Skip to main content

Resume/ Rangkuman MK. Hukum Perkawinan Islam

DASAR-DASAR PERKAWINAN: PENGERTIAN DAN TUJUAN PERKAWINAN, PENCATATAN, ITSBATH NIKAH, PUTUSNYA PERKAWINAN, RUJUK
 
A. Pengertian Perkawinan
Perkawinan atau pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bukan mahram.
Anwar Harjono mengatakan bahwa perkawinan adalah bahasa (Indonesia) yang umum dipakai dalam pengertian yang sama dengan nikah atau zawaj adalah suatu akad atau suatu perjanjian yang mengandung arti tentang sahnya hubungan kelamin.
Perkawinan adalah suatu perjanjian untuk melegalkan hubungan kelamin dan untuk melanjutkan keturunan.
B. Tujuan Perkawinan
Secara material, sebagaimana dikatakan oleh Sulaiman Rasyid, tujuan perkawinan yang dipahami oleh kebanyakan pemuda dari dahulu sampai sekarang , diantaranya:
1.      Mengharapkan harta benda
2.      Mengharapkan kebangsawanannya
3.      Ingin melihat kecantikannya
4.      Agama dan budi pekertinya yang baik
Tujuan subtansial dari perkawinan adalah :
1.      Menyalurkan kebutuhan seksualitas manusia dengan jalan yang dibenarkan oleh Allah dan mengendalikan bahwa hawa nafsu dengan cara yang terbaik yang berkaitan dengan peningkatan moralitas manusia sebagai hamba Allah.
2.      Mengangkat harkat dan martabat perempuan. Karena dalam sejarah kemanusiaan, terutama pada zaman jahiliyah ketika kedudukan perempuan tidak lebih dari barang dagangan yang setiap saat dapat diperjualbelikan, bahkan anak-anak perempuan dibunuh hidup-hidup karena dipandang tidak berguna secara ekonomi.
3.      Memproduksi keturunan agar menusia tidak punah dan hilang ditelan sejarah. Agar pembicaraan makhluk manusia bukan sekedar nostalgia atau kajian antropologis sebagaimana membicarakan binatang purba dan manusia primitif yang seolah-olah tidak lebih dari dongeng masa lalu.
            Dalam pasal 3 KHI dinyatakan bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
C. Pencatatan Perkawinan
            Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku. Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), sedang bagi yang beragama katolik, hindu, budha pencatatan itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS).
            Akibat hukum tidak dicatatnya perkawinan yaitu:
1.      Perkawinan dianggap tidak sah dimata Negara
2.      Anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu
3.      Anak dan ibunya tidak berhak atas nafkah dan warisan
            Pencatatan perkawinan dilakukan oleh pegawai pencatat nikah. Setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan pegawai pencatat nikah. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
D. Itsbat Nikah
            Arti itsbat nikah adalah penetapan atas pernikahan yang dilakukan oleh suami istri. Dimana pernikahan yang dilakukan oleh para pihak telah memenuhi syarat dan rukun nikah. Hukum asal dari pernikahan itu adalah sah. Hal ini dilakukan karena berkaitan dengan unsur keperdataan yang merupakan wewenang dari pengadilan agama.
            Itsbat nikah yang dapat diajukan ke pengadilan agama terbatas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan:
1.      Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian
2.      Hilangnya akta nikah
3.      Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan
4.      Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlaku undang-undang no. 1 tahun 1974
5.      Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai halangan perkawinan menurut undang-undang no. 1 tahun 1974.
E. Putusnya Perkawinan
            Dalam pasal 38 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas putusan pengadilan.
            Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan pengadilan agama baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrar talak, khuluk atau putusan taklik talak.
F. Rujuk
            Rujuk berarti kembali. Maksudnya ialah hak yang diberikan oleh agama kepada bekas suami untuk melanjutkan perkawinannya dengan bekas istrinya yang telah ditalaknya pada pertengahan masa iddahnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama.
            Apabila bekas suami hendak merujuki bekas istrinya hendaklah memenuhi syarat-syarat berikut:
1.      Bekas suami yang rujuk itu adalah orang yang mukallaf
2.      Cara rujuk. Ada dua pendapat dikalangan ahli fiqh tentang cara rujuk. Pendapat pertama rujuk hanyaklah dengan perkataan. Pendapat kedua dibolehkan rujuk dengan perkataan dan perbuatan.
