Tiap- tiap peristiwa pasti ada sebabnya tidak mungkin terjadi begitu saja,
dapat juga suatu peristiwa menimbulkan peristiwa yang lain. Disamping hal
tersebut diatas dapat juga terjadi satu peristiwa sebagai akibat satu peristiwa
atau beberapa peristiwa yang lain. Masalah sebab dan akibat tersebut dengan
nama causalitas, yang berasal dari kata “causa” yang
artinya adalah sebab.
Di
dalam ilmu pengetahuan hukum pidana ajaran causalitas ini
bertujuan untuk memberikan jawaban atas pertanyaan bilamanakah suatu perbuatan
dipandang sebagai suatu sebab dan akibat yang timbul atau dengan perkataan lain
ajaran causalitas bertujuan untuk mencari hubungan sebab dan
akibat seberapah jauh akibat tersebut ditentukan oleh sebab.
Seperti
yang kita ketahui, bahwa ilmu pengetahuan hukum pidana mengenal beberapa jenis
delik yang penting dalam ajaran causalitas adalah perbedaan
antara delik formal dan delik materiil. Delik formal adalah delik yang telah
dianggap penuh dengan dilakukannya suatu perbuatan yang dilarang dan diancam
dengan suatu hukuman. Sedangkan delik materiil adalah delik yang telah
dianggap selesai dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan
hukuman dan undang-undang.
Contoh-contoh
delik formal dan materiil sebagai berikut:
Delik formal
1. Pasal 362 KUHP : Yang
dilarang dalam perbuatan pencurian ini adalah perbuatannya mengambil
barang milik orang lain.
2. Pasal 242 KUHP : Yang
dilarang memberikan keterangan palsu dalam sumpah.
·
Delik
materiil
1) Pasal 338 KUHP : yang
dilarang dalam delik ini adalah menyebabkan matinya orang lain.
2) Pasal 351 KUHP : yang
dilarang dalam delik ini adalah menimbulkan sakit atau luka pada orang lain.
3) Pasal 187 KUHP : yang
dilarang dalam delik ini adalah timbulnya kebakaran , peledakan banjir,
sedangkan perbuatannya menimbulkan akibat tersebut tidak menjadi soal.
Dalam Delik formal perbuatan itulah yang dilarang dan pada delik
materiil yang ditekankan adalah akibat dari perbuatan itu. Apabila ajaran
kausalitas dihubungkan dengan delik formal sebagaimana telah diketahui akibat
suatu peristiwa tidak dinyatakan dengan tekad sebagai unsur dari suatu delik.
Oleh karena itu, ajaran kausalitas dalam hubungannya dengan delik
formal tidak memberikan pengaruh yang tegas. Akan tetapi jika ajaran kausalitas
ini dihubungkan dengan delik materiil, akan lain halnya karena yang ditekankan
dalam delik ini adalah akibat dari perbuatanya, jadi ajaran kausalitas ini
penting bagi delik materiil.
Tiap-tiap
akibat pada kenyataannya dapat ditimbulkan oleh beberapa masalah, dan masalah
satu dengan yang lainmerupakan suatu rangkaian sehingga akibat tersebut tidak
ditimbulkan dalam suatu perbuatan saja, bahkan oleh beberapa perbuatan yang
merupakan rangkaian yang dapat dipandang sebagai sebab dari timbulnya suatu
akibat.
Sumber:http://fitriahartina011.blogspot.com/2012/10/ajaran-kausalitas-dalam-hukum-pidana.html
Macam Ajaran Kausalitas
1. Teori Conditio Sine Qua Non
Teori
dari Von Buri (ahli hukum Jerman), teori ini tidak membedakan
mana faktor syarat yang mana faktor penyebab, segala sesuatu yang masih
berkaitan dalam suatu peristiwa sehingga melahirkan suatu akibat adalah
termasuk menjadi penyebabnya. Oleh karena itu, menurut teori ini, keensam
faktor yang menjadi contoh, tidak ada yang merupakan menjadi syarat semuanya
menjadi penyebab.. semua faktor dinilai sama pengaruhnya. Tanpa salah satu
faktor tersebut, tidak akan terjadi akibat menurut waktu, dan tempat keadaan
senyatanya dalam peristiwa itu.
Dengan
ajaran ini maka menjadi diperluasnya pertanggungan jawab dalam hukum pidana,
hal ini karena orang yang perbuatannya dari sudut objektif hanya sekedar syarat
saja dari timbulnya suatu akibat, misalnya pada contoh case diatas.
Si pengemudi dinilai bertanggungjawab.
Kelemahan
ajaran ini ialah tidak membedakan antara faktor syarat dan faktor
penyebab, yang dapat menimbulkan ketidakadilan.
Pada contoh diatas si
pengemudi mobil dipertanggungjawabkan atas kematian bapak tadi, dipandang tidak
adil, karena pada dirinya tidak ada kesalahan (kesengajaan maupun kealpaan)
dalam hal terjadinya peristiwa tadi, dan artinya bertentangan dengan asas hukum
pidana tiada pidana tanpa kesalahan.
Untuk
mengatasi kelemahan teori ini maka Van Hammel melakukan
penyempurnaan dengan menambahkan ajaran tentang kesalahan. Bahwa tidak semua
orang yang perbuatannya menjadi salah satu faktor di antara rangkaian sekian
faktor dalam suatu peristiwa yang melahirkan akibat terlarang harus
bertanggungjawab atas timbulnya akibat itu, melainkan apabila pada diri si
pembuat dalam mewujudkan tingkah lakunya itu terdapa unsur kesalahan baik
kesengajaan maupun keaalpaan.
