1.
MPR
a) Pasal tentang
keanggotaaan MPR
Pasal 2
1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui
pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****)
b) Pasal tentang sidang
yang diselenggarakan MPR
Pasal 2
2)
Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam
lima tahun di Ibu Kota Negara.
3)
Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan
suara yang terbanyak.
c) Pasal tentang wewenang
MPR dalam melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden.
Pasal 3
(2) Majelis
Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****)
(3) Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil
Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila
terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden.***)
Pasal 7B
(6) Majelis
Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul
Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis
Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)
(7) Keputusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden
dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat
paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***)
(8) Majelis
Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul
Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis
Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)
(9) Keputusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden
dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat
paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***)
d. Pasal
tentang sidang yang diselenggarakan MPR jika terjadi kekosongan Wakil Presiden
dan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau
tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Pasal 8
(2) Dalam
hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam
puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk
memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.*** )
(3) Jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan
tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu,
Majelis
Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan wakil
Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir
masa jabatannya.****)
e. Pasal
tentang wewenang MPR dalam mengusulkan perubahan dan menetapkan UUD 1945.
Pasal 37
(1) Usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3
dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)
(2) Setiap
usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara
tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk
diubah beserta alasannya.****)
(3) Untuk
mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.**** )
(4) Putusan
untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan
sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)
(5) Khusus
mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan.**** )
2. DPR
a. Pasal
tentang pemilihan anggota DPR melalui Pemilu.
Pasal 19
(1) Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum.**)
Pasal 22E
(2) Pemilihan
umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.*** )
(3) Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.*** )
b. Pasal
tentang susunan DPR yang diatur oleh undang-undang.
Pasal 19
(4) Susunan
Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.**)
c. Pasal
tentang pemberhentian anggota DPR dari jabatannya yang diatur dalam
undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan
tata caranya diatur dalam undang-undang.**)
d. Pasal
tentang penyelenggaran sidang oleh DPR.
Pasal 19
(5) Dewan
Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.** )
e. Pasal
tentang fungsi DPR seperti fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan serta hak
yang dimiliki DPR seperti hak mengajukan usul rancangan
undang-undang, hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan
pendapat hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak
imunitas yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam undang-undang.
Pasal 20A
(1) Dewan
Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan.** )
(2) Dalam
melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interplasi, hak
angket, dan hak menyatakan pendapat.**
(3) Selain
hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul
dan pendapat, serta hak imunitas.** )
(4) Ketentuan
lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan
Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.** )
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.*)
f. Pasal
tentang wewenang DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan
ketentuan seperti yang tercantum dalam pasal di bawah ini.
Pasal 20
(1) Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.*)
(2) Setiap
rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.* )
(3) Jika
rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.* )
g. Pasal
tentang wewenang DPR dalam memberikan persetujuan kepada Presiden sehubungan
dengan peraturan pemerintah yang ditetapkan Presiden sebagai pengganti
undang-undang.
Pasal 22
(2) Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang berikut.
(3) Jika
tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
h. Pasal
tentang wewenang DPR dalam memberikan persetujuan kepada Presiden untuk
menyatakan perang, perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 11
(1) Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.****)
(2) Presiden
dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
i. Pasal
tentang wewenang DPR dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden
terkait dengan pengangkatan duta dan penempatan duta negara lain, memberi
amnesti dan abolisi, Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja
negara.
Pasal 13
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*
(3) Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.*)
Pasal 14
(2) Presiden
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.*)
Pasal 23
(2) Rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden
untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah. ***)
(3) Apabila
Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.***)
j. Pasal
tentang wewenang DPR dalam menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK.
Pasal 23 E
(2) Hasil
pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan
kewenangannya.*** )
k. Pasal
tentang wewenang DPR dalam memilih anggota BPK.
Pasal 23F
(1) Anggota
Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh
Presiden.***)
l. Pasal
tentang wewenang DPR dalam memberikan persetujuan terhadap calon Hakim Agung
yang diusulkan Komisi Yudisial.