3.      Rujuk hendaklah disaksikan dengan dua orang saksi.
4.      Dilakukan oleh bekas suami diwaktu bekas istri menjalankan masa iddahnya.
PEMINANGAN: PENGERTIAN PEMINANGAN, WANITA YANG BOLEH DIPINANG, AKIBAT PUTUSNYA PINANGAN
A.  Pengertian Peminangan
Kata “peminangan” berasal dari kata pinang, meminang (kata kerja). Meminang sinonimnya adalah melamar, yang dalam bahasa arab disebut “ khitabah”. Menurut etimologi, meminang atau melamar artinya meminta wanita untuk dijadikan isteri. Sedangkan menurut terminology, peminangan adalah kegiatan upaya kearah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan peorang wanita. Atau seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya, dengan car-cara yang umum berlaku ditengah-tengah masyarakat.
Peminangan merupakan salah satu tindakan pendahuluan sebelum menginjak pada jenjang perkawinan, yang tentunya berdasar atas suatu persetujuan/perjanjian antara kedua belah pihak sebelum ada ikatan suami istri dengan tujuan agar waktu memasuki perkawinan didasarkan kepada penelitian dan pengetahuan serta kesadaran masing-masing pihak.
B.Wanita Yang Boleh Dipinang
1.  Tidak dalam pinangan orang lain
Hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam an-Nasa’i mengatakan:” tidak boleh bagi seorang laki-laki melamar tunangan orang lain sehingga ia menikahinya atau meninggalkannya”. Hadis yang senada juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Muslim. Keharaman ini jika tidak mendapat izin dan pelamar pertama atau ada unsur penolakan dari pihak mempelai wanita.
2.     Pada waktu dipinang tidak ada penghalang syara’ yang melarang dilangsungkannya pernikahan.
Yaitu tidak ada hubungan keluarga (mahram), tunggal susuan (rodjoah), atau penghalang yang lain, sebab tunangan adalah langkah awal dari perkawinan maka disamakan hukumnya dengan akad perkawinan.
3.     Perempuan itu tidak dalam pada masa waktu iddah karena talaq raj’i
Perempuan yang telah dicerai dari suaminya dan sedang menjalani iddah raj’i, sama keadaannya dengan perempuan yang punya suami dalam hal ketidak bolehannya untuk dipinang baik dengan bahasa terus terang maupun bahasa sindiran. Sedangkan perempuan yang menjalani iddah karena kematian suaminya, tidak boleh dipinang dengan menggunakan bahasa terus terang, namun boleh meminangnya dengan bahasa sindiran, hal ini sebagaimana yan terdapat dalam surat al-baqarah ayat 235.
4.    Perempuan dalam masa iddah karena talak ba’in
Perempuan yang sedang menjalani iddah karena talak ba’in dalam bentuk fasakh atau talak tiga tidak boleh dipinang secara terus terang, namun dapat dilakukan dengan cara sindiran atau sirri, sebagaimana yang berlaku pada wanita yang kematian suami. Kebolehan ini karena wanita tersebut telah putus hubungannya dengan bekas suamnya.
5.     Wanita yang bukan istri orang
Tidak boleh meminang seorang perempuan yang masih punya suami, meskipun dengan janji akan dinikahinya pada waktu dia telah boleh dinikahi, baik dengan menggunakan bahasa terus terang atau dengan bahasa sindiran.
C.    Akibat Putusnya Pinangan
Berdasarkan pasal 58 BW, dapat disimpulkan bahwa bagi mereka yang melakukan status tunangan tidak dipaksakan untuk melakukan suatu perkawinan.
Dalam ajaran Islam, ulama berpedapat bahwa boleh saja membatalkan tali pertunangan, namun itu adalah makruh, sebab pertunangan ibarat ikatan janji setia dari kedua mempelai untuk menjalin hidup bersama membina rumah tangga bahagia, sedangkan pembatalan pertunangan ini adalah sebuah penghianatan ikatan janji setia. Belum juga imbas dari pembatalan tali pertunangan ini, sudah tidak asing lagi, tunangan yang batal adalah ajang pencorengan muka, kebahagiaan yang indah, kenangan manis dan canda ria pun ikut terbakar, serta kemelut mengguncang.
