Skip to main content

Resume/Rangkuman Mata Kuliah Hukum Tata Negara

HUKUM TATA NEGARA
1. PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA
BEBERAPA orang sarjana mengemukakan pendapatnya yang satu dengan lainnya tidak sama tentang pengertian hukum, tata negara. Para sarjana itu, antara lain:
a. Van der Pot yang berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang. diperlukan, wewenang masing masing badan, hubungan antara badan yang satu dengan Iainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu di dalam suatu negara.
b.Van Vollenhoven berpendapat, bahwa hukum. tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menu- rut tingkatannya, dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan. wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dan badanbadan tersebut.
Baca selanjutnya 
c.       L.J. Van Apeldoorn berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah hukum negara dalam arti sempit.
d.      Kusumadi Pudjosewojo yang berpendapat, bahwa htikum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, menunjukkan masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya, selanjutnya menegaskan wilayah lingkungan rakyatnya masing-masing masyarakat hukum, menunjukkan alat-alat perlengkapan negara yang berkuasa dalam masing-masing masyarakat hukum itu dan susunan, wewenang serta imbangan dan alat perlengkapan tersebut.
e.       Logemann berpendapat, bahwa hukum tata negara adaIah hukum yang mengatur organisasi negara.


2. SEJARAH KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
2.1 Lahirnya Negara Republik Indonesia
Negara Republik Indonesia lahir pada tanggal 17 Agustus 1945, melalui pernyataan prokiamasi kemerdekaan Indonesia oleh Dung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Dengan demikian, sejak saat itu (17-8-1945) telah lahir negara baru, yaitu negara Republik Indonesia dan bersamaan dengan itu berdiri pula tata hukum dan tata negara Indonesia sendiri.


2.2. Lahirnya Pemerintahan Indonesia
Pada tanggal 29 April 1945 pemerintah bala tentara Jepang di Jakarta membentuk suatu badan yang diberi nama Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usah usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Ir. So karno, Drs. Muhammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, A Kusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, Haji Agus Sali Mr. Achmad Subardjo, KHA. Wahid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin.anggal 22 Juni 1945 BPUPKI berha meryusun naskah rancàngan Pembukaan UUD 1945 da tanggai 16 Juli 1945 selesai menyusun naskah rancangan UUD 1945 Setelah itu BPUPKI dibubarkan. Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk badan baru dengan nama Dokurit Zyunbi Iinkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indon sia (PPKI)
PPKI menyaksikan pula pembacaan naskah proklamasi oleh Bung Karno pada tanggal. 17 Agustus 1945. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI bersidang dan hasilnya menetapkan :
a.       Pembukaan UTD 1945.
b.      Undang-Undang Dasar 1945 sebagai UUD negara Republik Indonesia.
c.       Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta masing-masing sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
d.      Pekerjaan presiden untuk sementara dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI bersidang lagi dan hasilnya menetapkan:
a.       Memtuk 12 Departemen Pemenintahan.
b.      Membagi wilayah Republik Indonesia menjadi 8 propinsi dan tiap propinsi dibagi menjadi karesidenan-karesidenan.
Dengan selesainya sidang PPKI tanggal 18 dan 19 Agustus 1945 dengan hasil seperti tersebut di atas, secara formal negara Republik Indonesia telah memenuhi semua unsur yang diperlukan untuk terbentuknya suatu organisasi negara yaitu adanya rakyat, wilayah, kedaulatan, dan pemerintahan, serta mempunyai tujuan negara.

2.3. Sistem Pemerintahan di Indonesia
Pengertian tentang sistem pemerintahan adalah sama dengan pengertian tentang bentuk pemerintahan. Pengertian tentang bentuk pemerintahan adalah suatu sistem yang berlaku, yang menentukan bagaimana hubungan antar alat perlengkapan negara yang diatur oleh konstitusinya
Ada tiga macam sistem pemerintahan:
1.      Sistem pemerintahan parlementer adalah suatu sistem pemerintahan di mana hubungan antara pemegang kekuasaan eksekutif dan parlemen sangat erat.
2.      Sistem pemerintahan presidensil ialah sistem pemerintahan yang memisahkan secara tegas badan legislatif, ba dan eksekutif, dan badan yudikatif.
3.      Sistem pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat terhadap badan legislatif. Maksudnya, dalam sistem pemerintahan seperti ini parlemen tunduk kepada kontrol langsung dan rakyat. Kontrol tersebut dilaksanakan dengan cara :
a.       Referendum, Ada tiga macam referendum, yaitu:
§         Referendum Obligator
§         Referendum Fakultatif
§         Referendum Konsultatif
b.      Usul inisiatif rakyat, yaitu hak rakyat untuk mengajukan suatu rancangan undang-undang kepada parlemen dan pemerintah.
Sistem pemerintahan menurut UUD yang pernah berlaku di Republik Indonesia:
a.       Menurut Konstitusi RIS.
b.      Menurut UUDS 1950.
c.       Menurul UUD 1945.

