PENDAHULUAN
A. Pengertian
hukum pidana
Hukum
pidana adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tentang:
1. Perbuatan-perbuatan
yang tidak boleh dilakukan, perbuatan-perbuatan yang dilanggar dengan disertai
ancaman/sanksi berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggarnya.
2. Aturan-aturan hukum
yang menentukan kapan dan dimana dalam hal apa saja mereka yang melanggar hal
itu dapat di jatuhi pidana.
3. Menentukan dengan
cara bagaimana pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang melanggar.
B. Pembagian hukum pidana
1. Hukum pidana objektif
(ius poenale)
Adalah: semua peraturan yang mengandung atau mengatur
keharusan-keharusan atau larangan-larangan apabila larangan itu dilanggar
diancam dengan hukuman yang bersifat siksaan.
Hukum pidana objektif terbagi 2:
a. Hukum pidana materil
adalah: Peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang
perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum, siapa-siapa yang dapat dihukum, dan
dengan hukuman apa menghukum sipelaku kejahatan.
b. Hukum pidana formil (hukum
acara pidana)
Adalah: Aturan-aturan yangberlaku bagaimana caranya aparat
penegak hukum untuk menegakkan hukum pidana objektif apabila telah terjadi
pelanggaran.
Hukum
pidana formil, meliputi: penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penggeledahan,
penyitaan, penuntutan, persidangan, penahanan.
2. Hukum pidana
subjektif (ius puniendi)
Adalah: Ketentuan-ketentuan hukum pidana yang dinilai dari
segi subjek nya yang merupakan hak dari
negara untuk menjatuhkan pidana terhadap orang-orang yang telah melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan-ketekntuan yang berlaku.
3. Hukum pidana umum (diatur dala KUHP)
Adalah : Aturan-aturan hukum yang diatur dalam KUHP. Sistematika KUHP adalah:
· Buku I mengatur tentang ketentuan
umum (pasal 1-103).
· Buku II mengatur tentang kejahatan
(misdrijven)- (pasal 104-488 KUHP).
· Pasal 489-569 mengatur tentang
pelanggaran (over tredingan).
4. Hukum pidana khusus (diatur diluar KUHP)
Adalah: Aturan hukum pidana yang diatur di luar KUHP
tersebar pada buku-buku di luar KUHP, yaitu:
· Tindak pidana korupsi
· Tindak pidana penyelundupan
· Tindak pidana kehutanan (illegal
loging)
· Tindak pidana perikanan (illegal
fishing)
· Tindak pidana mayantara (eyber
crime)
· Tindak pidana ekonomi
· Tindak pidana narkotika/psikotropika
(narkoba)
SEJARAH SINGKAT HUKUM PIDANA
INDONESIA
A. Zaman
VOC (Verenigd of indies company).
Pada
zaman VOC ini hukum pidana yang berlaku di indonesia bersifat dualisme, yang artinya “disamping hukum adat, maka diberlakukan
hukum belanda pada daerah-daerah yang dikuasai oleh VOC.”
Hukum belanda tersebut dihimpun
dalam suatuplakat-plakat atau kitab-kitab yang diberi nama STATUTEN VAN BATAVIA
yang di sah kan pada tahun 1650.
Dalam statuten van batavia ini
disebutkan bahwa hukum yang dapat diberlakukan di daerah yang dikuadsai VOC,
yaitu:
ü
Hukum statuta yang tercantum dalam
statuten van batavia
ü
Hukum belanda kuno
ü
Azas-azas hukum romawi
Zaman
VOC ini hukum yang diterapkan berbeda-beda antara satu dengan yang lain, tetapi
yang di utamakan adalah STATUTEN VAN BATAVIA, sedangkan hubungan dengan hukum
belanda kuno dengan statuta batavia artinya “ jika statuta tidak dapat
menyelesaikan masalah maka hukum belanda kuno yang diterapkan, sedangkan hukum
romawi depergunakan untuk mengatur kedudukan hukum tersebut.”
