Skip to main content

Pengertian Kejahatan Genosida - HAM

Kata genosida pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia,Raphael  Lemkin, pada tahun1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan diAmerika Serikat. Kata ini diambil dari bahasa Yunani genos (ras, bangsa atau rakyat) dan bahasa Latin caedere (pembunuhan).Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan ataumemusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok;

mengakibatkan
 penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atauseluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkansecara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.
Penyelidikan tentang Pelanggaran HAM Yang Berat

Penyelidikan terhadap Pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh :Komisi Kebenaran dan RekonsiliasiDalam UU No. 26 tahun 2000, pelanggaran HAM yang berat juga dapat diselesaikanmelalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Tahun 2004 diundangkan UU No.27 Tahun 2004 tentang KKR yang mempunyai tugas menyelesaikan pelanggaran HAMyang berat dimasa lalu dan menciptakan rekonsiliasi. Namun UU ini bertentangandengan norma-norma hukum internasional dan merugikan kepentingan korban,sehingga dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Di berbagai negara, KKR merupakan komisi yang mempunyai mandat khususdiantaranya untuk menyelidiki berbagai kasus-kasus HAM yang terjadi, memberikan rekomendasi untuk adanya penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi termasuk  penuntutan pelaku, refomasi institusi yang mendukung terjadinya pelangaran HAM dan pemulihan kepada korban.Mahkamah Pidana InternasionalMahkamah Pidana Internasional merupakan lembaga permanen dan mempunyaikekuasaan untuk melaksanakan yurisdiksinya atas orang-orang (pelaku) untuk kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional. Dibentuk dengan dasar bahwasampai saat ini masih berlangsung kekejaman yang mengguncangkan nurani umatmanusia sehingga mengancam perdamaian, keamanan dan kesejahteraan dunia.

Selain itu juga upaya untuk memutuskan rantai kekebalan hukum (impunity) bagi para pelakukejahatan.Kewenangan Mahkamah Pidana Internasional :Kejahatan-kejahatan yang termasuk dalam yurisdiksi Mahkamah adalah: 1) genosida; 2)kejahatan terhadap kemanusiaan; 3) kejahatan perang; dan; 4) kejahatan agresi.Hubungan Mahkamah Pidana Internasional dengan Pengadilan (HAM) Nasional :Mahkamah Pidana Internasional adalah peradilan yang bersifat sebagai komplementer dari yurisdiksi domestik (pengadilan nasional), artinya mahkamah pidana internasionalhanya berwenang untuk mengadili kejahatan-kejahatan yang menjadi yuridiksinyaapabila suatu negara tidak mampu (unable) atau mau (unwilling) mengadili kejahatan-kejahatan tersebut.Kewenangan Mahkamah Pidana Internasional terkait dengan hak-hak korban :Mahkamah pidana internasional mempunyai kewenangan untuk menetapkan prinsip- prinsip yang berkenaan dengan ganti rugi kepada, atau berkenaan dengan, korban,termasuk restitusi, kompensasi dan rehabilitasi.

Dalam keputusannya Mahkamah, atas permohonan ataupun atas mosinya sendiri dalam keadaan-keadaan luar biasa, dapatmenentukan lingkup dan luasnya kerusakan, kerugian atau luka kepada para korban danakan menyatakan prinsip-prinsip yang digunakan.

Contoh Kasus-kasus Genosida di Dunia
Beberapa contoh genosida di dunia antara lain :

Program Genosida KambojaGenosida di Kamboja yang terjadi pada tahun 1975-1979 adalah salah satu tragedikemanusiaan terburuk dalam sejarah manusia abad ke-20. Diperkirakan sekitar 1,7 jutaorang tewas, atau sekitar 21% dari jumlah penduduk Kamboja. 13.000 desa, datamengenai 115.000 tempat pemboman dari 231 pemboman oleh pesawat pembomAmerika Serikat di Kamboja pada tahun 1965-1975, yang memuntahkan 2,75 tonamunisi; 158 penjara yang digunakan rejim Khmer Merah selama tahun 1975-1979, dan309 kuburan masal yang diperkirakan memiliki sekitar 19.000 lubang pembantaian serta76 tempat peringatan pasca-1979 bagi mereka yang menjadi korban rejim Khmer Merah. Seperti yang terjadi dalam peristiwa genosida penduduk Armenia di bawahKekaisaran Turki Ottoman, Uni Soviet dibawah Stalin, holokos terhadap orang Yahudioleh Nazi Jerman,
dan peristiwa paling kontemporer di Timor-Timur,
Guatemala,Yugoslavia dan Rwanda, rejim Khmer Merah
dibawah pimpinan Pol Potmenggabungkan ideologi ekstrim, kebencian etnis, dan kekejian yang tidak manusiawiyang melahirkan penindasan, penderitaan, dan pembunuhan dalam skala besar.

Pembantaian bangsa Kanaan oleh bangsa Yahudi pada milenium pertamasebelum Masehi.

Pembantaian bangsa Helvetia oleh Julius Caesar padaabad ke-1 SM.

Pembantaian suku bangsa Keltik oleh bangsa Anglo-Saxon di Britania danIrlandia sejak  abad ke-7.

Pembantaian bangsa-bangsa Indian di benua Amerika oleh para penjajah Eropasemenjak tahun 1492.

Pembantaian bangsaAborijinAustralia olehBritania Raya semenjak tahun 1788.

PembantaianBangsa Armeniaoleh beberapa kelompok Turki pada akhir Perang  Dunia I.

Pembantaian OrangYahudi, orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku bangsa  Slavia oleh kaum Nazi Jerman pada Perang Dunia II.

Comments

Popular posts from this blog

Pasal UUD 1945 Yang Menyangkut Lembaga Eksekutif, Legislatif , Yudikatif

1.       MPR a)      Pasal tentang keanggotaaan MPR Pasal  2 1)           Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****) b)      Pasal tentang sidang yang diselenggarakan MPR Pasal  2 2)           Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.  3)           Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. c)      Pasal tentang wewenang MPR dalam melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Pasal 3 (2)   Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****) (3)   Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)  Pasal 7A Presiden dan/atau Wakil Presid

Resume Hukum Administrasi Negara (HAN)

BAB 1 ADMINISTRASI DAN HUKUM ADMINISTRASI 1.1  Peristilahan Istilah hukum administrasi negara berasal dari keputusan/kesepakatan pengasuh mata kuliah tersebut pada pertemuan di cibulan tanggal 26-28 Maret 1973. Sebelumnya istilah yang di gunakan ialah mengacu pada SK mentri P dan K tanggal30 Desember 1972 yaitu dengan nama Hukum Tata Pemerintahan. Dikaitkan dengan penggunaan istilah “administrasi” kiranya perlu di kaji kembali yaitu arti kata/istilah “administrasi” dalam hukum administrasi negara apakah sama dengan arti/istilah administrasi dalam ilmu administrasi negara. Langkah sistematis yang bisa kita tempuh ialah dengan memaparkan arti istilah administrasi menurut konsep HAN dan arti istilah administrasi menurut konsep IAN dan di teliti dari kepustakaan masing masing. Dalam bahasa asing istilah yang di gunakan ialah : inggris menggunakan istilah “administrative law” belanda menggunakan istilah “administratief recht” atau “bestuursrecht” jerman menggunakan

Pasal 53 & 54 KUHP : Mengenai Pogging ( Percobaan )

  PERCOBAAN   (Poging)   MOHAMMAD  EKAPUTRA, SH.,M.Hum Fakultas Hukum Jurusan Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara     A. Pengertian Percobaan (Poging)    1.  Percobaan Menurut KUHP   Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku ke satu tentang Aturan Umum, Bab 1V pasal 53 dan 54 KUHP. Adapun bunyi dari pasal 53 dan 54 KUHP berdasarkan terjemahan Badan Pembina Hukum Nasional Departemen Kehakiman adalah sebagai berikut:    Pasal 53 (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga. (3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.                 Pasal 54  Mencoba me