3. LEMBAGA LEMBAGA TERTINGGI DAN TINGGI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Yang dimaksud dengan lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi Negara Republik  Indonesia adalah lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi  Negara menurut UUD 1945. Lembaga lebaga tertinggi dan tinggi negara yang disebut dalam UUD 1945 adalah :
a.       Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
b.      Presiden.
c.       Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
d.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
e.       Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
f.        Mahkamah Agung (MA).
Dari enam lembaga yang disebut dalam UUD 1945, MPR merupakan yang tertinggi, sedangkan lima yang lain adalah lembaga tinggi
Berkaitan dengan kewenangan BPK tersebut, maka BPK mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.      Fungsi operatif, yaitu fungsi untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuangan Negara
2.      Fungsi yudikatif, yaitu fungsi untuk melakukan penuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap bendaharawan atau melalaikan kewajibannya, sehingga mengakibatkan kerugian Negara
3.      Fungsi memberi rekomendasi, yaitu memberi pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan Negara


HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Di kalangan para sarjana tidak ada kata sepakat tentang pengertian Hukum Administrasi Ncgara. Beberapa pendapat para sarjana adalah sebagai berikut:
a.       Hukum administrasi negara adaLah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemenntahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali.)
b.      Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
c.       Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus (E. Utrechi)
d.      Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan. oleh para penguasa yang diserahi tugas pemenintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn)
e.       Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan para warga masyarakit. (Djokosutono)
2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sumber hukum pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua:
a.       Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum.
b.      Sumber hukum formal, yaiLi sumber hkum yang sudah diberi bentuk tertentu.
Sumber hukum formal hukum administrasi negara menurut Utrecht adalah :
a.       Undang-undang (hukum administrasi negara tertulis).
b.      Praktek administrasi negara (hukum administrasi negara yang merupakan kebiasaan).
c.       Yurisprudensi.
d.      Pendapat para ahli hukum administrasi negara.


3. OBJEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian objek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud objek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Berangkat dan pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat.
Hubungan tersebut sebagai konsekuensi pelaksanaan tugas alat-alat perlengkapan negara dalam menjalankan fungsinya, yaitu melayani warga masyarakat baik secara individual maupun secara berkelompok.
Tanpa hukum administrasi negara alat-alat perlengkapan negara yang ada belum dapat melaksanakan tugasnya karena belum ada pedoman yang menjadi panutannya. Sebaliknya, tidak adanya hukum tata negara akan mengakibatkan kekacauan di dalam penyelenggaraan organisasi negara, bahkan akhirnya akan dapat menimbulkan anarki, sebab hukum tata negara diperlukan untuk memberikan batas-batas tanggung jawab dan wewenang dan perangkat administrasi negara.

4. BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHAN
Pengertian pemerintahan dibedabn menjadi dua :
1.      Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dan tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu ialah :
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.
2.      Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksaan kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan ke kepolisian, pengadilan dan badan perundang-undangan.
Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar dibedakan -menjadi dua macam, yaitu :
1.      Perbuatan hukum/tindakan hukum.
2.      Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan yang termasuk hukum dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.      Perbuatan menurut hukum privat.
2.      Perbuatan menurut hukum publik.
Perbuatan pemerintahan yang menurut hukum privat, misalnya perbuatan administrasi negara dengan subjek hukum lain dalam hal sewa-menyewa gedung, jual beli tanah (Pasal 1548 dan 1457 KUH Perdata). Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik, misalnya perbuatan administrasi negara dalam hal penggusuran rumah/tanah, membangun waduk, membuat surat keputusan atau ketetapan.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.      Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.
2.      Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua.

5. PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian Peradilan
Dengan tiga pendapat tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa adanya suatu peradilan harus memenuhi syarat-syarat seperti berikut:
1.      Adanya aturan hukum abstrak yang mengikat umum dan dapat diterapkan pada suatu masalah.
2.      Adanya perselisihan hukum kongkret.
3.      Adanya minimal dua pihak yang berselisib.
4.      Adanya aparatur peradilan yang berwenang memutuskan
Pengertian Peradilan Administrasi Negara
Peradilan administrasi negara adalah peradilan khusus. Oleh karenanya, di samping syarat-syarat yang ada pada peradilan umum harus dipenuhi, masih diperlukan juga Syarat khusus tertentu. Peradilan administrasi negara berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi pada Proses pelaksanaan administrasi negara
Jadi pengertian peradilan administrasi negara adalah badan yang mengatur cara-cara penyelesaian persengkatan intern administrasi Negara dan persengketaan ekstern administrasi Negara
Syarat-syarat hukum yang diperlukan untuk adanya peradilan administrasi negara adalah:
a.       Aturan hukum yang diterapkan yaitu kaidah-kaidah hukum yang terletak pada hukum tata negara dan huku administrasi negara. Sifat kaidah hukum yang ditetapkan adalah ketatanearaan dan ketatapemerintahan.
b.      Salah satu pihak yang bersengketa atau berselisih adalah aparat administrasi negara. Dapat pula kedua pihak yang bersengketa adalah sesama aparat administrasi negara.


