Skip to main content

Asas Legalitas dan Karakteristik Hukum Pidana


Asas Legalitas merupakan asas penting di dalam hukum pidana. Ada beberapa asas legalitas menurut ajaran Anselm Von Veverbach. Di antaranya :
  • Nulla poena sinelege,  "Tidak ada hukuman tanpa undang-undang"
  • Nulla Poena Sine Crimine,  "Tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana"
  • Nulla Crimen sine poena lege, "Tidak ada perbuatan pidana tanpa diatur dalam undang-undang"
  • Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poeali, " Tiada delik, tanpa peraturan yang mengancam pidana lebih dahulu" lengkap nya pada pasal 1 KUHP.


Di dalam Asas Legalitas terdapat 3 unsur legalitas :
  1. Hukuman Pidana itu harus tertulis (Scripta)
  2. Tidak berlaku surat (No detroactive)
  3. Tidak boleh menggunakan tafsir analogi

Beberapa Karakteristik Hukum Pidana 
  • Hukum Publik
  • Hukum pidana adalah upaya terakhir, sebagai senjata pamungkas
  • Hukum mengutamakan kepastian hukum, tetapi mendambakan/ mengutamakan keadilan hukum dan kemanfaatan hukum.
  • Sanksi Hukum pidana itu berupa penderitaan badan
  • Bagaikan 2 sisi mata uang
  • dan bagaikan pedang bermata 2.





Comments

Post a Comment

Share ya Sobat..

Popular posts from this blog

Pasal UUD 1945 Yang Menyangkut Lembaga Eksekutif, Legislatif , Yudikatif

1.       MPR a)      Pasal tentang keanggotaaan MPR Pasal  2 1)           Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****) b)      Pasal tentang sidang yang diselenggarakan MPR Pasal  2 2)           Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.  3)           Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. c)      Pasal tentang wewenang MPR dalam melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Pasal 3 (2)   Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****) (3)   Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)  Pasal 7A Presiden dan/atau Wakil Presid

Resume Hukum Administrasi Negara (HAN)

BAB 1 ADMINISTRASI DAN HUKUM ADMINISTRASI 1.1  Peristilahan Istilah hukum administrasi negara berasal dari keputusan/kesepakatan pengasuh mata kuliah tersebut pada pertemuan di cibulan tanggal 26-28 Maret 1973. Sebelumnya istilah yang di gunakan ialah mengacu pada SK mentri P dan K tanggal30 Desember 1972 yaitu dengan nama Hukum Tata Pemerintahan. Dikaitkan dengan penggunaan istilah “administrasi” kiranya perlu di kaji kembali yaitu arti kata/istilah “administrasi” dalam hukum administrasi negara apakah sama dengan arti/istilah administrasi dalam ilmu administrasi negara. Langkah sistematis yang bisa kita tempuh ialah dengan memaparkan arti istilah administrasi menurut konsep HAN dan arti istilah administrasi menurut konsep IAN dan di teliti dari kepustakaan masing masing. Dalam bahasa asing istilah yang di gunakan ialah : inggris menggunakan istilah “administrative law” belanda menggunakan istilah “administratief recht” atau “bestuursrecht” jerman menggunakan

Pengertian Kejahatan Genosida - HAM

Kata genosida pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia,Raphael  Lemkin , pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan diAmerika Serikat . Kata ini diambil dari  bahasa Yunani genos (ras, bangsa atau rakyat) dan bahasa Latin caedere (pembunuhan).Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras , kelompok  etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan  penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain. Penyelidikan tentang Pelanggaran HAM Yang Berat Penyelidikan terhadap Pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh :Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Dalam UU No. 26 tahun 200