Skip to main content

Pasal UUD 1945 Yang Menyangkut Lembaga Eksekutif, Legislatif , Yudikatif




1.      MPR
a)     Pasal tentang keanggotaaan MPR
Pasal  2
1)          Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****)


b)     Pasal tentang sidang yang diselenggarakan MPR
Pasal  2
2)          Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara. 
3)          Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.


c)     Pasal tentang wewenang MPR dalam melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden.
Pasal 3
(2)   Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****)
(3)   Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****) 

Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum  berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi  syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)

Pasal 7B
(6)   Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat  menerima usul tersebut. ***)
(7)   Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***)
(8)    Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat  menerima usul tersebut. ***)
(9)   Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***)


d.      Pasal tentang sidang yang diselenggarakan MPR jika terjadi kekosongan Wakil Presiden dan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Pasal  8
(2)   Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.*** )
(3)   Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan  Rakyat   menyelenggarakan   sidang   untuk  memilih Presiden dan Wakil Presiden  dari dua pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau  gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.****)


e.       Pasal tentang wewenang MPR dalam mengusulkan perubahan dan menetapkan UUD 1945.
Pasal 37
(1)       Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)
(2)       Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar  diajukan secara tertulis dan ditunjukkan  dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.****) 
(3)       Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.**** )
(4)       Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)
(5)       Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.**** )  

2.      DPR
a.      Pasal tentang pemilihan anggota DPR melalui Pemilu.
Pasal 19
(1)   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum.**)
Pasal 22E
(2)   Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.*** )
(3)   Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.*** )


b.      Pasal tentang susunan DPR yang diatur oleh undang-undang.
Pasal 19
(4)   Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.**) 

c.       Pasal tentang pemberhentian anggota DPR dari jabatannya yang diatur dalam undang-undang.



Pasal 22B
 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.**)

d.      Pasal tentang penyelenggaran sidang oleh DPR.
Pasal 19
(5)   Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.** )

e.       Pasal tentang fungsi DPR seperti fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan serta hak yang dimiliki DPR seperti hak mengajukan usul rancangan undang-undang,  hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam undang-undang.
Pasal 20A
(1)     Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.** )
(2)     Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.**
(3)     Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.** )
(4)     Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.** )
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.*)


f.       Pasal tentang wewenang DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan ketentuan seperti yang tercantum dalam pasal di bawah ini.
Pasal 20
(1)   Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.*)
(2)   Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.* )
(3)   Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.* )

g.      Pasal tentang wewenang DPR dalam memberikan persetujuan kepada Presiden sehubungan dengan peraturan pemerintah yang ditetapkan Presiden sebagai pengganti undang-undang.
Pasal 22
(2)   Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3)   Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. 


h.      Pasal tentang wewenang DPR dalam memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 11
(1)   Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan  Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.****)
(2)   Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***)


i.        Pasal tentang wewenang DPR dalam  memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait dengan pengangkatan duta dan penempatan duta negara lain, memberi amnesti dan abolisi, Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 13
(2)   Dalam  hal  mengangkat  duta,  Presiden memperhatikan  pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*
(3)   Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
Pasal 14
(2)   Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
Pasal 23
(2)   Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)
(3)   Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.***)


j.        Pasal tentang wewenang DPR dalam menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK.
Pasal 23 E
(2)   Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.***  )            


k.      Pasal tentang wewenang DPR dalam memilih anggota BPK.
Pasal 23F
(1)   Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.***)


l.        Pasal tentang wewenang DPR dalam memberikan persetujuan terhadap calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial.
Pasal 24A
(3)   Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.*** )


m.    Pasal tentang wewenang DPR memberikan persetujuan kepada Presiden terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian anggota yudisial.
Pasal 24 B
3)      Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden denganpersetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )


n.      Pasal tentang wewenang DPR dalam mengajukan tiga orang hakim konstitusi.
Pasal 24C***
3)      Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga  orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)


o.      Pasal tentang wewenang DPR mengusulkan pemberhentian Presiden dan/ Wakil Presiden dan ketentuannya.
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum  berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)
Pasal 7B
(1)   Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau  Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)
(2)   Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3)   Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***) 
(4)   Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran  hukum  berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan  usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.*** )

