BAB 1
ADMINISTRASI DAN HUKUM ADMINISTRASI
1.1 Peristilahan
Istilah hukum administrasi negara berasal
dari keputusan/kesepakatan pengasuh mata kuliah tersebut pada pertemuan
di cibulan tanggal 26-28 Maret 1973. Sebelumnya istilah yang di gunakan
ialah mengacu pada SK mentri P dan K tanggal30 Desember 1972 yaitu
dengan nama Hukum Tata Pemerintahan.
Dikaitkan dengan penggunaan istilah
“administrasi” kiranya perlu di kaji kembali yaitu arti kata/istilah
“administrasi” dalam hukum administrasi negara apakah sama dengan
arti/istilah administrasi dalam ilmu administrasi negara.
Langkah sistematis yang bisa kita tempuh
ialah dengan memaparkan arti istilah administrasi menurut konsep HAN dan
arti istilah administrasi menurut konsep IAN dan di teliti dari
kepustakaan masing masing. Dalam bahasa asing istilah yang di gunakan
ialah :
- inggris menggunakan istilah “administrative law”
- belanda menggunakan istilah “administratief recht” atau “bestuursrecht”
- jerman menggunakan istilah “verwaltungsrecht”
- perancis menggunakan istilah “droit administratif”
istilah administrasi dalam bahasa asing dalam konsep HAN (Adm.law;Adm.recht)
sudah sudah mengandung konotasi negara atau publik sehingga tidak perlu
atribusi. Istilah administrasi negara dalam IAN meliputi seluruh
kegiatan negara (legislatif, eksekutif dan yudikatif) sedeangkan
administrasi dalam HAN hanya meliputi lapangan “bestuur” (lapangan
kegiaatan negara diluar wetgeving dan rechtspraak). Di samping itu,
administrasi negara merupakan cabang dari administrasi umum oleh karena
itu dalam IAN, tambahan atribut “negara” bersifat mutlak untuk
membedakanya dari administrasi niaga. Dalam hukum administrasi,tambahan
“negara’ tidak perlu dan berkelebihan karena dalam istilah administrasi
sudah mengandung konotasi pemerintah/negara.
Dari uraian di atas dapat di simpilkan bahwa :
- arti administrasi dalam HAN tidak sama dengan arti adminstrasi negara dalam IAN. Hal ini dapat membingungkan mereka yang mempelajari masing- masing ilmu tersebut secara sepihak. Oleh karenanya di sarankan agar HAN mencari istilah lain. Istilah hukum tata pemerintahan merupakan salah satu alternaifnya.
- Arti administrasi dalam HAN sudah mengandung konotasi pemerintah(an).oleh karena itu bidang hukum ini tidak perlu menambah atribut negar sehingga cukup dengan sebutan hukum administrasi ( selama belum ada istilah pengganti yang di sepakati).
1.2 Pemerintahan
1.2.1Definisi dan perumusan-perumusan
Pemerintahn dapat di fahami melalui dua
pengertian :di satu pihak dalam arti “fungsi pemerintahan”(kegiatan
memerintah), di lain phak dalam arti “organisasi pemerintahan”(kumpulan
dari kesatuan-kesatuan pemerintahan).
Fungsi pemerintahan itu dapat ditentukan
dengan menempatkanya dalam hubungan dengan fungsi perundang-undangan dan
peradialan.pemerintahan dapat di rumuskan secara negatif sebagai segala
macam kgiatan penguasa yang tidak dapat di sebutkan sebagai suatu
kegiatan perundang-undangan atau peradilan. Adapun fungsi pokok
pemerintahan yaitu : pemeliharaan ketertiban, pengelola keuangan, tuan
tanah, pengusaha.
Adapun pemerintahan sebagai kumpulan dari”kesatuan-kesatuan pemerintahan” terdiri dari :
- Pribadi dan dewan-dewan yang di tugaskan untuk melaksanakan wewenang yang bersikap hukum publik(badan-badan pemerintahan). Suatu badan jadinya hanya memiliki suatu wewenang yang secara eksplisit(jelas) di sahkan menurut hukum publik.
- Badan-badan hukum menurut hukum perdata yang sesuai dan berdasarkan hukum telah didirikan dan oleh karena itu harus sebagai termasuk dalam pihak pemerintah (jawatan umum) maka badan badan hukum ini mempunyai wewenang untuk atas nama negara melaksanakan tindakan-tindakan hukum menurut hukum sipil. Selanjutnya yang di katagorikan dalam pihak pemerintahan para pegawai negeri yang telah di angkat oleh negara secara resmi dan para pekerja kontrak yang denganya phak pemerintah telah manandatangani kontrak kerja.
