Soal ini didalam doktrin merupakan soal yang penting sekali
dan juga merupakan tugas penting pula bagi hakim.
Hukum Pidana sendiri tidak menentukan syarat-syarat
penafsirannnya. Adapun yang diterangkan didalam Titel IX buku I KUHP bukanlah
syarat-syarat penafsiran undang-undang hukum pidana, akan tetapi hanya mengenai
penafsiran dari beberapa kata-kata dan istilah yang dipergunakan didalam KUHP.
Ini yang disebut "Autentieke Interpretatie" / Penafsiran Autentik.
Ini tidak berati bahwa isi buku I memberi cara penafsiran
daripada pasal-pasal hukum pidana, akan tetapi hanya sekedar memberi penafsiran
daripada kata-kata dan istilah-istilah yang dipergunakan oleh Hukum Pidana dan
tidak mengenai seluruh soal. Oleh sebab Hukum Pidana sendiri memberi cara
penafsiran dari undang-undang hukum pidana, maka penafsirannya disandarkan pada
dokrin dan kekuasaan hakim (jurisprudensi).
Pada umumnya, syarat-syarat penafsiran yang berlaku bagi
lapangan hukum, misalnya Hukum Perdata, Hukum TataNegara, dsb berlaku juga bagi
penafsir hukum pidana, terkecuali beberapa syarat.
Syarat pokok untuk mengadakan penafsiran daripada
undang-undang adalah, Bahwa
undang-undang itu harus di tafsirkan atas dasar undang-undang itu sendiri (Simons : "Het hoofdbeginsel
ancet sijn, dat da wat uit zichzelf moet worden verklaard"). Ini berati
guna menafsirkan undang-undang itu tidak boleh diambil bahan-bahan penafsiran
dari luar undang-undang.
Akan tetapi, disamping itu kita tidak boleh mengabaikan
kejahatan, meskipun undang-undang itu dibentuk dengan istilah-istilah yang
tegas, namun masih menimbulkan kemungkinan untuk mengadakan berbagai
penafsiran, bahkan dapat pula menimbulkan keraguan.
Berhubungan dengan itu syarat penting apabila susunan
kata-kata sudah tegas, arti kata lain yang harus dipakai sebagai dasar
penafsiran. Bila ternyata kata-kata yang dipergunakan oleh undang-undang
memberi kemungkinan untuk menafsirkannya dalam beberapa arti, kita
mempergunakan cara lain penafsirannnya.
Jadi : Lain cara
penafsiran itu, hanya dipergunakan apabila kata-kata didalam undang-undang itu
tida tegas.
Admin : DOLY P SIANTURI
Comments
Post a Comment
Share ya Sobat..