Skip to main content

Penjelasan Isi Ruang Lingkup Ilmu tentang Kaidah


Ruang lingkup daripada ilmu tentang kaedah yang menjadi dasar bagi mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum, mencakup hal-hal sebagai berikut :
1.      Macam-macam Kaidah
a)      Tata Kaidah aspek hidup pribadi
·         Kaidah-kaidah kepercayaan
·         Kaidah-kaidah kesusilaan
b)      Tata kaidah aspek hidup antar pribadi
·         Kaidah-kaidah sopan santun
·         Kaidah-kaidah Hukum
2.      Kaidah Hukum dari sudut daya cakup maupun hirarki yang meliputi kaidah hukum abstrak atau umum dan kaidah hukum konkret atau individual
3.      Isi dan sifat kaidah hukum yang merupakan pembahasan tentang struktur kaidah hukum yang isinya suruhan, larangan dan kebolehan, serta dapat bersifat imperative atau fakultatif

4.      Perumusan Kaidah hukum , dimana diadakan pembedaan antara pandangan hipotetis atau bersyarat, dengan pandangan kategoris atau tanpa syarat yang kedua-duanya dapat ditemukan dalam perumusan pasal-pasal peraturan perundang-undangan
5.      Tugas kaidah hukum, yaitu pemberian kepastian hukum yang tertuju pada ketertiban, dan pemberian kesebandingan hukum yang tertuju pada ketenangan atau ketentraman
6.      Essensilia daripada kaidah hukum yang berisikan pembahasan utuk menjawab sifat esensial daripada kaidah hukum. Sifat memaksa dari kaidah hukum adalah tidak esensial, akan tetapi sifat membatasi dan mematoki dari para kaidah hukum adalah esensial.
7.      Penyimpangan terhadap kaidah hukum yang mencakup pengecualian dan penyelewengan. Pengelewengan dapat diadakan penindakan secara
a)      Yuridis yang mencakup :
·         Penindakan Pedata
·         Penindakan pidana
·         Penindakan administrasi Negara
·         Penindakan tata Negara
b)      Ekstra yuridis, misalnya seperti yang dikemukanan pendapat teori “social defence” yang antar lain menyatakan bahwa dalam peristiwa-peristiawa penyelewengan tertentu masyarakatlah yang bersalah.
Admin : Doly P Sianturi




Comments

Popular posts from this blog

Pasal UUD 1945 Yang Menyangkut Lembaga Eksekutif, Legislatif , Yudikatif

1.       MPR a)      Pasal tentang keanggotaaan MPR Pasal  2 1)           Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****) b)      Pasal tentang sidang yang diselenggarakan MPR Pasal  2 2)           Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.  3)           Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. c)      Pasal tentang wewenang MPR dalam melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Pasal 3 (2)   Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****) (3)   Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)  Pasal 7A Presiden dan/atau Wakil Presid

Resume Hukum Administrasi Negara (HAN)

BAB 1 ADMINISTRASI DAN HUKUM ADMINISTRASI 1.1  Peristilahan Istilah hukum administrasi negara berasal dari keputusan/kesepakatan pengasuh mata kuliah tersebut pada pertemuan di cibulan tanggal 26-28 Maret 1973. Sebelumnya istilah yang di gunakan ialah mengacu pada SK mentri P dan K tanggal30 Desember 1972 yaitu dengan nama Hukum Tata Pemerintahan. Dikaitkan dengan penggunaan istilah “administrasi” kiranya perlu di kaji kembali yaitu arti kata/istilah “administrasi” dalam hukum administrasi negara apakah sama dengan arti/istilah administrasi dalam ilmu administrasi negara. Langkah sistematis yang bisa kita tempuh ialah dengan memaparkan arti istilah administrasi menurut konsep HAN dan arti istilah administrasi menurut konsep IAN dan di teliti dari kepustakaan masing masing. Dalam bahasa asing istilah yang di gunakan ialah : inggris menggunakan istilah “administrative law” belanda menggunakan istilah “administratief recht” atau “bestuursrecht” jerman menggunakan

Pasal 53 & 54 KUHP : Mengenai Pogging ( Percobaan )

  PERCOBAAN   (Poging)   MOHAMMAD  EKAPUTRA, SH.,M.Hum Fakultas Hukum Jurusan Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara     A. Pengertian Percobaan (Poging)    1.  Percobaan Menurut KUHP   Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku ke satu tentang Aturan Umum, Bab 1V pasal 53 dan 54 KUHP. Adapun bunyi dari pasal 53 dan 54 KUHP berdasarkan terjemahan Badan Pembina Hukum Nasional Departemen Kehakiman adalah sebagai berikut:    Pasal 53 (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga. (3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.                 Pasal 54  Mencoba me