Pembagian
Hukum menurut Asasnya
1. Menurut
Sumbernya
- Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
- Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara didalam suatu perjanjian antar Negara
- Hukum Yurisprudensi, Yaitu hukum yang terbentuk karena adanya keputusan hakim.
2. Menurut
Bentuknya
- Hukum tertulis terdiri dari 2 yaitu : hukum yang telah dikodifikasi (dibukukan) seperti KUHP , KUHPer
- Hukum tak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup didalam masyarakat.
3. Menurut
Tempat Berlakunya
-
Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku
didalam suatu Negara
-
Hukum Internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan-hungan didalam dunia internasional
-
Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku
dinegara lain
-
Hukum agama, yaitu hukum yang memuat
ketentuan-ketentuan dalam agama
4. Menurut
cara mempertahankan
- Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan larangan-larangan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum perdata, pidana, dagang
- Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil .
5. Menurut
Sifatnya
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
6. Menurut
Wujudnya
- Hukum objektif, yaitu hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
- Hukum Subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.
7. Menurut
Isinya
- Hukum Privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur antara hubungan orang yang satu dengan orang yang lain.
- Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur antara Negara dengan alat-alat perlangkapannya atau dengan perseorangan (warga Negara)
Comments
Post a Comment
Share ya Sobat..