PERSYARATAN NIKAH, RUKUN NIKAH, MEMPELAI, WALI, SAKSI DAN AKAD NIKAH SERTA HUKUM MAHAR, BESARNYA MAHAR, JENIS-JENIS MAHAR
A.    Persyaratan Nikah
Pada garis besarnya syarat-syarat sahnya perkawinan itu ada dua:
1.      Calon mempelai perempuannya halal dikawini oleh laki-laki yang ingin menjadikan istri.
2.      Akad  nikahnya dihadiri para saksi.
B.     Rukun Nikah
Perkawinan dinggap sah bila terpenuhi syarat den rukunnya. Kalau tidak terpenuhi pada saat berlangsung, perkawinan tersebut dianggap batal.
Rukun perkawinan terdiri atas:
1.      Adanya calon suami
2.      Adanya calon istri
3.      Adanya wali dari pihak calon pengantin wanita
4.      Adanya dua orang saksi
5.      Sighat akad nikah, yaitu Ijab Qabul yang diucapkan oleh atau wakilnya dari pihak wanita, dan dijawab oleh calon pengantin laki-laki.
C.    Mempelai
Syarat mempelai pria adalah:
1.      Beragama islam
2.      Jelas bahwa calon suami itu betul-betul laki-laki
3.      Orangnya diketahui dan tertentu
4.      Calon mempelai laki-laki itu jelas halal kawin dengan calon istri
5.      Calon mempelai tahu/kenal pada calon istri serta tahu betul calon istrinya halal baginya
6.      Calon suami rela untuk melakukan perkawinan itu
7.      Tidak sedang melakukan ihram
8.      Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri
9.      Tidak sedang mempunyai istri empat.
Syarat mempelai perempuan yaitu:
1.      Beragama islam atau ahli kitab
2.      Terang bahwa ia wanita
3.      Wanita itu tentu orangnya
4.      Halal bagi calon suami
5.      Wanita itu tidak dalam ikatan perkawinan dan tidak masih dalam iddah
6.      Tidak dipaksa
7.      Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah
D.    Wali Nikah
Yang dianggap sah untuk menjadi wali mempelai perempuan ialah menurut susunan dibawah ini:
1.      Bapaknya
2.      Kakeknya
3.      Saudara laki-laki yang seibu sebapak dengannya
4.      Saudara laki-laki yang sebapak saja dengannya
5.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak dengannya
6.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja dengannya
7.      Saudara bapak yang laki-laki
8.      Anak laki-laki pamannya dari pihak bapaknya
9.      Hakim
Wali nikah ada lima, yaitu wali nasab, wali hakim, wali tahkim, wali maula, wali mujbir atau wali “adol.
E.     Saksi Nikah
Perkawinan tidak sah kecuali ada wali dan dua orang saksi.
Syarat-syarat saksi yaitu:
1.      Dua orang laki-laki
2.      Berakal
3.      Baligh
4.      Islam
5.      Mendengar
6.      Adil
Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani akta nikah pada waktu dan ditempat akad nikah dilangsungkan.
F.     Akad Nikah
Sayyid sabiq menguraikan beberapa persyaratan ijab Kabul yaitu:
1.      Ijab Kabul hendaklah diadakan dalam satu majelis, dalam satu tempat, tidak diselingi oleh hal-hal lain, dan dihadiri oleh minimal empat orang, calon mempelai laki-laki atau wakilnya, wali calon mempelai wanita atau wakilnya serta dua orang saksi.
2.      Jawaban dari pihak Kabul, tidak boleh menyalahi kata-kata dari pihak wanita.
3.      Semua pihak yang terlibat harus mendengar semua pernyataan kedua belah pihak yang melakukan ijab Kabul tersebut.
Beberapa ketentuan akad nikah yang tercantum dalam KHI yaitu:
Pasal 27:
Ijab dan Kabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu.
Pasal 28:
Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah dapat mewakilkan kepada orang lain.
Pasal 29:
(1) Yang berhak mengucapkan Kabul ialah calon mempelai pria secara pribadi.
(2) Dalam hal tertentu ucapan Kabul nikah dapat diwakilkan kepada pria lain dengan ketentuan calon mempelai pria memberi kuasa yang tegas secara tertulus bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempela pria.
(3) Dalam hal calon mempelai pria diwakili, maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan.
G.    Hukum Mahar
Mahar adalah pemberian pihak mempelai laki-laki kepada pihak mempelai wanita berupa harta atau manfaat karena adanya ikatan perkawinan.
