Soal ini didalam doktrin merupakan soal yang penting sekali dan juga merupakan tugas penting pula bagi hakim. Hukum Pidana sendiri tidak menentukan syarat-syarat penafsirannnya. Adapun yang diterangkan didalam Titel IX buku I KUHP bukanlah syarat-syarat penafsiran undang-undang hukum pidana, akan tetapi hanya mengenai penafsiran dari beberapa kata-kata dan istilah yang dipergunakan didalam KUHP. Ini yang disebut "Autentieke Interpretatie" / Penafsiran Autentik. Ini tidak berati bahwa isi buku I memberi cara penafsiran daripada pasal-pasal hukum pidana, akan tetapi hanya sekedar memberi penafsiran daripada kata-kata dan istilah-istilah yang dipergunakan oleh Hukum Pidana dan tidak mengenai seluruh soal. Oleh sebab Hukum Pidana sendiri memberi cara penafsiran dari undang-undang hukum pidana, maka penafsirannya disandarkan pada dokrin dan kekuasaan hakim (jurisprudensi). Pada umumnya, syarat-syarat penafsiran yang berlaku bagi lapangan
"Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht"