Skip to main content

Resume / Ringkasan Mata Kuliah Hukum Pidana




PENDAHULUAN
A.  Pengertian hukum pidana
Hukum pidana adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tentang:
1.       Perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, perbuatan-perbuatan yang dilanggar dengan disertai ancaman/sanksi berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggarnya.
2.       Aturan-aturan hukum yang menentukan kapan dan dimana dalam hal apa saja mereka yang melanggar hal itu dapat di jatuhi pidana.
3.       Menentukan dengan cara bagaimana pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang melanggar.

B. Pembagian hukum pidana
1.       Hukum pidana objektif (ius poenale)
Adalah: semua peraturan yang mengandung atau mengatur keharusan-keharusan atau larangan-larangan apabila larangan itu dilanggar diancam dengan hukuman yang bersifat siksaan.
            Hukum pidana objektif terbagi 2:
a.       Hukum pidana materil
adalah: Peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum, siapa-siapa yang dapat dihukum, dan dengan hukuman apa menghukum sipelaku kejahatan.

b.      Hukum pidana formil (hukum acara pidana)
Adalah: Aturan-aturan yangberlaku bagaimana caranya aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum pidana objektif apabila telah terjadi pelanggaran.
Hukum pidana formil, meliputi: penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penuntutan, persidangan, penahanan.

2.       Hukum pidana subjektif  (ius puniendi)
Adalah: Ketentuan-ketentuan hukum pidana yang dinilai dari segi  subjek nya yang merupakan hak dari negara untuk menjatuhkan pidana terhadap orang-orang yang telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketekntuan yang berlaku.

3.       Hukum pidana umum (diatur dala KUHP)
Adalah : Aturan-aturan hukum yang diatur dalam KUHP.  Sistematika KUHP adalah:
·         Buku I mengatur tentang ketentuan umum (pasal 1-103).
·         Buku II mengatur tentang kejahatan (misdrijven)- (pasal 104-488 KUHP).
·         Pasal 489-569 mengatur tentang pelanggaran (over tredingan).

4.       Hukum pidana khusus (diatur diluar KUHP)
Adalah: Aturan hukum pidana yang diatur di luar KUHP tersebar pada buku-buku di luar KUHP, yaitu:
·         Tindak pidana korupsi
·         Tindak pidana penyelundupan
·         Tindak pidana kehutanan (illegal loging)
·         Tindak pidana perikanan (illegal fishing)
·         Tindak pidana mayantara (eyber crime)
·         Tindak pidana ekonomi
·         Tindak pidana narkotika/psikotropika (narkoba)



SEJARAH SINGKAT HUKUM PIDANA INDONESIA

A.  Zaman VOC (Verenigd of indies company).
            Pada zaman VOC ini hukum pidana yang berlaku di indonesia bersifat dualisme, yang artinya “disamping hukum adat, maka diberlakukan hukum belanda pada daerah-daerah yang dikuasai oleh VOC.”
            Hukum belanda tersebut dihimpun dalam suatuplakat-plakat atau kitab-kitab yang diberi nama STATUTEN VAN BATAVIA yang di sah kan pada tahun 1650.
            Dalam statuten van batavia ini disebutkan bahwa hukum yang dapat diberlakukan di daerah yang dikuadsai VOC, yaitu:
ü  Hukum statuta yang tercantum dalam statuten van batavia
ü  Hukum belanda kuno
ü  Azas-azas hukum romawi
Zaman VOC ini hukum yang diterapkan berbeda-beda antara satu dengan yang lain, tetapi yang di utamakan adalah STATUTEN VAN BATAVIA, sedangkan hubungan dengan hukum belanda kuno dengan statuta batavia artinya “ jika statuta tidak dapat menyelesaikan masalah maka hukum belanda kuno yang diterapkan, sedangkan hukum romawi depergunakan untuk mengatur kedudukan hukum tersebut.”