B. Zaman hindia belanda
Setelah
VOC bangkrut dan dibubarkan, maka voc digantikan oleh hindia belanda, maka
secara tidak langsung pemerintahan hindia-belanda berkuasa ditanah jajahan
dengan tetap malanjutkan statuta van batavia yang lama derngan melakukan
perubahan.
Pada
zaman hindia-belanda ini diterapkan pidana berupa kerja paksa di perkebunan
yang tercantum dalam pidana kerja paksa, stb 1828 No. 16, dibagi atas 2 bagian:
Ø Yang
dipidana kerja rantai.
Dalam
prakteknya pidana kerja paksa dikenakan
dengan 3 cara:
J Kerja paksa dengan dirantai dan
penbuangan
J Kerja paksa dengan dirantai tidak
dibuang
J Kerja paksa tanpa dirantai tapi
dibuang
Ø Yang
dipidana kerja paksa
KUHP
juga dibedakan:
J Untuk golongan eropa (hukum lebih
ringan
J Untuk golongan bumi putera ( hukum
lebih berat)
Sebab penundukan zaman
hindia-belanda dibagi atas 3 kelompok:
J Edongan eropa atau orang eropa (
yang dipersamakan dengan golongan eropa)
J Edongan timur asing (arab, India,
China, dll)
J Edongan bumi putera.
C. Zaman jepang
Pada
zaman kepang dikeluarkan UU
No. 1/1942 yang mengatur tentang bahwa semua badan pemerintahannya dan
kekuasaannya baik aturan-aturan hukum dan UU dari pemerintah yang terdahulu
tetapi diakui secara sah buat sementara waktu asal saja tidak bertentangan
dengan aturan pemerintah militer jepang.
Hal
ini disebabkan pemerintah jepang tidak sempat membuat peratura-peraturan baru
karena mareka sibuk mempertahankan dari serangan musuh. Maka diperlukan hukum
yang telah ada, tetapi pasal-pasal yang diubah. Contoh penyebutan raja atau
ratu tidak digunakan lagi.
D. Zaman
kemerdekaan REPUBLIL INDONESIA
Pada
zaman kemerdekaan disusun UUD 1945 dalam pasal 2 aturan peralihan UUD 1945.
Mangatakan segala badan negara dan peraturan-peraturan yang ada masih langsung
berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UU ini. Artinya aturan pidana
hukum belanda masih tetap digunakan sebelum di buat KUHP yang baru.
Kemudian
dikeluarkan UU No. 1 tahun 1946 yang menyatakan perubahan yang mendasar atau
KUHP. Menurut UU ini bahwa KUHP yang diciptakan oleh kolonial belanda harus
melakukan perubahan-perubahan dan penambahan-penambahan yang disesuaikan dengan
keadaan negara RI. Yang diubah ialah:
Æ WVS
.NI menjadi WVS
Æ Pasal-pasal
yang tidak sesuai atau bertentangan dengan kedudukan negara indonesia yang
berubah.
Æ Adanya
penambahan-penambahan pasal-pasal tertentu yang tidak tercantum dalam KUHP.
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA HUKUM
PIDANA
A.
Azas Legalitas
Azas Legalitas (pasal 1 ayat 1 KUHP)
“NULLUM DELICTUM NULLA
POENA SINE PRAEVIA LEGE POENALI. Artinya : “Tidak ada perbuatan yang
bisa dihukum atau tidak bisa dipidana kecuali adanya peraturan
perundang-undangan terlebih dahulu”.
Azas Legalitas mengandung 3 pengertian:
ü
Tidak ada perbuatan yang dilarang
dan diancam hukuman kalau hal itu belum diatur atau belum dinyatakan terlebih
dahulu dalam suatu undang-undang.
ü
Untuk mementukan perbuatan pidana
tidak boleh digunakan analogi atau kasian.
ü
Aturan-aturan hukum pidana tidak
berlaku surut.