3.      DPD
a.      Pasal tentang pemilihan, keanggotaan, jumlah, sidang, dan susunan DPD.
Pasal 22C
(1)   Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.*** )
(2)   Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***) 
(3)   Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.***
(4)   Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.*** )
Pasal 22E
(2)   Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan         Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil  presiden dan          Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.*** )
(4)   Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.*** )


b.      Pasal tentang pemberhentian anggota DPD.
Pasal 22D
(4)   Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata  caranya diatur dalam undang-undang.***)


c.       Pasal tentang wewenang DPD dalam mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan mengawasi pelaksanaannya.
Pasal 22D
(1)   Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.***)
(2)   Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan  kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.*** )
(3)   Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama  serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.*** )


d.      Pasal tentang wewenang DPD memberikan pertimbangan kepada Presiden terhadap RUU APBN.
Pasal 23
(2)   Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)


e.       Pasal tentang wewenang DPD dalam menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK.
Pasal 23 E
(2)   Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.***  )
                                       

f.       Pasal tentang wewenang DPD dalam memberikan pertimbangan kepada DPR untuk memilih anggota BPK.
Pasal 23F
(1)   Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.***)


B.     Lembaga Eksekutif
            Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Di negara-negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri atas kepala negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya.[4] Berdasarkan UUD 1945 badan eksekutif di Indonesia terdiri dari atas seorang presiden, wakil presiden, beserta menteri-menteri. Berikut ini klasifikasi pasal UUD 1945 yang memuat tentang badan eksekutif.

a.      Pasal tentang Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD dan dibantu oleh Wakil Presiden.
Pasal  4
(1)   Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. 
(2)   Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.


b.      Pasal tentang syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal  6
(1)   Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain  karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.***)
(2)   Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.***

c.       Pasal tentang Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih melalui Pemilu.
Pasal 22E
(2)   Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.*** )

d.      Pasal tentang tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Pasal  6A
(1)   Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. ***)
(2)   Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.***)  
(3)   Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang  mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.***)
(4)   Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.****)
(5)   Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.***)

e.       Pasal tentang kewajiban Presiden dan Wakil Presiden bersumpah dan berjanji sebelum memangku jabatannya.
Pasal  9
(1)   Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : 
     Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : 
“Demi  Allah  saya  bersumpah  akan  memenuhi  kewajiban  Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden  Republik  Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala  undang-undang  dan  peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden) : 
     “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan   sebaik – baiknya   dan    seadil – adilnya, memegang    teguh Undang-Undang  Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.*)
(2)   Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat    mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungsguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.*)

f.       Pasal tentang ketentuan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden  memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali  dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)


g.      Pasal tentang jabatan Presiden dan/ atau Wakil Presiden jika tidak dapat melakukan tugasnya misalnya jika mangkat, berhenti, dan diberhentikan.
Pasal  8
(1)   Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.*** )
(2)   Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat  menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.*** )
(3)   Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat  menyelenggarakan   sidang   untuk  memilih Presiden dan Wakil Presiden  dari dua pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau  gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.****)

h.      Pasal tentang pemberhentian Presiden dan/ Wakil Presiden.
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum  berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***) 
Pasal 7B
(1)   Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau  Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)
(2)   Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3)   Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***) 
(4)   Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.***) 
(5)   Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran  hukum  berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.*** )
(6)    Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)
(7)   Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***)

i.        Pasal tentang hak Presiden dalam mengajukan RUU dan menetapkan peraturan pemerintahan.
Pasal  5
(1)   Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.*)
(2)   Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. 