Mahar merupakan salah satu hak pihak mempelai wanita dan menjadi kewajiban pihak mempelai laki-laki.
Dasar hukum adanya mahar dalam perkawinan, terdiri atas dasar hukum yang diambil dari al-Qur’an dan dasar hukum dari as-Sunnah. Dilengkapi oleh pendapat ulama tentang kewajiban pembayaran mahar oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan.
Para ulama sepakat bahwa mahar wajib diberikan oleh suami kepada istrinya, baik kontan maupun dengan cara tempo. Pembayaran mahar sesuai dengan perjajian yang terdapat dalam akad pernikahan dan tidak dibenarkan menguranginya. Jika suami menambahnya, hal itu lebih baik dan sebagai shadaqah, yang dicatat sebagai mahar secara mutlak yang jenis dan jumlahnya sesuai dengan akad nikah.
H.    Besarnya Mahar
Besarnya mahar tidak ditetapkan dalam syariat islam. Besar kecilnya mahar sangat bergantung pada kebiasaan maupun situasi dan kondisinya, sahingga besarnya mahar yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan selalu berbeda-beda.
Besar dan kecilnya jumlah mahar, jenis dan bentuknya hendaknya berpedoman pada sifat kesederhanaan dan ajaran kemudahan yang dianjurkan oleh syariat islam. Islam tidak menetapkan jumlahnya, tetapi disesuaikan dengan kemampuan pihak mempelai laki-laki. Mengenai besarnya mahar, ulama fiqh telah bersepakat bahwa tidak ada batas tinggi dan rendahnya.
I.       Jenis-jenis Mahar
Ulama fiqh sepakat bahwa jenis mahar terbagi atas dua jenis yaitu:
1.      Mahar musamma
Yaitu mahar yang sudah disebut atau dijanjikan kadar dan besarnya ketika akad nikah. Atau mahar yang dinyatakan kadarnya pada waktu akad.
2.      Mahar mitsil (sepadan)
Yaitu mahar yang tidak disebut besar kadarnya pada saat seelum ataupun ketika terjadi pernikahan. Atau mahar yang diukur (sepadan) dengan mahar yang pernah diterima oleh keluarga terdekat, agak jauh dari tetangga sekitarnya, dengan mengingat status sosial, kecantikan dan sebagainya.
LARANGAN PERKAWINAN: HAL-HAL YANG MENJADI HALANGAN NIKAH, NASAB, SEMENDA, SEPERSUSUAN, MEMADU.
A. larangan Kawin Karena Pertalian Nasab
Bardasarkan Surat An-Nisa ayat 23, wanita-wanita yang haram dinikahi untuk selamanya karena pertalian nasab adalah:
1.      Ibu, yang dimaksud ialah perempuan yang ada hubungan darah dalam garis keturunan darah dalam garis keatas, yaitu ibu, nenek (baik dari pihak ayah maupun ibu dan seterusnya keatas.
2.      Anak perempuan, yang dimaksud ialah wanita yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus kebawah, yakni anak perempuan, cucu perempuan baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan seterusnya kebawah.
3.      Saudara perempuan baik seayah seibu, seayah saja, atau seibu saja.
4.      Bibi, yaitu saudara perempuan ayah atau ibu, baik saudara sekandung ayah atau seibu dan seterusnya keatas.
5.      Kemenakan perempuan, yaitu anak perempuan saudara laki-laki atau saudara perempuan dan seterusnya kebawah.
B.     Larangan Kawin Karena Hubungan Mushaharah (Pertalian Kerabat Semenda)
Berdasarkan surat an-Nisa ayat 23, wanita yang haram dinikahi karena pertalian kerabat semenda adalah:
1.      Mertua perempuan, nenek perempuan istri dan seterusnya keatas, baik garis ibu atau ayah.
2.      Anak tiri, dengan syarat kalau telah terjadi hubungan kelamin antara suami dengan anak ibu anak tersebut.
3.      Menantu, yakni istri anak, istri cucu, dan seterusnya kebawah.
4.      Ibu istri, yakni bekas istri ayah untuk ini tidak disyaratkan harus adanya hubungan seksual antara ibu dengan ayah.
C.    Larangan Kawin Karena Hubungan Sesusuan
Wanita-wanita yang haram dinikahi untuk selamanya sesusuan adalah:
1.      Ibu susuan, yaitu ibu yang menyusui, maksudnya seorang wanita yang pernah menyusui seorang anak, dipandang sebagai ibu bagi anak yang disusui itu, sehingga haram melakukan perkawinan.