B.   Zaman hindia belanda
Setelah VOC bangkrut dan dibubarkan, maka voc digantikan oleh hindia belanda, maka secara tidak langsung pemerintahan hindia-belanda berkuasa ditanah jajahan dengan tetap malanjutkan statuta van batavia yang lama derngan melakukan perubahan.
Pada zaman hindia-belanda ini diterapkan pidana berupa kerja paksa di perkebunan yang tercantum dalam pidana kerja paksa, stb 1828 No. 16, dibagi atas 2 bagian:
Ø  Yang dipidana kerja rantai.
Dalam prakteknya pidana  kerja paksa dikenakan dengan 3 cara:
Kerja paksa dengan dirantai dan penbuangan
Kerja paksa dengan dirantai tidak dibuang
Kerja paksa tanpa dirantai tapi dibuang

Ø  Yang dipidana kerja paksa
KUHP juga dibedakan:
Untuk golongan eropa (hukum lebih ringan
Untuk golongan bumi putera ( hukum lebih berat)

Sebab penundukan zaman hindia-belanda dibagi atas 3 kelompok:
Edongan eropa atau orang eropa ( yang dipersamakan dengan golongan eropa)
Edongan timur asing (arab, India, China, dll)
Edongan bumi putera.

C.  Zaman jepang
Pada zaman kepang dikeluarkan UU No. 1/1942 yang mengatur tentang bahwa semua badan pemerintahannya dan kekuasaannya baik aturan-aturan hukum dan UU dari pemerintah yang terdahulu tetapi diakui secara sah buat sementara waktu asal saja tidak bertentangan dengan aturan pemerintah militer jepang.
Hal ini disebabkan pemerintah jepang tidak sempat membuat peratura-peraturan baru karena mareka sibuk mempertahankan dari serangan musuh. Maka diperlukan hukum yang telah ada, tetapi pasal-pasal yang diubah. Contoh penyebutan raja atau ratu tidak digunakan lagi.

D.  Zaman kemerdekaan REPUBLIL INDONESIA
Pada zaman kemerdekaan disusun UUD 1945 dalam pasal 2 aturan peralihan UUD 1945. Mangatakan segala badan negara dan peraturan-peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UU ini. Artinya aturan pidana hukum belanda masih tetap digunakan sebelum di buat KUHP yang baru.
Kemudian dikeluarkan UU No. 1 tahun 1946 yang menyatakan perubahan yang mendasar atau KUHP. Menurut UU ini bahwa KUHP yang diciptakan oleh kolonial belanda harus melakukan perubahan-perubahan dan penambahan-penambahan yang disesuaikan dengan keadaan negara RI. Yang diubah ialah:
Æ  WVS .NI menjadi WVS
Æ  Pasal-pasal yang tidak sesuai atau bertentangan dengan kedudukan negara indonesia yang berubah.
Æ  Adanya penambahan-penambahan pasal-pasal tertentu yang tidak tercantum dalam KUHP.


RUANG LINGKUP BERLAKUNYA HUKUM PIDANA


A.   Azas Legalitas
            Azas Legalitas (pasal 1 ayat 1 KUHP) “NULLUM DELICTUM NULLA POENA SINE PRAEVIA LEGE POENALI. Artinya : “Tidak ada perbuatan yang bisa dihukum atau tidak bisa dipidana kecuali adanya peraturan perundang-undangan terlebih dahulu”.
           

Azas Legalitas mengandung 3 pengertian:
ü  Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman kalau hal itu belum diatur atau belum dinyatakan terlebih dahulu dalam suatu undang-undang.
ü  Untuk mementukan perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi atau kasian.
ü  Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.

Azas legalitas ini dijatuhkan adalah:
                                i.            Untuk menjaga agar penguasa tidak sewenang-wenang dalam menjalankan hukuman terhadap seseorang supaya tidak terjadi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.
                              ii.            Azas legalitas ini merupakan suatu azas yang mencantumkan bahwa harus ada aturan hukum secara tertulis yang dicantumkan dalam suatu peraturan perundang-undangan sehingga muncul istilah “NULLUM SINELEGESTRICTA” yang artinya “tidak ada pidana tanpa ketentuan yang tegas dalam UU”.

Pasal 1 ayat 2 KUHP: “apabila ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan itu dilakukan, maka digunakan aturan yang paling menguntungkan atau yang paling ringan bagi terdakwa”.

