Skip to main content

Pembagian Hukum menurut Asasnya


Pembagian Hukum menurut Asasnya
     1.      Menurut Sumbernya
  •  Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  •  Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
  •  Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara didalam suatu perjanjian antar Negara
  • Hukum Yurisprudensi, Yaitu hukum yang terbentuk karena adanya keputusan hakim.


      2.      Menurut Bentuknya
  • Hukum tertulis terdiri dari 2 yaitu : hukum yang telah dikodifikasi (dibukukan) seperti KUHP , KUHPer
  • Hukum tak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup didalam masyarakat.


      3.      Menurut Tempat Berlakunya
-         Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku didalam suatu Negara
-         Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hungan didalam dunia internasional
-         Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dinegara lain
-         Hukum agama, yaitu hukum yang memuat ketentuan-ketentuan dalam agama

      4.      Menurut cara mempertahankan
  • Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan larangan-larangan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum perdata, pidana, dagang
  • Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil .


      5.      Menurut Sifatnya
  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.


      6.      Menurut Wujudnya
  • Hukum objektif, yaitu hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  • Hukum Subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.


     7.      Menurut Isinya
  • Hukum Privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur antara hubungan orang yang satu dengan orang yang lain.
  • Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur antara Negara dengan alat-alat perlangkapannya atau dengan perseorangan (warga Negara)

Comments

Popular posts from this blog

Pasal UUD 1945 Yang Menyangkut Lembaga Eksekutif, Legislatif , Yudikatif

1.       MPR a)      Pasal tentang keanggotaaan MPR Pasal  2 1)           Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****) b)      Pasal tentang sidang yang diselenggarakan MPR Pasal  2 2)           Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.  3)           Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. c)      Pasal tentang wewenang MPR dalam melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Pasal 3 (2)   Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****) (3)   Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)  Pasal 7A Presiden dan/atau Wakil Presid

Resume Hukum Administrasi Negara (HAN)

BAB 1 ADMINISTRASI DAN HUKUM ADMINISTRASI 1.1  Peristilahan Istilah hukum administrasi negara berasal dari keputusan/kesepakatan pengasuh mata kuliah tersebut pada pertemuan di cibulan tanggal 26-28 Maret 1973. Sebelumnya istilah yang di gunakan ialah mengacu pada SK mentri P dan K tanggal30 Desember 1972 yaitu dengan nama Hukum Tata Pemerintahan. Dikaitkan dengan penggunaan istilah “administrasi” kiranya perlu di kaji kembali yaitu arti kata/istilah “administrasi” dalam hukum administrasi negara apakah sama dengan arti/istilah administrasi dalam ilmu administrasi negara. Langkah sistematis yang bisa kita tempuh ialah dengan memaparkan arti istilah administrasi menurut konsep HAN dan arti istilah administrasi menurut konsep IAN dan di teliti dari kepustakaan masing masing. Dalam bahasa asing istilah yang di gunakan ialah : inggris menggunakan istilah “administrative law” belanda menggunakan istilah “administratief recht” atau “bestuursrecht” jerman menggunakan

Pasal 53 & 54 KUHP : Mengenai Pogging ( Percobaan )

  PERCOBAAN   (Poging)   MOHAMMAD  EKAPUTRA, SH.,M.Hum Fakultas Hukum Jurusan Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara     A. Pengertian Percobaan (Poging)    1.  Percobaan Menurut KUHP   Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku ke satu tentang Aturan Umum, Bab 1V pasal 53 dan 54 KUHP. Adapun bunyi dari pasal 53 dan 54 KUHP berdasarkan terjemahan Badan Pembina Hukum Nasional Departemen Kehakiman adalah sebagai berikut:    Pasal 53 (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga. (3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.                 Pasal 54  Mencoba me