Pasal 24A
(3) Calon
Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden.*** )
m. Pasal
tentang wewenang DPR memberikan persetujuan kepada Presiden terkait dengan
pengangkatan dan pemberhentian anggota yudisial.
Pasal 24 B
3) Anggota
Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden denganpersetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.*** )
n. Pasal
tentang wewenang DPR dalam mengajukan tiga orang hakim konstitusi.
Pasal 24C***
3) Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan
oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah
Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
***)
o. Pasal
tentang wewenang DPR mengusulkan pemberhentian Presiden dan/ Wakil Presiden dan
ketentuannya.
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil
Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila
terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden.***)
Pasal 7B
(1) Usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih
dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden.***)
(2) Pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi
pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3) Pengajuan
permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat
dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(4) Apabila
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat.*** )
3. DPD
a. Pasal
tentang pemilihan, keanggotaan, jumlah, sidang, dan susunan DPD.
Pasal 22C
(1) Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.***
)
(2) Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh
anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3) Dewan
Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.***
(4) Susunan
dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.*** )
Pasal 22E
(2) Pemilihan
umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden
dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.*** )
(4) Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.***
)
b. Pasal
tentang pemberhentian anggota DPD.
Pasal 22D
(4) Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat
dan tata caranya diatur dalam undang-undang.***)
c. Pasal
tentang wewenang DPD dalam mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah dan mengawasi pelaksanaannya.
Pasal 22D
(1) Dewan
Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.***)
(2) Dewan
Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.*** )
(3) Dewan
Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan,
dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.*** )
d. Pasal
tentang wewenang DPD memberikan pertimbangan kepada Presiden terhadap RUU APBN.
Pasal 23
(2) Rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden
untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah. ***)
e. Pasal
tentang wewenang DPD dalam menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK.
Pasal 23 E
(2) Hasil
pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan
kewenangannya.*** )
f. Pasal
tentang wewenang DPD dalam memberikan pertimbangan kepada DPR untuk memilih
anggota BPK.
Pasal 23F
(1) Anggota
Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh
Presiden.***)
B. Lembaga
Eksekutif
Kekuasaan eksekutif
biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Di negara-negara demokratis badan
eksekutif biasanya terdiri atas kepala negara seperti raja atau presiden,
beserta menteri-menterinya.[4] Berdasarkan
UUD 1945 badan eksekutif di Indonesia terdiri dari atas seorang presiden, wakil
presiden, beserta menteri-menteri. Berikut ini klasifikasi pasal UUD 1945 yang
memuat tentang badan eksekutif.
a. Pasal
tentang Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD dan
dibantu oleh Wakil Presiden.
Pasal 4
(1) Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
(2) Dalam
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
b. Pasal
tentang syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 6
(1) Calon
Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena
kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara
rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan
Wakil Presiden.***)
(2) Syarat-syarat
untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan
undang-undang.***
c. Pasal
tentang Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih melalui Pemilu.
Pasal 22E
(2) Pemilihan
umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan PerwakilanRakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.*** )
d. Pasal
tentang tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 6A
(1) Presiden
dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
***)
(2) Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan
umum.***)
(3) Pasangan
calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari
lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua
puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah
jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.***)
(4) Dalam
hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan
calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat
terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.****)
(5) Tata
cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur
dalam undang-undang.***)
e. Pasal
tentang kewajiban Presiden dan Wakil Presiden bersumpah dan berjanji sebelum
memangku jabatannya.
Pasal 9
(1) Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau
Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan
menjalankan
segala undang-undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil
Presiden) :
“Saya
berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik –
baiknya dan seadil – adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan
menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.*)
(2) Jika
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak
dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungsguh di hadapan
pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan
Mahkamah Agung.*)
f. Pasal
tentang ketentuan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 7
Presiden dan Wakil
Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa
jabatan.*)
g. Pasal
tentang jabatan Presiden dan/ atau Wakil Presiden jika tidak dapat melakukan
tugasnya misalnya jika mangkat, berhenti, dan diberhentikan.