B.   Azas-azas ruang lingkup hukum PIDANA

ü Menurut Tempat
                         i.     Azas Teritorial (Wilayah)
Adalah azas yang menentukan berdasarkan wilayah dalam arti kata apabila terjadi suatu kejahatan disuatu wilayah indonesia, maka yang dipergunakan adalah peraturan hukum pidana indonesia ------ pasal 2 KUHP.
Bunyi pasal 2 KUHP ialah “ peraturan hukum pidana ibdonesia berlaku terhadap tiap-tiap orang yang ada di dalam wilayah dan melakukan suatu delik (tindak pidana
)”
            Pasal 3 KUHP ialah “ memperluas ruang lingkup berlakunya hukum pidana indonesia artinya hukum pidana indonesia juga diperlakukan terhadap kapal-kapal yang berlayar yang memakai bendera indonesia walaupun sedang menuju luar negri.
           
            Pengecualian azas teritorial ( Hak Immuniteit)
a)      Kapal-kapal negara asing beserta keluarga yang berada secara resmi di indonesia.
b)      Duta besar negara asing, beserta keluarga.
c)       Anak buah kapal perang.
d)      Militer asing (negara sahabat) yang sedang mengadakan kunjungan resmi kenegara.

                       ii.     Azas Nasionalitas pasif ( perlindungan)
Azas ini menentukan bahwa hukum pidana suatu negara atau indonesia dapat diberlakukan terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan diluar negri jika kepentingan negara dilarang di luar wilayah kekuasaan negara.



                     iii.     Azas Nasionalitas Aktif (personalitas)
Azas yang bertumpu pada kewarganegaraan pembuat delik dalam arti karena hukum pidana indonesia mengikutikemanapun orang indonesia pergi.

                     iv.     Azas Universal
Artinya azas yang berlaku umum, dalm arti kata yang dilindungi disini adalah kepentingan umum atau internasional.



TEORI YANG MEMBENARKANPENJATUHAN PIDANA

A.  TEORI ABSOLUT / pemaksaan (vergeloling theorien)
Teori  ini muncul pada akhir abad ke 18, penganut nya adalah Immanuel Khan, Leo Rolak, Hegel. Menurut teori absolut ini setiap penjahat atau orang yang melakukan kejahatan atau pelanggaran  harus dijatuhi hukuman karena mereka telah melakukan suatu perbuatan yang merugikan orang lain atau mungkin masyarakat, dan pidana itu bersifat pembalasan.
Ciri-ciri nya:
·         Bahwa pidana bersifat paksa yang diberikan oleh negara kepada sipelaku
·         Pidana merupakan pembalasan apabila kejahatan tidak dibalas dengan pidana maka timbul rasa tidak puas dari masyarakat.
·         Pidana dijatuhkan tidak melihat masa depan sipelaku tetapi melihat masa lalu atau apa-apa yang telah dilakukan oleh si penjahat.
·         Teori absolut ini merupakan pembalasan terhadap apa-apa yang telah dilakukan oleh sikorban, pembalasan ada 2:
1)      Pembalasan Subjektif
Yaitu pembalasan terhadap kesalahan sipelaku
2)      Pembalasan Objektf
Yaitu pembalasan terhadap apa-apa yang telah diciptakan oleh sipelaku di dunia luar.

B.   Teori Relatif atau tujuan (DOEL THEORIEN)
Artinya: Bahwa penjatuhan pidana bertujuan mencari dasar hukum dalam menyelenggarakan tertib masyarakat, tujuan akhrirnya ialah untuk mencegah kejahatan menurut teori relatif, wujud pidana itu berbeda-beda:
·         Melakukan
·         Memperbaiki
·         Membina
·         Membinasakan
Dalam kamus bahasa inggris tujuan pidana disingkat dengan 3R+1D
ü  Retribution (pembalasan)
Mambalas kejahatan yang dilakukan oleh sipenjahat sesuai dengan kejahatan yang telah dilakukan.
ü  Restraint (mengasingkan)
Memisahkan si penjahat pada suatu tempat tertentu sehingga masyarakat menjadi aman dan tidak terganggu lagi oleh si penjahat.
ü  Reformation (memperbaiki)
Orang-orang yang telah salah jala, mereka itu di perbaiki,dibimbing,dibina atau diarahkan agar ia kembali kejalan yang benar. Dengan diperbaiki nya sipenjahat maka masyarakat memperoleh keuntungan karena telah tercipta keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. 
ü  Detterrence (mencegah)
o   Detterrence general (umum)
Suatu pencegahan yang ditujukan kepada masyarakat umum supaya masyarakat tidak mencontoh, meniru, tingkah laku sipenjahat.
o   Detterrence specialis (khusus)
Pencegahan yang dilakukan terhadap orang-orang tertentu atau mencegah niat jahat sipelaku supaya tidak mengulangi kejahatan lagi.