j.        Pasal tentang ketidakwenangan Presiden dalam membekukan dan/atau membubarkan DPR
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )

k.      Pasal tentang kekuasaan Presiden sebagai pemeganag kekuasaan tertinggi AD, AL, dan AU.                                                   
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

l.        Pasal tentang wewenang Presiden dalam menyatakan perang, membuat perdamaian, membuat perjanjian internasional dengan meminta persetujuan DPR.
Pasal 11
(1)   Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.****)
(2)   Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***)

m.    Pasal tentang wewenang Presiden dalam menyatakan keadaan bahaya.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

n.      Pasal tentang wewenang Presiden dalam mengangkat duta dan konsul, serta menerima penempatan duta negara dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Pasal 13
(1)     Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2)     Dalam  hal  mengangkat  duta,  Presiden memperhatikan  pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*
(3)     Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)

o.      Pasal tentang wewenang Presiden dalam memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, abolisi, gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 14
(1)   Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah agung.*)
(2)   Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)

Pasal 15
 Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.*)

p.      Pasal tentang wewenang Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang diatur dalam undang-undang.
Pasal l6
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat  dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.****)

q.      Pasal tentang Presiden yang dibantu para menteri.
Pasal 17
(1)   Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

r.        Pasal tentang wewenang Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri.
Pasal 17
(2)  Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.*)
(3)  Setiap menteri  membidangi  urusan tertentu dalam pemerintahan.*)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.***)

s.       Pasal tentang wewenang Presiden dalam mengajukan rancangan UU kepada DPR, melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkannya.
Pasal 20
(2)   Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.* )
(4)   Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.* )

t.        Pasal tentang hak Presiden menetapkan peraturan pemerintahan pengganti undang-undang jika terpaksa.
Pasal 22
(1)   Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

u.      Pasal tentang wewenang Presiden dalam mengajukan RUU APBN      
Pasal 23
(2)   Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)                                   
(3)   Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.***)

v.      Pasal tentang wewenang Presiden dalam meresmikan anggota BPK.
Pasal 23F
(1)   Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.***)

w.    Pasal tentang wewenang Presiden dalam menyetujui dan menetapkan hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial kepasa DPR
Pasal 24A

(3)   Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.*** )

x.      Pasal tentang wewenang Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Yudisial dengan persetujuan DPR
Pasal 24 B
(3)   Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )

y.      Pasal tentang wewenang Presiden dalam mengajukan tiga anggota hakim konstitusi dan menetapkan anggota hakim MK
Pasal 24C***
(3)   Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga  orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)

C.    Lembaga Yudikatif
            Kekuasaan kehakiman dalam konteks negara Republik Indonesia, adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.[5] Amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan kehidupan ketatanegaraan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.[6] Berikuti ini adalah pasal dalam UUD 1945 yang berhubungan dengan kedua badan yudikatif tersebut serta Komisi Yudisial.
1.  Mahkamah Agung
a.      Pasal tentang syarat yang harus dimiliki Hakim Agung
Pasal 24A
(2)   Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.***)

b.      Pasal tentang pengusulan calon Hakim Agung
Pasal 24A
(1)   Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.*** )

c.       Pasal tentang asal ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dan yang melakukan pemilihan.
Pasal 24A
(2)   Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.***) 

d.      Pasal yang menunjukkan susunan, kedudukan, kenggotaan, dan hukum acara MA serta peradilan dibawahnya diatur dengan undang-undang.
Pasal 24A
(3)   Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.***)

e.       Pasal tentang kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung
Pasal 24
(4)   Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)

f.       Pasal tentang wewenang Mahkamah Agung mengadili pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-undangan
Pasal 24A
(1)   Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.*** )

g.      Pasal tentang wewenang Mahkamah Agung memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait dengan pemberian grasi dan rehabilitas.
Pasal 14
(5)   Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah agung.*)

h.      Pasal tentang wewenang Mahkamah Agung untuk mengajukan tiga anggota hakim konstitusi.
Pasal 24C***
(3)   Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga  orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)