Pasal 8
(1) Jika
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai
habis masa jabatannya.*** )
(2) Dalam
hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam
puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang
untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.*** )
(3) Jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan
tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu,
Majelis Permusyawaratan
Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan
wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir
masa jabatannya.****)
h. Pasal
tentang pemberhentian Presiden dan/ Wakil Presiden.
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil
Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila
terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)
Pasal 7B
(1) Usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih
dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)
(2) Pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi
pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3) Pengajuan
permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat
dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(4) Mahkamah
Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya
terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari
setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah
Konstitusi.***)
(5) Apabila
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat.*** )
(6) Majelis
Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul
Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis
Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)
(7) Keputusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden
dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat
paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***)
i. Pasal
tentang hak Presiden dalam mengajukan RUU dan menetapkan peraturan
pemerintahan.
Pasal 5
(1) Presiden
berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.*)
(2) Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
j. Pasal
tentang ketidakwenangan Presiden dalam membekukan dan/atau membubarkan DPR
Pasal 7C
Presiden tidak dapat
membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )
k. Pasal
tentang kekuasaan Presiden sebagai pemeganag kekuasaan tertinggi
AD, AL, dan
AU.
Pasal 10
Presiden memegang
kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
l. Pasal
tentang wewenang Presiden dalam menyatakan perang, membuat perdamaian, membuat
perjanjian internasional dengan meminta persetujuan DPR.
Pasal 11
(1) Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.****)
(2) Presiden
dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
m. Pasal
tentang wewenang Presiden dalam menyatakan keadaan bahaya.
Pasal 12
Presiden menyatakan
keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan
undang-undang.
n. Pasal
tentang wewenang Presiden dalam mengangkat duta dan konsul, serta menerima
penempatan duta negara dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Pasal 13
(1) Presiden
mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*
(3) Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.*)
o. Pasal
tentang wewenang Presiden dalam memberikan grasi, rehabilitasi,
amnesti, abolisi, gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur
dengan undang-undang.
Pasal 14
(1) Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
agung.*)
(2) Presiden
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.*)
Pasal 15
Presiden memberi
gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
undang-undang.*)
p. Pasal
tentang wewenang Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang diatur dalam
undang-undang.
Pasal l6
Presiden membentuk suatu
dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan
kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.****)
q. Pasal
tentang Presiden yang dibantu para menteri.
Pasal 17
(1) Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara.
r. Pasal
tentang wewenang Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri.
Pasal 17
(2) Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.*)
(3) Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.*)
(4) Pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.***)
s. Pasal
tentang wewenang Presiden dalam mengajukan rancangan UU kepada DPR,
melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta
mengesahkannya.
Pasal 20
(2) Setiap
rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.* )
(4) Presiden
mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi
undang-undang.* )
t. Pasal
tentang hak Presiden menetapkan peraturan pemerintahan pengganti undang-undang
jika terpaksa.
Pasal 22
(1) Dalam
hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
u. Pasal
tentang wewenang Presiden dalam mengajukan RUU APBN
Pasal 23
(2) Rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden
untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah.
***)
(3) Apabila
Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.***)
v. Pasal
tentang wewenang Presiden dalam meresmikan anggota BPK.
Pasal 23F
(1) Anggota
Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh
Presiden.***)
w. Pasal
tentang wewenang Presiden dalam menyetujui dan menetapkan hakim agung yang
diusulkan Komisi Yudisial kepasa DPR
Pasal 24A
(3) Calon
Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden.*** )
x. Pasal
tentang wewenang Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Yudisial
dengan persetujuan DPR
Pasal 24 B
(3) Anggota
Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.*** )
y. Pasal
tentang wewenang Presiden dalam mengajukan tiga anggota hakim konstitusi dan
menetapkan anggota hakim MK
Pasal 24C***
(3) Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan
oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah
Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
***)
C. Lembaga
Yudikatif
Kekuasaan kehakiman
dalam konteks negara Republik Indonesia, adalah kekuasaan negara yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.[5] Amandemen
UUD 1945 telah membawa perubahan kehidupan ketatanegaraan dalam pelaksanaan
kekuasaan kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan
kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.[6] Berikuti
ini adalah pasal dalam UUD 1945 yang berhubungan dengan kedua badan yudikatif
tersebut serta Komisi Yudisial.