1.2.2 Sejarah Pemerntahan di Indonesia
Uraian dalam sub bab ini pada intinya
bertitik tolak dari buku karangan (alm) Prof. Kuntjoro purbopranoto
berjudul : perkembangan hukum administrasi indonesia , namun tidak
berarti bahwa buku tersebut merupakan satu-satunya sumber tentang
sejarah pemerintahan indonesia. Buku-buku lain yang juga menguraikan
tentang sejarah pemerintahan di indonesia antara lain : Bayu
surianingrat, sejarah pemerintahan di indonesia, babak hindia belanda
dan jepang . juniarto sejarah ketatanegaraan RI . musanef sistem
pemerintahan di Indonesia.
Dengan berdasarkan tulisan logemann
berjudul het staatrecht van nederlands indie (th 1974) Prof. Kuntjoro
purbopranoto mengetengahkan sebagai titik tolak bagi “historische
ontwikkeling der administratie”adalah tahun1816, karena pada tahun itu
setelah penyerahan kembali pemerintahan oleh inggris (raffles) kepada
nederland, untuk pertama kali di bentuk organisasi pemerintahan di
hindia belanda.
Organisasi pemerintahan setelah
penyerahan oleh raffles adalah sebagai berikut : pemerintah pusat
membentuk sekretariat yang di namakan “algemene secrtarie” di bogor.
Pimpinan urusan “oorlog en marine” si serahkan kepada sebuah departemen ;
urusan keuangan di serahkan kepada “generale directive van vinancien”
susunan pemerintahan yang sederhana itu baru di kembangkan lebih luas
pada masa gubernur jendral duymaer van twist . sesudah tahun 1904
susunan departemen adalah sebagai berikut :
- Pertanian
- Perusahaan negara (gouvernements bedrijven)(th1907)
- Kehakiman (pertama kali di dirikan tahun 1870)
- Keuangan
- Pemerintahan (binnenland bestuur)
- Pengajaran dan keagamaan (onderwijs en eeredienst)
- Perokonomian
- Perhubungan dan pengairan ( verkeer en waterstaat)
- Peperangan (oorlog)
10. Angkatan laut (marine)
1.2.3 pemarintahan dalam zaman modern
Pada umumnya pilihan dari tugas-tugas modern pemerintah itu bergantung dari :
a) Kesukaran dan kebutuhan yang di rasakan oleh masyarakat yang bersangkutan .
b) Sarana-sarana keuangan dan kemungkinan-kemungkinan lain yang tersedia untuk menjalakan tugas-tugas tertentu.
c) Tanggapan di di bidang politik tentang kebijaksanaan pihak negara yang di inginkan.
d) Kewajiban-kewajiban pada tingkat internasional.
1.3 definisi dan deskripsi hukum administrasi
Hukum administrasi negaara adalah
keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan negara, baik
tinggi maupun rendah setelah alat-alat itu akan menggunakan
kewenangan-kewenangan ketatanegaraan.
Deskripsi hukum administrasi negara oleh
J.H.A Logemann ialah hukum administrasi meliputi peraturan-peraaturan
khusus, yang di samping hukum perdata positif yang berlaku umum,
mengaatur cara-cara mengatur organisasi negara itu serta dalam lalu
lintas masyarakat. E.Utrecht menjelaskan bahwa “ hukum administrasi
negara adalah hukum hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan
adminisrasi negara”
1.4 perkembangan hukum administrasi
hukum administrasi telah berkembang dalam
suasana manakala pihak pemerintah mulai menata masyarakat dan dalam
kaitan itu mulai menggunakan sarana hukum, umpamanya dengan menetapkan
keputusan-keputusan larangan tertentu atau dengan menerbitkan
sistem-sistem-sistem perizinan. Oleh karena itu dapat di sepakati bahwa,
hukum administrasi sangat awalnya sudah terlalu kuno, oleh karena pihak
pemerintah juga sejak dahulu telah bertanggungjawab atas penataan dan
pengelolaan masyarakat secara lebih kurang. hukum administrasi dalam
bentuk yang demikian ini nampaknya senantiasa “hukum administrasi luar
biasa” yakni suatu hukum administrasi dalam bentuk peraturan
perundang-undangan tertentu.