Azas legalitas ini dijatuhkan adalah:
i. Untuk
menjaga agar penguasa tidak sewenang-wenang dalam menjalankan hukuman terhadap
seseorang supaya tidak terjadi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.
ii. Azas
legalitas ini merupakan suatu azas yang mencantumkan bahwa harus ada aturan
hukum secara tertulis yang dicantumkan dalam suatu peraturan perundang-undangan
sehingga muncul istilah “NULLUM SINELEGESTRICTA” yang artinya “tidak ada pidana
tanpa ketentuan yang tegas dalam UU”.
Pasal 1 ayat 2 KUHP: “apabila ada perubahan dalam
peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan itu dilakukan, maka digunakan
aturan yang paling menguntungkan atau yang paling ringan bagi terdakwa”.
B.
Azas-azas ruang lingkup hukum PIDANA
ü Menurut Tempat
i. Azas Teritorial (Wilayah)
Adalah azas yang menentukan berdasarkan wilayah dalam arti
kata apabila terjadi suatu kejahatan disuatu wilayah indonesia, maka yang
dipergunakan adalah peraturan hukum pidana indonesia ------ pasal 2 KUHP.
Bunyi pasal 2 KUHP ialah “ peraturan hukum pidana ibdonesia
berlaku terhadap tiap-tiap orang yang ada di dalam wilayah dan melakukan suatu
delik (tindak pidana
)”
)”
Pasal 3
KUHP ialah “ memperluas ruang lingkup berlakunya hukum pidana indonesia artinya
hukum pidana indonesia juga diperlakukan terhadap kapal-kapal yang berlayar
yang memakai bendera indonesia walaupun sedang menuju luar negri.
Pengecualian
azas teritorial ( Hak Immuniteit)
a) Kapal-kapal negara asing
beserta keluarga yang berada secara resmi di indonesia.
b) Duta besar negara asing,
beserta keluarga.
c) Anak buah kapal
perang.
d) Militer asing (negara
sahabat) yang sedang mengadakan kunjungan resmi kenegara.
ii. Azas Nasionalitas pasif ( perlindungan)
Azas ini menentukan bahwa hukum pidana suatu negara atau
indonesia dapat diberlakukan terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan diluar
negri jika kepentingan negara dilarang di luar wilayah kekuasaan negara.
iii. Azas Nasionalitas Aktif (personalitas)
Azas yang bertumpu pada kewarganegaraan pembuat delik dalam
arti karena hukum pidana indonesia mengikutikemanapun orang indonesia pergi.
iv. Azas Universal
Artinya azas yang berlaku umum, dalm arti kata yang
dilindungi disini adalah kepentingan umum atau internasional.
TEORI YANG MEMBENARKANPENJATUHAN
PIDANA
A. TEORI
ABSOLUT / pemaksaan (vergeloling theorien)
Teori ini muncul pada akhir abad ke 18, penganut
nya adalah Immanuel Khan, Leo Rolak, Hegel. Menurut teori absolut ini setiap
penjahat atau orang yang melakukan kejahatan atau pelanggaran harus dijatuhi hukuman karena mereka telah
melakukan suatu perbuatan yang merugikan orang lain atau mungkin masyarakat,
dan pidana itu bersifat pembalasan.
Ciri-ciri
nya:
· Bahwa pidana bersifat paksa yang
diberikan oleh negara kepada sipelaku
· Pidana merupakan pembalasan apabila
kejahatan tidak dibalas dengan pidana maka timbul rasa tidak puas dari
masyarakat.
· Pidana dijatuhkan tidak melihat masa
depan sipelaku tetapi melihat masa lalu atau apa-apa yang telah dilakukan oleh
si penjahat.
· Teori absolut ini merupakan
pembalasan terhadap apa-apa yang telah dilakukan oleh sikorban, pembalasan ada
2:
1) Pembalasan Subjektif
Yaitu pembalasan terhadap kesalahan sipelaku
2) Pembalasan Objektf
Yaitu pembalasan terhadap apa-apa yang telah diciptakan oleh
sipelaku di dunia luar.