HUKUM PIDANA
1. PENGERTIAN HUKUM PIDANA
HUKUM pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
Pelanggaran adalah perbuatan pidana yang ringan, ancaman hukumannya berupa denda atau kurungan. Semua perbuatan pidana yang tergolong pelanggaran diatur dalam Buku III KUHP.
Kejahatan adalah perbuatan pidana yang berat. Ancaman hukumannya dapat berupa hukuman denda, hukuman penjara dan hukuman mati, dan kadangkala masih ditambah dengan hukuman penyitaan barang-barang tertentu, pencabutan hak tertentu serta pengumuman keputusan hakim
Semua jenis kejahatan diatur dalam Buku II KUHP. Namun demikian, masih ada jenis kejahatan yang diatur di luar KUHP, dikenal dengan “tindak pidana khusus”, misal nya tindak pidana korupsi, subversi, narkotika, tindak pidana ekonomi.
2. TUJUAN HUKUM PIDANA
Tujuan hukum pidana ada dua macam:
a.       Untuk menakut-nakuti setiap orang agar mereka tidak melakukan perbuatan pidana (fungsi preventif).
b.      Untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan yang tergolong perbuatan pidana agar mereka menjadi orang yang baik dan dapat diterima kembali dalam masyarakat (fungsi represif).
3. PEMBAGIAN HUKUM PIDANA
Hukum pidana dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.      Hukum pidana objektif (lus Poenale) ialah seluruh peraturan yang memuat tentang keharusan atau larangan dengan disertai ancaman hukuman bagi yang  melanggarnya. Hukum pidana objektif dibedakan lagi menjadi :
a.       Hukum pidana material ialah semua peraturan yang memuat rumusan tentang:
§         Perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum.
§         Siapa yang dapat dihukum.
§         Hukuman apa yang dapat diterapkan.
Hukum pidana material merumuskan tentang pelanggaran dan kejahatan serta syarat-syarat apa yang diperlukan agar seseorang dapat dihukum. Hukum pidana material dibagi menjadi :
§         Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang berlaku bagi semua orang (umum).
§         Hukum pidana Khusus adalah hukum pidana yang berlaku bagi orang-orang tertentu, seper anggota ABRI atau untuk perkara-perkara tertentu
b.      Hukum pidana formal adalah peraturan-peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material
2.      Hukum pidana subjektif (lus Puniendi) adalah hak ne gara untuk menghukum seseorang berdasarkan hukuni objektif. Hak-hak negara yang tercantum dalam hukuni pidana subjektif, misalnya :
a.       Hak negara untuk memberikan ancaman hukuman.
b.      Hak jaksa untuk menuntut pelaku tindak pidana.
c.       Hak hakim untuk memutuskan suatu perkara.
4. PERISTIWA PIDANA
Peristiwa pidana adalah suatu kejadián yang mengandung, unsur-unsur perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sehingga siapa yang menimbulkan peristiwa itu dapat di kenai sanksi pidana (hukuman).
Unsur-unsur peristiwa pidana dapat ditinjau dan dua segi, yaitu segi subjektif dan segi objektif. Dan segi objektif berkaitan dengan tindakan, peristiwa pidana adalah perbuatan yang melawan hukum yang sedang berlaku, akibat perbuatan itu dilarang dan diancam dengan hukuman. Dan segi subjektif, peristiwa pidana adalah perbuatan yang dilakukan seseorang secara salah, unsur-unsur kesalahan si pelaku itulah yang mengakibatkan terjadinya penistiwa pidana.
Suatu peristiwa agar dapat dikatakan sebagai suatu peristiwa pidana harus memenuhi syarat-syarat seperti berikut :
a.       Harus ada suatu perbuatan
b.      Perbuatan harus sesuai sebagaimana yang dirumuskan dalam undang-undang.
c.       Harus ada kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
d.      Harus ada ancaman hukumannya.
5. MACAM-MACAM PERBUATAN PIDANA (DELIK)
Perbuatan pidana adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menimbulkan peristiwa pidana atau perbuatan yang melanggar hukum pidana dan diancam dengan hukuman. Perbuatan pidana dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu:
1.      Perbuatan pidana (delik) formal ialah suatu perbuatan’ pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan. Contoh: pen curian adalah perbuatan yang sesuai dengan rumusan, Pasal 362 KUHP, yaitu mengambil barang milik orang lain dengan maksud hendak memiliki barang itu dengan melawan hukum.
2.      Delik material adalah suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dan perbuatan itu. Contoh: pembunuhan.
3.      Delik dolus adalah suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan sengaja. Contoh: pembunuhan berencana (Pasal 338 KLJHP).
4.      Delik culpa adalah perbuatan pidana yang tidak sengaja, karena kealpaannya mengakibatkan matinya seseorang. Contoh: Pasal 359 KUHP.
5.      Delik aduan adalah suatu perbuatan pidana yang memerlukan pengaduan orang lain. Jadi sebelum ada pengaduan belum merupakan delik. Contoh: perzinaan/ penghinaan.
6.      Delik politik adalah delik atau perbuatan pidana yan ditujukan kepada keamanan negara baik secara langsung maupun tidak Iangsung. Contoh: pemberontakan akan menggulingkan pemerintahan yang sah.
6. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
a. Sejarah Terbentuknya KUHP
KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini terbentuk sejal tahun 1915 (dalam bentuk kodifikasi) melalui S.1915 No 732. KUHP mi mulai berlaku sejak 1 Januari 1918 ketika Indonesia masih dalam penjajahan Belanda. Setelah Indonesia merdeka KUHP dinyatakan berlaku melalui UU No. 1 Tahun 1946. Kemudian KUHP dinyat kan berlaku umum (unifikasi hukum pidana) melalui UU No. 1 Tahun 1958 (29 September 1958)
b. Sistematika KUHP
KUHP terdiri dan tiga buku :
Buku I                 :    Mengatur tentang ketentuan umum terdiri dari 9 bab, tiap bab terdiri dan berbagai pasal yang jumlahnya 103 pasal (Pasal 1—103).
Buku II                :    Mengatur tentang kejahatan terdiri dari 31 bab dan 385 pasal (Pasal 104-448).
Buku III              :    Mengatur tentang pelanggaran terdiri dari 10 bab yang memuat 81 pasal (Pasal 449—569).
c. Kekuasaan Berlakunya KUHP
Kekuasaan berlakunya KUHP dapat ditinjau dan dua segi, yaitu segi negatif dan segi positif. Segi negatif dikaitkan berlakunya KUHP dengan waktu terjadinya perbuatan pidana.
Kekuasaan berlakunya KUHP ditinjau dan segi positif artinya bahwa kekuatan berlakunya KLJHP tersebut dikaitkan dengan tempat terjadinya perbuatan pidana. Kekuasaan berlakunya KUHP yang dikaitkan dengan tempat diatur dalam Pasal 2 ayat (9) KUHP.
d. Asas-asas yang Terkandung dalam KUHP
1.      Asas legalitas berdasarkan adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poen ale.
2.      Asas teritorialitas ialah suatu asas yang memberlakukan KUHP bagi semua orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam lingkungan wilayah Indonesia.
3.      Asas nasional aktif ialah asas yang memberlakukan KUHP terhadap orang-orang Indonesia yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Republik Indonesia.
4.       Asas nasional pasif ialah suatu asas yang memberlakukan KUHP terhadap siapa pun juga baik WNI maupun WNA yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia.
5.      Asas universalitas ialah suatu asas yang memberlakukan KUHP terhadap perbuatan pidana yang terjadi di luar wilayah Indonesia yang bertujuan untuk merugikan kepentingan internasional.
7. JENIS-JENIS HUKUMAN
Jenis-jenis hukuman dapat dilihat dan ketentuan Pasal 10 KUHP. Pasal 10 KUHP menentukan adanya hukuman pokok dan hukuman tambahan.
Hukuman pokok adalah:
a.       Hukuman mati.
b.      Hukuman penjara.
c.       Hukuman kurungan.
d.      Hukuman denda.
Hukuman tambahan adalah :
a.       Pencabutan hak-hak tertentu.
b.      Perampasan/penyitaan barang-barang tertentu.
c.
d.      Pengumuman putusan hakim.
HUKUM PERDATA
1. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
HUKUM perdata ialah aturan-aturan hokum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain. Hukum perdata formal mempertahankan hukum
2. SEJARAH KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Francis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna
KUH Perdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia Yang dijetuai oleh Mr. J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber dan Code Napoleon dan bagian yang lain serta dan hukum Belanda kuno. Kodifikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di negen Belanda pada 1 Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi, maka KUH Perdata Belanda menjadi contoh KUH Perdata Eropa di Indonesia.
Kodifikasi yang dihasilkan diharapkan memiliki persesuaian antara hukum dan keadaan di Indonesia dengan hukum dan keadaan di negeri Belanda.
Kodifikasi KUH Perdata (8W) Indonesia diumumkan 1 pada 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1  Januari 1848.
3. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut:
1.      Buku I, yang berjudul “perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2.      Buku II, yang berjudul “perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
3.      Buku III, yang berjudul “perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4.      Buku IV, yang berjudul “perihal pembuktian dan kedaluwarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaltu :
1.      Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang :
a.       Orang sebagai subjek hukum.
b.      Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2.      Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familiereclit) yang memuat antara lain:
a.       Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang. timbul di dalamnya seperti hukum harta kekayaan antara suami dan istri.
b.      Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orangtua (ouderlijke macht).
c.       Perwalian (voogdij).
d.      Pengampuan (curatde)
3.      Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogcnsreclit) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
a.       Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b.      Hak perorangan adalah hak-hak yang berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4.      Hukum waris (erfredit) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dan hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang).