2.      Nenek susuan, yaitu ibu yang pernah menyusui atau ibu dari suami yang menyusui itu, suami dari ibu yang menyusui itu dipandang seperti ayah bagi anak susuan, sehingga haram melakukan perkawinan.
3.      Bibi susuan, yakni saudara perempuan ibu susuan atau saudara perempuan suami ibu susuan dan seterusnya keatas.
4.      Kemenakan atau susuan perempuan, yakni anak perempuan dari saudara ibu susuan.
6.      Saudara susuan perempuan, baik saudara seayah kandung maupun seibu saja.
Sedangkan wanita yang haram dinikahi tidak untuk selamanya (larangan yang bersifat sementara) adalah sebagai berikut:
1.      Dua perempuan bersaudara haram dikawini oleh seorang laki-laki dalam waktu yang bersamaan, maksudnya mereka haram dimadu dalam waktu yang bersamaan.
2.      Wanita yang terikat perkawinan dengan laki-laki lain, haram inikah oleh seorang laki-laki.
3.      Wanita yang sedang dalam masa iddah, baik iddah cerai maupun iddah ditinggal mati.
4.      Wanita yang ditalak tiga, haram kawin lagi dengan bekas suaminya, kecuali kalau sudah kawin lagi dengan orang lain dan telah berhubungan kelamin serta dicerai oleh suami terakhir itu dan telah habis masa iddahnya.
5.      Wanita yang sedang melakukan ihram, baik ihram umrah maupun ihram haji, tidak boleh dikawini.
6.      Wanita musyrik, haram dinikah.
TAKLIK TALAK YANG TERDIRI DARI PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA BAWAAN DAN PELANGGARAN PERJANJIAN PERKAWINAN
A.    Pengertian Taklik Talak
Taklik talak” berarti “penggantungan talak”. Taklik-talak menurut pengertian hukum Indonesia ialah semacam ikrar, yang dengan ikrar itu suami menggantungkan terjadinya suatu talak atas isterinya apabila ternyata dikemudian hari melanggar salah satu atau semua yang telah diikrarkannya itu.
Dalam KHI Pasal 1 huruf e, menyebutkan bahwa taklik talak ialah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang.
Didalam kitab-kitab fiqih pada umumnya difahamkan bahwa taklik talak merupakan senjata bagi suami dalam memberikan peringatan dan pelajaran kepada isterinya yang nusyuz, seperti suami menyatakan kepada isterinya yang sering berkhalawat dengan pemuda A :” apabila kamu masih menemui pemuda A, maka disaat kamu bertemu itu jatuhlah talak saya satu kali atasmu”.
Dalam undang-undang Indonesia taklik talak merupakan semacam ikrar suami terhadap istri yang dinyatakan setelah terjadinya akad nikah. Pernyataan ikrar dari suami dalam melakukan kehidupan suami istri nanti, bukan sebagai peringatan atau pengajaran dari suami terhadap istrinya yang nusyuz. Taklik talak menurut kitab-kitab fikih diucapkan oleh suami apabila ia menghendakinya, sedang menurut undang-undang Indonesia diucapkan oleh suami berdasarkan kehendak dari istri atau anjuran dari P3NTR atau Pegawai Pencatat Nikah. Disamping itu taklik talak menurut hukum Indonesia disyaratkan adanya ‘iwadl, sedang taklik talak yang terdapat dalam kitab-kitab fikih tidak disyaratkan adanya ‘iwadl yang harus dibayar oleh pihak isteri kepada Pengadilan Agama.
B.     Macam-Macam Taklik
Taklik ada dua macam: Pertama, taklik yang dimaksudkan seperti janji, karena mengandung pengertian melakukan pekerjaan atau meninggalkan suatu perbuatan atau menguatkan suatu khabar. Taklik seperti ini disebut taklik dengan sumpah (taklik qasami), seperti seorang suami berkata kepada isterinya. “Jika aku keluar rumah maka engkau tertalak”. Maksudnya suami melarang isteri keluar ketika dia keluar, bukan dimaksud untuk menjatuhkan talak.