1.5 lapangan hukum administrasi khusus dan hukum administrasi umum
lapangan hukum administrasi khusus adalah
peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari
kebijaksanaan penguasa seperti contoh :hukum atas tata ruang dan hukum
perizinan bangunan. Sebaliknya yang di maksud dengan lapangan hukum
administrasi umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat
pada suatu bidang hukum tertentu dari kebijaksanaan penguasa, seperti
contoh : algemene begenselen van bahoorjelik bestuur
1.6 Kedudukan hukum administrasi negara dalam lapangan hukum
Hukum administrasi materil terletak pada
hukum privat dan hukum pidana. Hukum pidana berisi norma-norma yang
begitu penting (esensial) bagi kehidupan masyarakat sehingga penegakkan
noram-norma tersebut tidak di serahkan pada pihak partikelir tetapi
harus di lakukan oleh penguasa. Hukum privat berisi norma- norma yang
penegakkannya dapat di serahkan pada pihak partikelir. Di antara kedua
bidang hukum itu terletak hukum administrasi. Hukum administrasi dapat
di katakan sebagai hukum antara . sebagai contoh : izin bangunan dalam
memberikan izin penguasa memperhatikan segi segi keamanan dari bangunan
yang di rencanakan.dalam hal
demikian pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan. Di samping itu
bagi yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin bangunan dapat
di tegakkan sanksi pidana.
Perbedaan antara hukum administrasi dengan bidang hukum lainnya meliputi :
- Hukum administrasi normal
tidak hanya mengenal “contentieus procesrecht “ tetapi juga “non
contentieus procesrecht” (hukum acara sengketa dan hukum acara non
sengketa)n
- Di bandingkan dengan hukum
perdata dan hukum pidana yang mengenal kodifikasi, hukum administrsi
umum tidak mengenal kodifikasi
- Tidak ada pemishan tegas
antara hukum tata negara dan hukum administrasi.terhadap hukum tata
negara hukum administrasi merupakan perpanjanagan darai hukum tata
negara. Hukum administrasi melengkapi hukum tata negara, di samping
sebagai hukum instrumental juga menetapkan perlindungan hukum terhadap
keputusan-keputusan penguasa
1.7 hukum administrasi dan ilmu pemerintahan lain
hukum administrasi bukan satu-satunya
ilmu pengetahuan mengenai pemerintahan umum. Banyak sekali
disiplin-disiplin ilmu yang mempelajari kebijaksanaan pemerintah dan
pemerintahan umum. Disiplin ilmu itu kita sebut dengan istilah :
ilmu-ilmu pemerintahan .
yang termasuk ilmu pemerintahan yaitu
ilmu hukum, sosiologi, ilmu polotik yang obyeknya adalah pemerintahan
ilmu pemerintahan yang terpenting adalah :
- soal-soal keuangan negara.
- Hukum administrasi
- Sosiologi pemerintahan
- Ilmu politik pemerintahan.
Disamping ilmu-ilmu pemerintahan tersebut
masih ada bidang yang kurang berkembang yaitu ilmu psikoloi
pemerintahan, sejarah pemerintahan dan falsafah pemerintahan.
Hukumadministrasi jadinya hanya merupakan
salah satu dari keseluruhan ilmu-ilmu pemerintahan, yaitu bagian yang
membahas aturan-aturan yang tertulis dan tidak tertulis dari
pemerintahan umum.
Dalam ilmu pemerintahan dapat di temukan
dua macam pendekatan :pendekatan empiris dan pendekatan normatif.
Pendekatan empiris bertujuan untuk menelaah pengaruh yang nyata dari
pemerintahan umum,sementara pendekatan normatif menelaah putusan-putusan
normatif.
1.8 perkembangan pemerintahan umum di masa depan
hukum administrasi itu terlibaat dengan
perkembangan-perkembangan yang cepa. Hukum administrsi dari sepuluh
tahun lalu berbeda dari hukum adminidtrsi masa kin.maka bagaimana arah perkembangan hukum administrasi di masa yang akan datang?
Source : http://catatanhukumaaz.wordpress.com/2011/03/30/resume-buku-pengantar-hukum-administrsi-indonesia-introduction-to-the-indonesian-administrative-law-philipus-m-hadjon-oleh-muhammad-muaz/
wow keren dan inspiratif.. silahkan juga kunjungi blog ini Kebijakan Kriminalisasi di Bidang Keuangan
ReplyDelete