Pembagian Hukum menurut Asasnya 1. Menurut Sumbernya Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat) Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara didalam suatu perjanjian antar Negara Hukum Yurisprudensi, Yaitu hukum yang terbentuk karena adanya keputusan hakim. 2. Menurut Bentuknya Hukum tertulis terdiri dari 2 yaitu : hukum yang telah dikodifikasi (dibukukan) seperti KUHP , KUHPer Hukum tak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup didalam masyarakat. 3. Menurut Tempat Berlakunya - Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku didalam suatu Negara - Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hungan didalam dunia internasional - Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dinegara lain - Hukum agama, yaitu hukum yang memuat ketentuan-ke