            Menurut VAN HAMEL, prevasi khusus bertujuan:
û  Pidana harus membuat suatu unsur menakutkan, mencegah penjahat yang mempunyai kesempatan untuk tidak melaksanakan niat buruknya.
û  Pidana harus mempunyai unsur memperbaikin terpidana.
û  Pidana mempunyai unsur membinasakan penjahat yang tidak mungkin diperbaiki.
û  Tujuan satu-satunya pidana adalah mempertahankan tata tertib hukum.


C.   Teori Gabungan ( VERENIGING THEORIEN)
Yaitu: teori yang menggabungkan antara teori pembalasan dengan teori tujuan.
Tujuannya adalah:
§  Pidana bertujuan membalaskan kesalahan korban dan mengamankan masyarakat.
§  Pidana bertujuan mempersiapkan pengembalian terpidana dalam masyarakat.
§  Pembalasan dilakukan, tetapi harus berguna bagi masyarakat.
§  Makna pidana adalah: pembalasan tetapi maksud dari pidana adalah melindungi  tata hukum dan mengembalikan hormat kepada hukum.
Tujuan penjatuhan pidana dalam KUHP, yaitu:
                                I.            Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.
                              II.            Mengadakan koreksi terhadap terpidana dan dengan demikian menjadikannya orang baik dan berguna.
                            III.            Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
                            IV.            Membebaskan rasa bersalah pada si terpidana.



Kesalaha dalam arti luas

·       Dolus atau opzet (sengaja)
Suatu perbuatan yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan si pelaku sangat menginginkan akibat perbuatannya tersebut.
Sengaja dibagi atas 3 jenis:
>        Sengaja sebagai maksud atautujuan
Artinya: suatu perbuatan yang disengaja yang mempunyai tujuan tertentu dan tujuan tersebut sangat dikehendaki oleh sipelaku.


>        Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian
Sipelaku mengetahui bahwa akibat yang dituju pasti akn terjadi, disebut juga dengan teori kehendak.

>        Sengaja dengan kesadaran atau sengaja kemungkinan atau sengaja bersyarat (DOLUS EVENTUALIS)
Yaitu: suatu kesengajaan yang digantungkan dengan syarat-syarat tertentu.

·       Culpa (kelalaian)
Suatu kelalaian yang dilakukan oleh seseorang yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Menurut Van Homel, culpa dibagi 2:
>        Kurang melihat kedepan yang perlu
>        Kurang hati-hati

·         Pertanggung jawaban

Alsan-Alasan Penghapusan Pidan

1.    Pelaku tidak bisa diminta pertanggung jawabannya---- pasal 44 KUHP
Isi pasal 44 KUHP: “ barang siapa yang melakukan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan disebabkan karena akal sehatnya terganngu atau cacat dalam pertumbuhannya dan terganggu terhadap penyakit maka ia tidak dapat di pidana.

2.    Overmacht ( daya paksa)---- pasal 48 KUHP
Daya paksa adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan terpaksa atau memaksa. Daya paksa terbagi 2, yaitu:
a.       Daya paksa absolut (mutlak)
Daya paksa yang datang dari luar yang tidak bisadihindarkan oleh sipelaku.
b.      Daya paksa relatif (overmacht)
Dalam arti sempit : disebabkan oleh orang lain
Dalam arti darurat : disebabkan oleh situasi dan kondisi yang darurat.

3.    Noodweer (pembelaan terpaksa)---- Pasal 49 ayat 1 KUHP
Unsur-unsur noodweer, yaitu:
-          Pembelaan itu harus bersifat terpaksa
-          Yang dibela adalah diri sendiri, orang lain, kehormatan, kesusilaan, harta benda (milik sendiri/orang lain)
-          Adanya serangan seketika
-          Seranganitu harus melawan hukum
-          Pembelaan harus seimbang dengan serangan.


