1. MPR a) Pasal tentang keanggotaaan MPR Pasal 2 1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****) b) Pasal tentang sidang yang diselenggarakan MPR Pasal 2 2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara. 3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. c) Pasal tentang wewenang MPR dalam melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Pasal 3 (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****) (3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****) Pasal 7A Presiden dan/atau Wakil Presid
"Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht"
Comments
Post a Comment
Share ya Sobat..