Hukum Internasional
merupakan peraturan yang mengikat/ mengatur hubungan antara negara dan subjek
hukum lainnya. (boer Mauna)
Hukum Internasional
dapat dibedakan menjadi,
Hukum Internasional Publik
Hukum Perdata Intenasional merupakan
kumpulan ketentuan hukum antara individu-individu pada
saat yang sama tunduk pada Yurisdiksi negara.
Hukum Internasional Publik,
yaitu keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan/persoalan yang
melintasi batas negara (Hubungan Internasional) yang bukan bersifat perdata
( Hubungan Internasional dalam arti sempit).
ISTILAH-ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL
- Hukum bangsa-bangsa (law of nation, droit de gens, voelkerrecht), berasal dari Hukum romawi (ius gentium).
- Hukum mengatur hubungan antara orang romawi dan bukan orang romawi.
- Mengatur hubungan antara orang bukan romawi satu dengan lainnya.
- Berkembang jadi hukum yang mengatur antara kesatuan-kesatuan hukum publik(kerajaan,republik) dengan hubungan antara individu (Ius inter gentes).
Comments
Post a Comment
Share ya Sobat..