1. Mahkamah
Agung
a. Pasal
tentang syarat yang harus dimiliki Hakim Agung
Pasal 24A
(2) Hakim
Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional,
dan berpengalaman di bidang hukum.***)
b. Pasal
tentang pengusulan calon Hakim Agung
Pasal 24A
(1) Calon
Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden.*** )
c. Pasal
tentang asal ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dan yang melakukan pemilihan.
Pasal 24A
(2) Ketua
dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.***)
d. Pasal
yang menunjukkan susunan, kedudukan, kenggotaan, dan hukum acara MA serta
peradilan dibawahnya diatur dengan undang-undang.
Pasal 24A
(3) Susunan,
kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di
bawahnya diatur dengan undang-undang.***)
e. Pasal
tentang kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung
Pasal 24
(4) Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.***)
f. Pasal
tentang wewenang Mahkamah Agung mengadili pada tingkat kasasi dan menguji
peraturan perundang-undangan
Pasal 24A
(1) Mahkamah
Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.*** )
g. Pasal
tentang wewenang Mahkamah Agung memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait
dengan pemberian grasi dan rehabilitas.
Pasal 14
(5) Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
agung.*)
h. Pasal
tentang wewenang Mahkamah Agung untuk mengajukan tiga anggota hakim konstitusi.
Pasal 24C***
(3) Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan
oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah
Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
***)
2. Mahkamah
Konstitusi
a. Pasal
tentang pengusulan calon Hakim Agung
Pasal 24A
(3) Calon
Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden.*** )
b. Pasal
tentang keanggotaan MK yang terdiri dari sembilan anggota hakim beserta yang
mengajukannya dan menetapkannya.
Pasal 24C***
(1) Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan
oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah
Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
***)
c. Pasal
tentang asal ketua dan wakil ketua MK dan yang memilihnya.
Pasal 24C***
(2) Ketua
dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.***
d. Pasal
tentang syarat yang harus dimiliki Hakim Konstitusi
Pasal 24C***
(3) Hakim
konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap
sebagai pejabat negara.*** )
e. Pasal
tentang kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA dan MK
Pasal 24
(4) Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi.***)
f. Pasal
tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dan tentang MK yang
diatur dengan undang-undang.
Pasal 24C***
(6) Pengangkatan
dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang
Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.***)
g. Pasal
tentang wewenang MK menerima pengajuan usul pemberhentian Presiden dan/ Wakil
Presiden dari DPR untuk ditindak lanjut.
Pasal 7B
(5) Usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih
dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden.***)
h. Pasal
tentang kewajiban MK terkait dengan usul pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil
Presiden oleh DPR.
Pasal 7B
(4) Mahkamah
Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya
terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari
setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah
Konstitusi.***)
(5) Apabila
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.*** )
i. Pasal
tentang wewenang MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
Pasal 24C***
(1) Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.*** )
j. Pasal
tentang kewajiban MK memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut UUD 1945
Pasal 24C***
(2) Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut
Undang-Undang Dasar.*** )
3. Komisi
Yudisial
a. Pasal
tentang syarat yang harus dimiliki anggota Komisi Yudisial.
Pasal 24 B
(1) Anggota
Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum
serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.*** )
b. Pasal
tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Yudisial
Pasal 24 B
(2) Anggota
Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.*** )
Pasal 24 B
(3) Susunan,
kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.*** )
c. Pasal
tentang wewenang KY mengusulkan calon Hakim Agung
Pasal 24A
(3) Calon
Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden.*** )
d. Pasal
tentang wewenang KY terkait dengan pengangkatan hakim agung dan mempunyai
wewenang lainnya.
Pasal 24 B
(4) Komisi
Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.***)
Keterangan :
Perubahan UUD 1945
dengan diberi tanda bintang : * pada BAB, Pasal dan Ayat
seperti:
Perubahan
Pertama : *
Perubahan
Kedua : **
Perubahan
Ketiga : ***
Perubahan
Keempat : ****
Comments
Post a Comment
Share ya Sobat..