Hukum Perorangan (Persoonenrecht)
Di dalam hukum perdata istilah “orang” atau “person” menunjuk pada pengertian subjek hukum yang artinya pembawa hak dan kewajiban. Subjek hukum terdiri dari :
1.      Manusia (naturlijk persoon).
2.      Badan hukum (rechts persoon).

Comments

Popular posts from this blog

Pasal UUD 1945 Yang Menyangkut Lembaga Eksekutif, Legislatif , Yudikatif

1.       MPR a)      Pasal tentang keanggotaaan MPR Pasal  2 1)           Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****) b)      Pasal tentang sidang yang diselenggarakan MPR Pasal  2 2)           Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.  3)           Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. c)      Pasal tentang wewenang MPR dalam melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Pasal 3 (2)   Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****) (3)   Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)  Pasal 7A Presiden dan/atau Wakil Presid

Resume Hukum Administrasi Negara (HAN)

BAB 1 ADMINISTRASI DAN HUKUM ADMINISTRASI 1.1  Peristilahan Istilah hukum administrasi negara berasal dari keputusan/kesepakatan pengasuh mata kuliah tersebut pada pertemuan di cibulan tanggal 26-28 Maret 1973. Sebelumnya istilah yang di gunakan ialah mengacu pada SK mentri P dan K tanggal30 Desember 1972 yaitu dengan nama Hukum Tata Pemerintahan. Dikaitkan dengan penggunaan istilah “administrasi” kiranya perlu di kaji kembali yaitu arti kata/istilah “administrasi” dalam hukum administrasi negara apakah sama dengan arti/istilah administrasi dalam ilmu administrasi negara. Langkah sistematis yang bisa kita tempuh ialah dengan memaparkan arti istilah administrasi menurut konsep HAN dan arti istilah administrasi menurut konsep IAN dan di teliti dari kepustakaan masing masing. Dalam bahasa asing istilah yang di gunakan ialah : inggris menggunakan istilah “administrative law” belanda menggunakan istilah “administratief recht” atau “bestuursrecht” jerman menggunakan

Pasal 53 & 54 KUHP : Mengenai Pogging ( Percobaan )

  PERCOBAAN   (Poging)   MOHAMMAD  EKAPUTRA, SH.,M.Hum Fakultas Hukum Jurusan Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara     A. Pengertian Percobaan (Poging)    1.  Percobaan Menurut KUHP   Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku ke satu tentang Aturan Umum, Bab 1V pasal 53 dan 54 KUHP. Adapun bunyi dari pasal 53 dan 54 KUHP berdasarkan terjemahan Badan Pembina Hukum Nasional Departemen Kehakiman adalah sebagai berikut:    Pasal 53 (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga. (3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.                 Pasal 54  Mencoba me