Skip to main content

Posts

Showing posts from March, 2014

Kausalitas Hukum Pidana

Tiap- tiap peristiwa pasti ada sebabnya tidak mungkin terjadi begitu saja, dapat juga suatu peristiwa menimbulkan peristiwa yang lain. Disamping hal tersebut diatas dapat juga terjadi satu peristiwa sebagai akibat satu peristiwa atau beberapa peristiwa yang lain. Masalah sebab dan akibat tersebut dengan nama  causalitas,  yang berasal dari kata “ causa”   yang artinya adalah sebab. Di dalam ilmu pengetahuan hukum pidana ajaran  causalitas  ini bertujuan untuk memberikan jawaban atas pertanyaan bilamanakah suatu perbuatan dipandang sebagai suatu sebab dan akibat yang timbul atau dengan perkataan lain ajaran  causalitas  bertujuan untuk mencari hubungan sebab dan akibat seberapah jauh akibat tersebut ditentukan oleh sebab. Seperti yang kita ketahui, bahwa ilmu pengetahuan hukum pidana mengenal beberapa jenis delik yang penting dalam ajaran  causalitas  adalah perbedaan antara delik formal dan delik materiil. Delik formal adalah delik yang telah dianggap penuh dengan dilakukan

Kumpulan Definisi Hukum

Kumpulan Definisi Hukum Menurut Para Ahli 1.                   Acollas Hukum merupakan sejumlah aturan yang menyediakan paksaan dalam masyarakat untuk membatasi orang-orang yang melanggar kemerdekaan orang lain. 2.                   Al Andang L.Binawan Hukum adalah garis batas yang tegas antara sisi yang satu dengan sisi yang lain. Sebagai garis batas hukum yang ada di pinggir hiruk pikuk kehidupan. 3.                   Aristoteles Hukum adalah kumpulan peraturan yang mengikat pejabat-pejabat pemerintah maupun rakyat. 4.                   Arnots Hukum merupakan sejumlah aturan yang menetapkan hubungan timbal balik dari manusia yang hidup dalam masyarakat 5.                   Bambang Purnomo Hukum adalah suatu rangkaian peraturan yang menguasai tingkah laku dan perbuatan tertentu dari manusia dalam hidup bermasyarakat. 6.                   Barrack Obama Hukum adalah ekspresi moralitas masyarakat kita. 7.                   Bernard A.Sidharta Huk

Penyebab Lemahnya Penanganan Narkoba Di Indonesia

Indonesia menjadi salah satu tempat penyebaran narkoba yang dapat dikatakan besar. "Kasus penggunaan narkoba beberapa tahun belakangan makin meningkat, yang menandakan masih maraknya peredaran narkoba di masyarakat. Pangkal masalahnya adalah penegakan hukum kasus narkoba yang masih lemah," ujar Fadli Ketua umum DPP partai gerindra. Induk permasalahan lemahnya penanganan kasus tentang narkoba adalah lemahnya hukum itu sendiri yang menganggap pengedar narkoba hanya dikenakan pasal Minimalis. Selain itu yang menyebabkan semakin maraknya pengedar narkoba adalah pemberian Grasi dari pemerintah yang menyebabkan jaringan pengedar narkoba semakin marak dan meluas hampir diseluruh Indonesia. Jika terus ada grasi dalam menangani kasus ini, maka permasalahan baik dari pengedar narkoba dan pemakainya tidak akan pernah ada habisnya. Jadi tidak aneh jika melihat jumlah pemakai narkoba diIndonesia kian meningkat dari tahun ke tahunnya. Menurut Fadil jumlah pemakai narkoba s

Latihan UTS Atau Mid Semester 1 Fak. Hukum

          1.       Jelaskan apakah sumber hukum itu? Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan- aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.      2.       Sebutkan Jenis-jenis sumber Hukum dan penjelasannya!! Sumber hukum terdiri dari sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materil adalah sumber hukum yang dapat di tinjau dari berbagai sudut pandang, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dan sebagainya. Sumber Hukum formil dapat ditemukan didalam Undang-undang (UU), Kebiasaan (custom), keputusan hakim (Yurisprudensi), dan Traktat (perjanjian)       3.       Sebutkan pembagian hukum menurut Asasnya !! Menurut sumbernya Menurut bentuknya Menurut tempat berlakunya Menurut waktu berlakunya Menurut cara mempertahankannya Menurut sifatnya Menurut wujudnya Menurutisinya       4.       Berikan beberapa defi

Pembagian Hukum menurut Asasnya

Pembagian Hukum menurut Asasnya      1.       Menurut Sumbernya   Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.   Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)   Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara didalam suatu perjanjian antar Negara Hukum Yurisprudensi, Yaitu hukum yang terbentuk karena adanya keputusan hakim.       2.       Menurut Bentuknya Hukum tertulis terdiri dari 2 yaitu : hukum yang telah dikodifikasi (dibukukan) seperti KUHP , KUHPer Hukum tak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup didalam masyarakat.       3.       Menurut Tempat Berlakunya -          Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku didalam suatu Negara -          Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hungan didalam dunia internasional -          Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dinegara lain -          Hukum agama, yaitu hukum yang memuat ketentuan-ke

Pengertian Delik Menurut Para Ahli

Pengertian Delik -          Simons Kelakuan yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab. -          Moeljatno Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana seperti ancaman ( sanksi ) berupa pidana tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut. -          Teguh Prasetyo Perbuatan yang melanggar hukum dilakukan dengan kesalahan oleh orang yang mampu bertanggung jawab dan pelakunya diancam dengan pidana.

Jawab Allah : Hukuman bagi orang Berdosa dan Keselamatan bagi Orang saleh

65:1 Aku telah berkenan memberi petunjuk kepada orang yang tidak menanyakan Aku; Aku telah berkenan ditemukan oleh orang yang tidak mencari Aku. Aku telah berkata: "Ini Aku, ini Aku!" kepada bangsa yang tidak memanggil nama-Ku. 65:2 Sepanjang hari Aku telah mengulurkan tangan-Ku kepada suku bangsa yang memberontak, yang menempuh jalan yang tidak baik dan mengikuti rancangannya sendiri; 65:3 suku bangsa yang menyakitkan hati-Ku senantiasa di depan mata-Ku, dengan mempersembahkan korban di taman-taman dewa dan membakar korban di atas batu bata; 65:4 yang duduk di kuburan-kuburan dan bermalam di dalam gua-gua; yang memakan daging babi dan kuah daging najis ada dalam kuali mereka; 65:5 yang berkata: "Menjauhlah, janganlah meraba aku, nanti engkau menjadi kudus olehku!" Semuanya ini seperti asap yang naik ke dalam hidung-Ku, seperti api yang menyala s