B. Teori
Relatif atau tujuan (DOEL THEORIEN)
Artinya:
Bahwa penjatuhan pidana bertujuan mencari dasar hukum dalam menyelenggarakan
tertib masyarakat, tujuan akhrirnya ialah untuk mencegah kejahatan menurut
teori relatif, wujud pidana itu berbeda-beda:
· Melakukan
· Memperbaiki
· Membina
· Membinasakan
Dalam
kamus bahasa inggris tujuan pidana disingkat dengan 3R+1D
ü Retribution
(pembalasan)
Mambalas kejahatan yang dilakukan oleh sipenjahat sesuai
dengan kejahatan yang telah dilakukan.
ü Restraint
(mengasingkan)
Memisahkan si penjahat pada suatu tempat tertentu sehingga
masyarakat menjadi aman dan tidak terganggu lagi oleh si penjahat.
ü Reformation
(memperbaiki)
Orang-orang yang telah salah jala, mereka itu di
perbaiki,dibimbing,dibina atau diarahkan agar ia kembali kejalan yang benar.
Dengan diperbaiki nya sipenjahat maka masyarakat memperoleh keuntungan karena
telah tercipta keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
ü Detterrence
(mencegah)
o Detterrence
general (umum)
Suatu pencegahan yang ditujukan kepada masyarakat umum
supaya masyarakat tidak mencontoh, meniru, tingkah laku sipenjahat.
o Detterrence
specialis (khusus)
Pencegahan yang dilakukan terhadap orang-orang tertentu atau
mencegah niat jahat sipelaku supaya tidak mengulangi kejahatan lagi.
Menurut VAN HAMEL, prevasi khusus bertujuan:
û Pidana
harus membuat suatu unsur menakutkan, mencegah penjahat yang mempunyai
kesempatan untuk tidak melaksanakan niat buruknya.
û Pidana
harus mempunyai unsur memperbaikin terpidana.
û Pidana
mempunyai unsur membinasakan penjahat yang tidak mungkin diperbaiki.
û Tujuan
satu-satunya pidana adalah mempertahankan tata tertib hukum.
C. Teori Gabungan ( VERENIGING
THEORIEN)
Yaitu:
teori yang menggabungkan antara teori pembalasan dengan teori tujuan.
Tujuannya
adalah:
§ Pidana
bertujuan membalaskan kesalahan korban dan mengamankan masyarakat.
§ Pidana
bertujuan mempersiapkan pengembalian terpidana dalam masyarakat.
§ Pembalasan
dilakukan, tetapi harus berguna bagi masyarakat.
§ Makna
pidana adalah: pembalasan tetapi maksud dari pidana adalah melindungi tata hukum dan mengembalikan hormat kepada
hukum.
Tujuan
penjatuhan pidana dalam KUHP, yaitu:
I. Mencegah
dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman
masyarakat.
II. Mengadakan
koreksi terhadap terpidana dan dengan demikian menjadikannya orang baik dan
berguna.
III. Menyelesaikan
konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana memulihkan keseimbangan dan
mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
IV. Membebaskan
rasa bersalah pada si terpidana.
Kesalaha dalam arti luas
· Dolus atau opzet (sengaja)
Suatu perbuatan yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan si
pelaku sangat menginginkan akibat perbuatannya tersebut.
Sengaja dibagi atas 3 jenis:
> Sengaja sebagai maksud atautujuan
Artinya: suatu perbuatan yang disengaja yang mempunyai
tujuan tertentu dan tujuan tersebut sangat dikehendaki oleh sipelaku.
> Sengaja dengan kesadaran tentang
kepastian
Sipelaku mengetahui bahwa akibat yang dituju pasti akn
terjadi, disebut juga dengan teori kehendak.
> Sengaja dengan kesadaran atau sengaja
kemungkinan atau sengaja bersyarat (DOLUS EVENTUALIS)
Yaitu: suatu kesengajaan yang digantungkan dengan
syarat-syarat tertentu.
· Culpa (kelalaian)
Suatu
kelalaian yang dilakukan oleh seseorang yang mengakibatkan kerugian bagi orang
lain.