4.    Noodweer exes (pembelaan terpaksa melampaui batas)---- Pasal 49 ayat 2 KUHP
Persamaan dan perbedaan noodweer dengan noodweer exes:
Persamaannya yaitu:
a.       Sama-sama pembelaan terpaksa
b.      Yang dibela sama, yaitu: diri sendiri, orang lain, kehormatan, kesusilaan, dan harta benda
c.       Sama serangannya bersifat melawan hukum.
Perbedaannya yaitu:
-          Pada noodweer exes (pembelaan terpaksa melampaui batas) perbuatan melampaui batas, karena terguncangnya jiwa yang hebat oleh karena itu perbuatannya tetap melawan hukum hanya saja orang nya tidak bisa di pidana karena keguncangan jiwa.
-          Noodweer exes menjadi dasar pemaaf sedangkan noodweer merupakan dasar pembenaran karena melawan hukumnya tidak ada.


5.    Menjelaskan peraturan yang sah---- pasal 50 KUHP

6.    Menjalankan perintah jabatan yang berwenang---- Pasal 51 ayat 1 KUHP

Dalam teori hukum pidan
Alasan-alasan menghapuskan pidana dibedakan atas:
a.       Alasan pembenaran
artinya: alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang benar dan patut.

b.      Alasan pemaaf
Artinya: alasan yang menghapuskan kesalahan siterdakwa, perbuatan yang dilakukan oleh siterdakwa teteap melawan hukum, jadi tetap termasuk perbuatan pidana, tetapi dia tidak dipidana, karena tidak ada kesalahan.
Ex: orang gila.

c.       Alsan penghapusan penuntut
Artinya: pemerintah berdasarkan azas utilitas (kemanfaatan pada masyarakat) menghentikan suatu penuntutan, demi kepentingan umum.


Jenis-Jenis Pidana Menurut Pasal 10 KUHP
a)      Pidana Pokok
·         Pidana Mati
Merupakan salah satu pidana tertera di dunia, dan merupakan sanksi yang paling berat diantara jenis pidana lainnya, dan merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dalam sistem pemidanaan indonesia.
Mengenai eksistensi pidana  mati di indonesia sampai sekarang saat ini masih terdapat pro dan kontra, karena masih banyak para ahli yang mempersoalkan dengan berpangkal tolak pada sudut pandangan yang berbeda.

Pendapat yang pro pidana mati:
ü  Pidanamati dibolehkan dalam ajaran agama islam (syariat islam), yaitu terdapat kejahatan-kejahatan yang berat hanya saja yang perlu dipelajari.
ü  Pidana mati perlu diadakan untuk menjaga ketertiban masyarakat terhadap bahaya atau ancaman kejahatan tertentu,
ü  Pidana mati masih perlu diadakan untuk kejahatan-kejahatan khusus, yang membahayakan keamanan masyarakat dan negara.

Pendapat yang menolak pidana mati:
Prof. Rusian Saleh. SH
ü  Kalau ada kekeliruan hakim tidak dapat diperbaiki lagi.
ü  Berdasarkan kepala landasan palsafah pancasila, pidana mati bertentangan dengan kemanusiaan.

Prof. Sudarto SH
ü  Karena manusia tidak berhak mencabut nyawa orang lain, apalagi hakim bisa salah dalam menghukum seseorang.
ü  Tidak benar hukuman mati untuk menakut-nakuti agar orang tidak berbuat jahat,karena nafsu tidak dapat di bandingkan dengan ancaman.

YAP THIAN HIEN SH
ü  Tuhan melarang membunuh manusia dan hukuman mati adalah pembunuhan yang direncanakan.
ü  Pemidanaan menurut hukum modren tidak untuk membalas dendam, tetapi untuk mendidik dan memperbaiki manusia.

·         Pidana Penjara
Merupakan salah satu pidana pokok yang berwujud perampasan kemerdekaan seseorang, karena orang yang dipenjara kebebasannya sudah dibatasi dan harus menjalani hidup dalam suatu tempat khusus yang disebut Lembaga Permasyarakatan.
·         Pidana Kurungan

·         Pidana Denda


b)      Pidana Tambahan
·         Pengumuman putusan hakim
·         Perampasan barang-barang tertentu
·         Pencabutan hak-hak tertentu.


