Ketertiban dan
keamanan dalam masyarakat akan terpelihara bila mana tiap-tiap anggota
masyarakat menaati peraturan-peraturan (norma-norma) yang ada dalam masyarakat
itu. Peraturan-peraturan ini dikeluarkan oleh suatu badan yang berkuasa
dalam masyarakat itu yang disebut pemerintah.
Namun walaupun peraturan-peraturan ini telah dikeluarkan, masih ada saja orang
yang melanggar peraturan-peraturan, misalnya dalam hal pencurian yaitu
mengambil barang dan bertentangan dengan hukum (KUHP pasal 362). Terhadap orang
ini sudah tentu dikenakan hukuman yang sesuai dengan perbuatan uang
tertentangan dengan hukum itu. Segala peraturan-peraturan tentang pelanggaran (
Overtredingen ), Kejahatan(Misdrijven ) , dan sebagaimana diatur
oleh Hukum Pidana (strafrecht) dan dimuat dalam satu kitab undang-undang yang
disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van strafrecht) yang disingkat
"KUHP".(WvS)
Hukum Pidana itu ialah hukum yang mengatur tentang
pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana
diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.Dari definisi tersebut dapatlah kita mengambil kesimpulan bahwa, Hukum Pidana
itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma yang baru, melainnkan
hanya mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap norma-norma hukum
mengenai kepentingan Umum.
Postingan yang bagus gan...
ReplyDelete