Menurut
Van Homel, culpa dibagi 2:
> Kurang melihat kedepan yang perlu
> Kurang hati-hati
· Pertanggung jawaban
Alsan-Alasan Penghapusan Pidan
1. Pelaku tidak bisa diminta pertanggung jawabannya---- pasal 44 KUHP
Isi
pasal 44 KUHP: “ barang siapa yang melakukan suatu perbuatan yang tidak dapat
dipertanggung jawabkan disebabkan karena akal sehatnya terganngu atau cacat
dalam pertumbuhannya dan terganggu terhadap penyakit maka ia tidak dapat di
pidana.
2. Overmacht ( daya paksa)---- pasal 48 KUHP
Daya
paksa adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan terpaksa atau
memaksa. Daya paksa terbagi 2, yaitu:
a. Daya paksa absolut
(mutlak)
Daya paksa yang datang dari luar yang tidak bisadihindarkan
oleh sipelaku.
b. Daya paksa relatif
(overmacht)
Dalam arti sempit : disebabkan oleh orang lain
Dalam arti darurat : disebabkan oleh situasi dan kondisi
yang darurat.
3. Noodweer (pembelaan terpaksa)---- Pasal 49 ayat 1 KUHP
Unsur-unsur
noodweer, yaitu:
-
Pembelaan itu harus bersifat
terpaksa
-
Yang dibela adalah diri sendiri,
orang lain, kehormatan, kesusilaan, harta benda (milik sendiri/orang lain)
-
Adanya serangan seketika
-
Seranganitu harus melawan hukum
-
Pembelaan harus seimbang dengan
serangan.
4. Noodweer exes (pembelaan terpaksa melampaui batas)---- Pasal 49 ayat 2 KUHP
Persamaan
dan perbedaan noodweer dengan noodweer exes:
Persamaannya
yaitu:
a. Sama-sama pembelaan
terpaksa
b. Yang dibela sama, yaitu:
diri sendiri, orang lain, kehormatan, kesusilaan, dan harta benda
c. Sama serangannya
bersifat melawan hukum.
Perbedaannya
yaitu:
-
Pada noodweer exes (pembelaan
terpaksa melampaui batas) perbuatan melampaui batas, karena terguncangnya jiwa
yang hebat oleh karena itu perbuatannya tetap melawan hukum hanya saja orang
nya tidak bisa di pidana karena keguncangan jiwa.
-
Noodweer exes menjadi dasar pemaaf
sedangkan noodweer merupakan dasar pembenaran karena melawan hukumnya tidak
ada.
5. Menjelaskan peraturan yang sah---- pasal 50 KUHP
6. Menjalankan perintah jabatan yang berwenang---- Pasal 51 ayat 1 KUHP
Dalam
teori hukum pidan
Alasan-alasan menghapuskan
pidana dibedakan atas:
a. Alasan pembenaran
artinya: alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya
perbuatan sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang
benar dan patut.
b. Alasan pemaaf
Artinya: alasan yang menghapuskan kesalahan siterdakwa,
perbuatan yang dilakukan oleh siterdakwa teteap melawan hukum, jadi tetap
termasuk perbuatan pidana, tetapi dia tidak dipidana, karena tidak ada
kesalahan.
Ex: orang gila.
c. Alsan penghapusan
penuntut
Artinya: pemerintah berdasarkan azas utilitas (kemanfaatan
pada masyarakat) menghentikan suatu penuntutan, demi kepentingan umum.
Jenis-Jenis
Pidana Menurut Pasal 10 KUHP
a)
Pidana Pokok
· Pidana Mati
Merupakan salah satu pidana tertera di dunia, dan merupakan
sanksi yang paling berat diantara jenis pidana lainnya, dan merupakan pidana
pokok yang bersifat khusus dalam sistem pemidanaan indonesia.
Mengenai eksistensi pidana
mati di indonesia sampai sekarang saat ini masih terdapat pro dan
kontra, karena masih banyak para ahli yang mempersoalkan dengan berpangkal
tolak pada sudut pandangan yang berbeda.