2.  Mahkamah Konstitusi
a.      Pasal tentang pengusulan calon Hakim Agung
Pasal 24A
(3)   Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.*** )

b.      Pasal tentang keanggotaan MK yang terdiri dari sembilan anggota hakim beserta yang mengajukannya dan menetapkannya.
Pasal 24C***
(1)   Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga  orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)

c.       Pasal tentang asal ketua dan wakil ketua MK dan yang memilihnya.
Pasal 24C***
(2)   Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.***

d.      Pasal tentang syarat yang harus dimiliki Hakim Konstitusi
Pasal 24C***
(3)   Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.*** )

e.       Pasal tentang kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA dan MK
Pasal 24
(4)   Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)

f.       Pasal tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dan tentang MK yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 24C***
(6)   Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.***)



g.      Pasal tentang wewenang MK menerima pengajuan usul pemberhentian Presiden dan/ Wakil Presiden dari DPR untuk ditindak lanjut.
Pasal 7B
(5)   Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau  Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)

h.      Pasal tentang kewajiban MK terkait dengan usul pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden oleh DPR.
Pasal 7B
(4)   Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.***)
(5)   Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran  hukum  berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan  usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.*** )

i.        Pasal tentang wewenang MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
Pasal 24C***
(1)   Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.*** )

j.        Pasal tentang kewajiban MK memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut UUD 1945
Pasal 24C***
(2)   Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.*** )

3.  Komisi Yudisial
a.      Pasal tentang syarat yang harus dimiliki anggota Komisi Yudisial.
Pasal 24 B
(1)   Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.*** )

b.      Pasal tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Yudisial
 Pasal 24 B
(2)   Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )


Pasal 24 B
(3)   Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.*** )

c.       Pasal tentang wewenang KY mengusulkan calon Hakim Agung
Pasal 24A
(3)   Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.*** )

d.      Pasal tentang wewenang KY terkait dengan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lainnya.
Pasal 24 B
(4)   Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.***)

Keterangan :
Perubahan UUD 1945 dengan diberi tanda bintang :  *  pada BAB, Pasal dan Ayat seperti:
Perubahan Pertama     : *
Perubahan Kedua        : **
Perubahan Ketiga        : ***
Perubahan Keempat    : ****






Comments

Popular posts from this blog

Resume Hukum Administrasi Negara (HAN)

BAB 1 ADMINISTRASI DAN HUKUM ADMINISTRASI 1.1  Peristilahan Istilah hukum administrasi negara berasal dari keputusan/kesepakatan pengasuh mata kuliah tersebut pada pertemuan di cibulan tanggal 26-28 Maret 1973. Sebelumnya istilah yang di gunakan ialah mengacu pada SK mentri P dan K tanggal30 Desember 1972 yaitu dengan nama Hukum Tata Pemerintahan. Dikaitkan dengan penggunaan istilah “administrasi” kiranya perlu di kaji kembali yaitu arti kata/istilah “administrasi” dalam hukum administrasi negara apakah sama dengan arti/istilah administrasi dalam ilmu administrasi negara. Langkah sistematis yang bisa kita tempuh ialah dengan memaparkan arti istilah administrasi menurut konsep HAN dan arti istilah administrasi menurut konsep IAN dan di teliti dari kepustakaan masing masing. Dalam bahasa asing istilah yang di gunakan ialah : inggris menggunakan istilah “administrative law” belanda menggunakan istilah “administratief recht” atau “bestuursrecht” jerman menggunakan

Pasal 53 & 54 KUHP : Mengenai Pogging ( Percobaan )

  PERCOBAAN   (Poging)   MOHAMMAD  EKAPUTRA, SH.,M.Hum Fakultas Hukum Jurusan Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara     A. Pengertian Percobaan (Poging)    1.  Percobaan Menurut KUHP   Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku ke satu tentang Aturan Umum, Bab 1V pasal 53 dan 54 KUHP. Adapun bunyi dari pasal 53 dan 54 KUHP berdasarkan terjemahan Badan Pembina Hukum Nasional Departemen Kehakiman adalah sebagai berikut:    Pasal 53 (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga. (3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.                 Pasal 54  Mencoba me