Skip to main content

Pembagian Hukum menurut Asasnya


Pembagian Hukum menurut Asasnya
     1.      Menurut Sumbernya
  •  Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  •  Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
  •  Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara didalam suatu perjanjian antar Negara
  • Hukum Yurisprudensi, Yaitu hukum yang terbentuk karena adanya keputusan hakim.


      2.      Menurut Bentuknya
  • Hukum tertulis terdiri dari 2 yaitu : hukum yang telah dikodifikasi (dibukukan) seperti KUHP , KUHPer
  • Hukum tak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup didalam masyarakat.


      3.      Menurut Tempat Berlakunya
-         Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku didalam suatu Negara
-         Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hungan didalam dunia internasional
-         Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dinegara lain
-         Hukum agama, yaitu hukum yang memuat ketentuan-ketentuan dalam agama

      4.      Menurut cara mempertahankan
  • Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan larangan-larangan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum perdata, pidana, dagang
  • Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil .


      5.      Menurut Sifatnya
  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.


      6.      Menurut Wujudnya
  • Hukum objektif, yaitu hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  • Hukum Subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.


     7.      Menurut Isinya
  • Hukum Privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur antara hubungan orang yang satu dengan orang yang lain.
  • Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur antara Negara dengan alat-alat perlangkapannya atau dengan perseorangan (warga Negara)

Comments

Popular posts from this blog

Pasal UUD 1945 Yang Menyangkut Lembaga Eksekutif, Legislatif , Yudikatif

1.       MPR a)      Pasal tentang keanggotaaan MPR Pasal  2 1)           Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****) b)      Pasal tentang sidang yang diselenggarakan MPR Pasal  2 2)           Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.  3)           Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. c)      Pasal tentang wewenang MPR dalam melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Pasal 3 (2)   Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****) (3)   Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)  Pasal 7A Presiden dan/atau Wakil Presid

Resume Hukum Administrasi Negara (HAN)

BAB 1 ADMINISTRASI DAN HUKUM ADMINISTRASI 1.1  Peristilahan Istilah hukum administrasi negara berasal dari keputusan/kesepakatan pengasuh mata kuliah tersebut pada pertemuan di cibulan tanggal 26-28 Maret 1973. Sebelumnya istilah yang di gunakan ialah mengacu pada SK mentri P dan K tanggal30 Desember 1972 yaitu dengan nama Hukum Tata Pemerintahan. Dikaitkan dengan penggunaan istilah “administrasi” kiranya perlu di kaji kembali yaitu arti kata/istilah “administrasi” dalam hukum administrasi negara apakah sama dengan arti/istilah administrasi dalam ilmu administrasi negara. Langkah sistematis yang bisa kita tempuh ialah dengan memaparkan arti istilah administrasi menurut konsep HAN dan arti istilah administrasi menurut konsep IAN dan di teliti dari kepustakaan masing masing. Dalam bahasa asing istilah yang di gunakan ialah : inggris menggunakan istilah “administrative law” belanda menggunakan istilah “administratief recht” atau “bestuursrecht” jerman menggunakan

Pengertian Kejahatan Genosida - HAM

Kata genosida pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia,Raphael  Lemkin , pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan diAmerika Serikat . Kata ini diambil dari  bahasa Yunani genos (ras, bangsa atau rakyat) dan bahasa Latin caedere (pembunuhan).Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras , kelompok  etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan  penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain. Penyelidikan tentang Pelanggaran HAM Yang Berat Penyelidikan terhadap Pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh :Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Dalam UU No. 26 tahun 200