Pendapat yang pro pidana mati:
ü Pidanamati
dibolehkan dalam ajaran agama islam (syariat islam), yaitu terdapat
kejahatan-kejahatan yang berat hanya saja yang perlu dipelajari.
ü Pidana
mati perlu diadakan untuk menjaga ketertiban masyarakat terhadap bahaya atau
ancaman kejahatan tertentu,
ü Pidana
mati masih perlu diadakan untuk kejahatan-kejahatan khusus, yang membahayakan
keamanan masyarakat dan negara.
Pendapat yang menolak pidana mati:
J Prof.
Rusian Saleh. SH
ü Kalau
ada kekeliruan hakim tidak dapat diperbaiki lagi.
ü Berdasarkan
kepala landasan palsafah pancasila, pidana mati bertentangan dengan
kemanusiaan.
J Prof.
Sudarto SH
ü Karena
manusia tidak berhak mencabut nyawa orang lain, apalagi hakim bisa salah dalam
menghukum seseorang.
ü Tidak
benar hukuman mati untuk menakut-nakuti agar orang tidak berbuat jahat,karena
nafsu tidak dapat di bandingkan dengan ancaman.
J YAP
THIAN HIEN SH
ü Tuhan
melarang membunuh manusia dan hukuman mati adalah pembunuhan yang direncanakan.
ü Pemidanaan
menurut hukum modren tidak untuk membalas dendam, tetapi untuk mendidik dan
memperbaiki manusia.
· Pidana Penjara
Merupakan
salah satu pidana pokok yang berwujud perampasan kemerdekaan seseorang, karena
orang yang dipenjara kebebasannya sudah dibatasi dan harus menjalani hidup
dalam suatu tempat khusus yang disebut Lembaga Permasyarakatan.
· Pidana Kurungan
· Pidana Denda
b)
Pidana Tambahan
· Pengumuman putusan hakim
· Perampasan barang-barang tertentu
· Pencabutan hak-hak tertentu.
SISTEM PELAKSANAAN PIDANA PENJARA DARI MASA KEMASA
1. Sistem Pensylvania
Sistem
ini dijalankan pada tahun 1790 disebuah penjara di bagian kota pensylvania
(AS). Pidana penjara dengan sistem ini di jalankan secara terasing dalam sel
dan terpidana hanya bisa berkomunikasi dengan penjara sel saja dan dikurung
dalam ruangan khusus setiap hari.
Tujuannya:
Agar sipidana insaf dan akan dapat menolak pengaruh jahat dari lingkungannya.
2. Sistem Auburn
Sistem
inimulai dikenal pada tahun 1816 di Negara bagian Amerika Serikat yaitu kota
New York, sistem ini berusaha memperbaiki sistem Pensylvania. Sistem ini
menerapkan bahwa pada siang hari para pidana boleh berkumpul dan bekerja
bersama-sama dengan para napi lainnya, tetapi tidak boleh berbicara satu dan
yang lainnya.
3. Sistem Irlandia
Sistem
ini mengenal 3 tingkatan bagi para napi, yaitu:
· Tingkat pertama
Napi diasingkan dalam sel siang dan malam selama 8-10 bulan,
yang dikenal sebagai PROBATION (masa pengawasan)
· Tingkat ke-dua
Apabila napi sudah berkelakuan baik maka dinaikkan
tingkatnya dan dipindahkan ke penjara lain, dalam penjara baru itu napi wajib
bekerja sama dengan para napi lainnya.
· Tingkat ke-tiga
Apabila sipidana sudah melaksanakan hukuman 2/3 dibebaskan dengan
perjanjian atau pembebasan bersyarat atau berada dibawah pengawasan.
4. Sistem Elmira atau Borstal
Sama
dengan sitem irland.
5. Sistem Osborne
Dicetuskan
oleh THOMAS MALL OSBORNE, dia berusaha melakukan pemikiran-pemikiran yang ada
dalam penjara dengan cara menegakkan disiplin dalam kelompok terpidana.
Sistem
ini mulai dipraktekkan di penjara SING-SING
kota New York.
Comments
Post a Comment
Share ya Sobat..