Ruang lingkup
daripada ilmu tentang kaedah yang menjadi dasar bagi mata kuliah Pengantar Ilmu
Hukum, mencakup hal-hal sebagai berikut :
1.
Macam-macam Kaidah
a)
Tata Kaidah aspek
hidup pribadi
·
Kaidah-kaidah
kepercayaan
·
Kaidah-kaidah
kesusilaan
b)
Tata kaidah aspek
hidup antar pribadi
·
Kaidah-kaidah sopan
santun
·
Kaidah-kaidah Hukum
2.
Kaidah Hukum dari
sudut daya cakup maupun hirarki yang meliputi kaidah hukum abstrak atau umum
dan kaidah hukum konkret atau individual
3.
Isi dan sifat kaidah
hukum yang merupakan pembahasan tentang struktur kaidah hukum yang isinya
suruhan, larangan dan kebolehan, serta dapat bersifat imperative atau
fakultatif
4.
Perumusan Kaidah hukum
, dimana diadakan pembedaan antara pandangan hipotetis atau bersyarat, dengan
pandangan kategoris atau tanpa syarat yang kedua-duanya dapat ditemukan dalam
perumusan pasal-pasal peraturan perundang-undangan
5.
Tugas kaidah hukum,
yaitu pemberian kepastian hukum yang tertuju pada ketertiban, dan pemberian
kesebandingan hukum yang tertuju pada ketenangan atau ketentraman
6.
Essensilia daripada
kaidah hukum yang berisikan pembahasan utuk menjawab sifat esensial daripada
kaidah hukum. Sifat memaksa dari kaidah hukum adalah tidak esensial, akan
tetapi sifat membatasi dan mematoki dari para kaidah hukum adalah esensial.
7.
Penyimpangan terhadap
kaidah hukum yang mencakup pengecualian dan penyelewengan. Pengelewengan dapat
diadakan penindakan secara
a)
Yuridis yang mencakup
:
·
Penindakan Pedata
·
Penindakan pidana
·
Penindakan administrasi
Negara
·
Penindakan tata Negara
b)
Ekstra yuridis,
misalnya seperti yang dikemukanan pendapat teori “social defence” yang antar
lain menyatakan bahwa dalam peristiwa-peristiawa penyelewengan tertentu
masyarakatlah yang bersalah.
Admin : Doly P Sianturi
Admin : Doly P Sianturi
Comments
Post a Comment
Share ya Sobat..