2. Teori yang Mengindivualisir
Teori
yang dalam usahanya mencari faktor penyebab dari tiombulnya suatu akibat dengan
hanya melihat pada faktor yang ada atau terdapa setelah perbuatan
dilakukan, dengan kata lain setelah peristiwa itu beserta akibatnya benar
benar terjadi secara konkret. Menurut teori ini setelah peristiwa terjadi maka
di anatara sekian faktor yang terkait dalam peristiwa itu, tidak semuanya
merupaka faktor penyebab. Faktor penyebab itu adalah hanya beruipa faktor yang
paling berperan atau paling dominan atau mempunya andil yang paling kuat
terhadap timbulnya suatu akibat, sedangkan faktor lain dianggap sebagai faktor
syarat saja dan bukan faktor penyebab.
Menurut Birkmeyer tidak
semua faktor yang tidak bisa dihilangkan dapat dinilai sebagai faktor penyebab,
melainkan hanya terhadap faktor yang menurut kenyataannya setelah peristiwa itu
terjadi secara konkret adalah merupakan faktor yang paling dominan atau paling
kuat pengaruhnya terhadap timbulnya akibat. Menurut pendapat ini pada contoh
diatas, faktor “serangan penyakit” jantunglah yang paling dominan peranannya
terhadap kematian itu.
Walaupun
teori ini lebih baik dari teori sebelumnya, namun terdapat juga kelemahannya
berhubung ada dua kesulitan yaitu :
- Dalam hal kriteria untuk menentukan faktor mana yang mempunyai pengaruh yang paling kuat
- Dalam hal apabila faktor yang dinilai paling kuat itu lebih dari satu dan sama kuat pengaruhnya terhadap akibat yang timbul.
3. Teori yang Menggenaralisir
Teori
yang dalam mencari sebab dari rangkaian faktor yang berpengaruh atau
berhubungan dengan timbulnya akibat adalah dengan melihat dan menilai padafaktor
mana yang secara wajar dan menurut akal serta pengalaman pada umumnya
menimbulkan suatu akibat. Jadi mencari penyebab dan menilainya tidak
berdasarkan pada faktor setelah peristiwa terjadi beserta akibatnya, tetapi
pada pengalaman pada umumya menurut akal dan kewajaran manusia.
a. Teori Adequat Subjektif
Dipelopori
oleh Von Kries yang menyatakan bahwa faktor penyebab adalah faktor yang
menurut kejadian normal adalah adequat (sebanding) atau layak dengan akibat
yang timbul, yang faktor mana diketahui atau disadari oleh si pembuat sebagai
adequat untuk menimbulkan akibat. Jadi dalam teori ini faktor subjektif
dan sikap batin sebelum si pembuat berbuat adalah amat penting dalam menentukan
adanya hubungan kausal.
Pada
contoh diatas, maka pengendara mobil tidaklah dapat dipersalahkan atas kematian
bapak tadi, karena faktor menginjak rem yang menimbulkan suara slip tidak dapat
dibayangkan pada umumnya adequat untuk menimbulkan kematian.
b. Teori Adequat Objektif
Teori
ini dipelopori oleh Rumelin, pada ajaran ini tidak memperlihatkan
bagaimana sikap batin si pembuat sebelum berbuat, akan tetapi pada
faktor-faktor yang ada setelah peristiwa beserta akibatnya terjadi, yang dapat
dipikirkan secara akal (objektif) faktor-faktor itu dapat menimbulkan akibat.
Tentang bagaimana alam pikiran/sikap batin si pembuat sebelum ia berbuat
tidaklah penting, melainkan bagaimana kenyataan objektif setelah peristiwa
terjadi setelah akibatnya, apakah faktor tersebut menurut akal dapat dipikirkan
untuk menimbulkan akibat.
Perbedaan
antara teori adequat subjektif dan objektif yang dikemukakan oleh Prof
Moeljatno, contohnya :
Seorang
juru rawat telah dilarang oleh dokter untuk memberikan obat tertentu pada
seorang pasien, diberikan juga olehnya. Sebelum obat itu diberikan pada si
pasien, ada orang lain yang bermaksud membunuh si pasien dengan memasukkan
racun pada obat itu yang tidak diketahui oleh juru rawat. Karena meminum obat
yang telah dimasukkan racun, maka racu itu menimbulkan akibat matinya pasien.
Menurut
ajaran adequat subjektif karena juru rawat tidak dapat
membayangkan atau tidak mengetahui perihal diamsukkannya racun, maka perbuatan
meminumkan obat pada pasien bukanlah penyebab kematian pasien. Perbuatan
meminumkan obat dengan kematian, tidak ada hubungan kausal.
Dipandang
dari ajaran adequat objektif , karena perbuatan orang lain
memasukkan racun ke dalam obat tadi menjadi pertimbangan dalam upaya mencari
penyebab matinya, walaupun tidak diketahui oleh juru rawat, perbuatan juru
rawat yang meminumkan obat yang mengandung racun adalah adequat terhadap
matinya, karenanya itu ada hubungan kausal dengan akibat kematian pasien.
Broker Terbaik – Dapatkan Banyak Kelebihan Trading Bersama FBS,bergabung sekarang juga dengan kami
ReplyDeletetrading forex fbsindonesia.co.id
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. SPREAD DIMULAI DARI 0 Dan
3. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANK LOKAL Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsindonesia.co.id
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : D04A8185