Asas Legalitas merupakan
asas penting di dalam hukum pidana. Ada beberapa asas legalitas menurut ajaran
Anselm Von Veverbach. Di antaranya :
- Nulla
poena sinelege, "Tidak ada hukuman
tanpa undang-undang"
- Nulla
Poena Sine Crimine,
"Tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana"
- Nulla
Crimen sine poena lege,
"Tidak ada perbuatan pidana tanpa diatur dalam undang-undang"
- Nullum
delictum, nulla poena sine praevia lege poeali, " Tiada delik, tanpa peraturan yang mengancam
pidana lebih dahulu" lengkap nya pada pasal 1 KUHP.
Di dalam Asas Legalitas terdapat 3
unsur legalitas :
- Hukuman
Pidana itu harus tertulis (Scripta)
- Tidak
berlaku surat (No detroactive)
- Tidak
boleh menggunakan tafsir analogi
Beberapa Karakteristik Hukum
Pidana
- Hukum
Publik
- Hukum
pidana adalah upaya terakhir, sebagai senjata pamungkas
- Hukum
mengutamakan kepastian hukum, tetapi mendambakan/ mengutamakan keadilan
hukum dan kemanfaatan hukum.
- Sanksi
Hukum pidana itu berupa penderitaan badan
- Bagaikan
2 sisi mata uang
- dan
bagaikan pedang bermata 2.
ini yang saya cari gan...
ReplyDelete