Dalam menganalisis suatu
permasalahan di dalam Ilmu Negara, tentulah perlu yang namanya suatu metode
yang dapat digunakan sebagai penunutun dan sebagai acuan di dalam memberikan
suatu analisa. Didalam Ilmu Hukum Tata Negara, ada beberapa Metode yang digunakan
dalam menganalisa suatu permasalahan.
Antara lain,
1.) Metode Yuridis Normatif
Metode Ini
menggunakan kajian atau pemetaan secara normatif berdasarkan peraturan
perundang-undangan (das solen) baik secara vertikal maupun horizontal
melalui asas-asas hukum tata negara. Jadi
intinya Metode ini mengutamakan Pengumpulan data sebanyak-banyaknya kemudian
dikaji dan mencari kebenaran suatu obyek.
2.) Metode Yuridis Sosiologis
Dalam menganalisa suatu
permasalahan, metode ini menggunakan kajian atau pemetaan yuridis dengan
pendekatan sosiologis hukum berdasarkan fakta-fakta hukum (das sein) melalui
asas-asas hukum tata negara. Jadi metode ini berisi fakta yang mengacu pada
kehidupan masyarakan berdasarkan hukum.
3.) Metode Yuridis Polis
Kajian atau pemetaan
secara yuridis dengan pendekatan politik berdasarkan sinergisitas antar hukum
dan politik melalui asas-asas hukum tata negara. Artinya, dalam menggunakan
metode ini, diharapkan dapat menggumpulkan data-data yang menggabungkan antar
hukum dengan politik
Comments
Post a Comment
Share ya Sobat..