tata negara, di samping sebagai hukum instrumental juga menetapkan perlindungan hukum terhadap keputusan-keputusan penguasa
1.7  hukum administrasi dan ilmu pemerintahan lain
hukum administrasi bukan satu-satunya ilmu pengetahuan mengenai pemerintahan umum. Banyak sekali disiplin-disiplin ilmu yang mempelajari kebijaksanaan pemerintah dan pemerintahan umum. Disiplin ilmu itu kita sebut dengan istilah : ilmu-ilmu pemerintahan .
yang termasuk ilmu pemerintahan yaitu ilmu hukum, sosiologi, ilmu polotik yang obyeknya adalah pemerintahan ilmu pemerintahan yang terpenting adalah :
-          soal-soal keuangan negara.
-          Hukum administrasi
-          Sosiologi pemerintahan
-          Ilmu politik pemerintahan.
Disamping ilmu-ilmu pemerintahan tersebut masih ada bidang yang kurang berkembang yaitu ilmu psikoloi pemerintahan, sejarah pemerintahan dan falsafah pemerintahan.
Hukumadministrasi jadinya hanya merupakan salah satu dari keseluruhan ilmu-ilmu pemerintahan, yaitu bagian yang membahas aturan-aturan yang tertulis dan tidak tertulis dari pemerintahan umum.
Dalam ilmu pemerintahan dapat di temukan dua macam pendekatan :pendekatan empiris dan pendekatan normatif. Pendekatan empiris bertujuan untuk menelaah pengaruh yang nyata dari pemerintahan umum,sementara pendekatan normatif menelaah putusan-putusan normatif.
1.8  perkembangan pemerintahan umum di masa depan
hukum administrasi itu terlibaat dengan perkembangan-perkembangan yang cepa. Hukum administrsi dari sepuluh tahun lalu berbeda dari hukum adminidtrsi masa kin.maka bagaimana arah perkembangan hukum administrasi di masa yang akan datang?

Source : http://catatanhukumaaz.wordpress.com/2011/03/30/resume-buku-pengantar-hukum-administrsi-indonesia-introduction-to-the-indonesian-administrative-law-philipus-m-hadjon-oleh-muhammad-muaz/

Comments

Post a Comment

Share ya Sobat..

Popular posts from this blog

Pasal UUD 1945 Yang Menyangkut Lembaga Eksekutif, Legislatif , Yudikatif

1.       MPR a)      Pasal tentang keanggotaaan MPR Pasal  2 1)           Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****) b)      Pasal tentang sidang yang diselenggarakan MPR Pasal  2 2)           Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.  3)           Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. c)      Pasal tentang wewenang MPR dalam melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Pasal 3 (2)   Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****) (3)   Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)  Pasal 7A Presiden dan/atau Wakil Presid

Pasal 53 & 54 KUHP : Mengenai Pogging ( Percobaan )

  PERCOBAAN   (Poging)   MOHAMMAD  EKAPUTRA, SH.,M.Hum Fakultas Hukum Jurusan Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara     A. Pengertian Percobaan (Poging)    1.  Percobaan Menurut KUHP   Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku ke satu tentang Aturan Umum, Bab 1V pasal 53 dan 54 KUHP. Adapun bunyi dari pasal 53 dan 54 KUHP berdasarkan terjemahan Badan Pembina Hukum Nasional Departemen Kehakiman adalah sebagai berikut:    Pasal 53 (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga. (3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.                 Pasal 54  Mencoba me