SISTEM PELAKSANAAN PIDANA PENJARA DARI MASA KEMASA
1.    Sistem Pensylvania
Sistem ini dijalankan pada tahun 1790 disebuah penjara di bagian kota pensylvania (AS). Pidana penjara dengan sistem ini di jalankan secara terasing dalam sel dan terpidana hanya bisa berkomunikasi dengan penjara sel saja dan dikurung dalam ruangan khusus setiap hari.
Tujuannya: Agar sipidana insaf dan akan dapat menolak pengaruh jahat dari lingkungannya.

2.    Sistem Auburn
Sistem inimulai dikenal pada tahun 1816 di Negara bagian Amerika Serikat yaitu kota New York, sistem ini berusaha memperbaiki sistem Pensylvania. Sistem ini menerapkan bahwa pada siang hari para pidana boleh berkumpul dan bekerja bersama-sama dengan para napi lainnya, tetapi tidak boleh berbicara satu dan yang lainnya.

3.    Sistem Irlandia
Sistem ini mengenal 3 tingkatan bagi para napi, yaitu:
·         Tingkat pertama
Napi diasingkan dalam sel siang dan malam selama 8-10 bulan, yang dikenal sebagai PROBATION (masa pengawasan)

·         Tingkat ke-dua
Apabila napi sudah berkelakuan baik maka dinaikkan tingkatnya dan dipindahkan ke penjara lain, dalam penjara baru itu napi wajib bekerja sama dengan para napi lainnya.

·         Tingkat ke-tiga
Apabila sipidana sudah melaksanakan hukuman 2/3 dibebaskan dengan perjanjian atau pembebasan bersyarat atau berada dibawah pengawasan.

4.    Sistem Elmira atau Borstal
Sama dengan sitem irland.

5.    Sistem Osborne
Dicetuskan oleh THOMAS MALL OSBORNE, dia berusaha melakukan pemikiran-pemikiran yang ada dalam penjara dengan cara menegakkan disiplin dalam kelompok terpidana.
Sistem ini mulai dipraktekkan di penjara SING-SING  kota New York.

Comments

Popular posts from this blog

Pasal UUD 1945 Yang Menyangkut Lembaga Eksekutif, Legislatif , Yudikatif

1.       MPR a)      Pasal tentang keanggotaaan MPR Pasal  2 1)           Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****) b)      Pasal tentang sidang yang diselenggarakan MPR Pasal  2 2)           Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.  3)           Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. c)      Pasal tentang wewenang MPR dalam melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Pasal 3 (2)   Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****) (3)   Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)  Pasal 7A Presiden dan/atau Wakil Presid

Resume Hukum Administrasi Negara (HAN)

BAB 1 ADMINISTRASI DAN HUKUM ADMINISTRASI 1.1  Peristilahan Istilah hukum administrasi negara berasal dari keputusan/kesepakatan pengasuh mata kuliah tersebut pada pertemuan di cibulan tanggal 26-28 Maret 1973. Sebelumnya istilah yang di gunakan ialah mengacu pada SK mentri P dan K tanggal30 Desember 1972 yaitu dengan nama Hukum Tata Pemerintahan. Dikaitkan dengan penggunaan istilah “administrasi” kiranya perlu di kaji kembali yaitu arti kata/istilah “administrasi” dalam hukum administrasi negara apakah sama dengan arti/istilah administrasi dalam ilmu administrasi negara. Langkah sistematis yang bisa kita tempuh ialah dengan memaparkan arti istilah administrasi menurut konsep HAN dan arti istilah administrasi menurut konsep IAN dan di teliti dari kepustakaan masing masing. Dalam bahasa asing istilah yang di gunakan ialah : inggris menggunakan istilah “administrative law” belanda menggunakan istilah “administratief recht” atau “bestuursrecht” jerman menggunakan

Pasal 53 & 54 KUHP : Mengenai Pogging ( Percobaan )

  PERCOBAAN   (Poging)   MOHAMMAD  EKAPUTRA, SH.,M.Hum Fakultas Hukum Jurusan Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara     A. Pengertian Percobaan (Poging)    1.  Percobaan Menurut KUHP   Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku ke satu tentang Aturan Umum, Bab 1V pasal 53 dan 54 KUHP. Adapun bunyi dari pasal 53 dan 54 KUHP berdasarkan terjemahan Badan Pembina Hukum Nasional Departemen Kehakiman adalah sebagai berikut:    Pasal 53 (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga. (3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.                 Pasal 54  Mencoba me