Kedua, taklik yang dimaksudkan untuk menjatuhkan talak, bila telah terpenuhinya syarat. Taklik ini disebut taklik bersyarat. Umpamanya suami berkata kepada isterinya: jika engkau membebaskan aku dari membayar sisa maharmu, maka engkau tertalak.
C.    Syarat Taklik
Syarat-syarat taklik yang perlu diperhatikan sebelum dibuat dan dibacakan sesaat selesai akad nikah, yaitu isinya tidak bertentangan dengan hukum islam, tertera dengan jelas dan tegas, tetapi tidak boleh tanpa dalam keadaan nyata. Seperti”kalau matahari terbit dari barat, maka jatuhlah talak saya’.
Pada umumnya taklik itu ditegaskan dengan empat kemungkinan yang dapat menimbulkan talak dan diucapkan setelah ijab Kabul dengan lafaznya sebagai berikut:
“taklik talak akan jatuh.
Sewaktu-waktu saya;
1)      Meninggalkan istri tersebut 2 tahun berturut-turut:
2)     Atau saya tidak memberikan nafkah wajib kepadanya 3 bulan lamanya:
3)     Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya itu:
4)    Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan ) istri saya itu 6 bulan lamanya.
Kalau suami telah mengucapkan janji itu dengan tegas dan dalam kenyataanya dilanggar, maka jatuhlah talak taklik atas tuntutan istri.
D.    Pemisahan Harta Dalam Perkawinan
Di Indonesia terdapat suatu sistem peraturan dalam hal masalah harta benda dalam perkawinan, yaitu peraturan menurut hukum agama islam, peraturan menurut hukum BW dan peraturan menurut hukum adat.
Ø  Menurut hukum agama islam
Hukum islam menganggap bahwa harta benda milik suami dan harta benda milik isteri satu sama lain adalah terpisah. Demikian halnya dengan harta benda yang masing-masing peroleh selama berlangsungnya perkawinan mereka sebagai penghasilan dari pekerjaannya, atau sebagai penghibahan dari orang lain, atau hasil dari pembeliannya, dan lain sebagainya tetap terpisah satu dari yang lain atau tidak dicampur.
Apabila suami atau isteri masing-masing ingin mempergunakan barang-barang isteri atau suami, maka dalam hal ini suami atau isteri atas dasar suatu perjanjian antara mereka.
Ø  Menurut Hukum Burgerlijk Wetboek
Dalam sistem BW, pokok pangkalnya adalah bahwa pada hakekatnya terdapat campur harta benda dari suami isteri secara bulat. Tetapi dalam hal ini, sebelum mereka melakukan perkawinan, calon suami dan calon isteri pada saat itu diberikan suatu kesempatan untuk saling berjanji, bahwa mereka tidak akan melakukan campur harta benda secara bulat, atau campur harta benda terbatas, dan atau akan tidak sama sekali mengadakan campur harta benda seperti halnya dalam hukum islam.
Ø  Menurut hukum adat
Mengenai harta benda dalam suatu perkawinan menurut hukum adat, yaitu ada kemungkinan sebagian dari harta benda suami dan isteri masing-masing adalah terpisah satu dari yang lain, dan ada kemungkinan pula sebagian harta benda itu adalah tercampur menjadi harta bersama.
  1. Pelanggaran Perjanjian Perkawinan
Jika terjadi pelanggaran mengenai pemisahan harta kekayaan dalam perjanjian perkawinan, istri berhak meminta pembatalan nikah atau mengajukannya sebagai alasan gugatan cerai di Pengadilan Agama (pasal 51 KHI).
Pemisahan kekayaan dalam perjanjian perkawinan dapat diakhiri dengan pencabutan atas persetujuan bersama suami istri dan wajib didaftarkan di Kantor Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan. Sejak pendaftaran ini, pencabutan mengikat kepada suami istri.
F.     Hikmahnya
Ibnu Sina berkata dalam kitab asy-syifa’: seharusnya jalan untuk cerai itu diberikan dan jangan ditutup sama sekali. Karena menutup mati jalan perceraian akan mengakibatkan  beberapa bahaya dan kerusakan. Ini diantaranya karena jika tabiat suami isteri satu sama lain sudah tidak saling kasih sayang lagi. Jika terus-terusan dipaksakan untuk tetap bersatu antara mereka, justru akan tambah tidak baik, pecah dan kehidupannya menjadi kalut. Diantaranya pula, ada yang dapat suami tidak sepadan, pergaulannya tidak baik, atau punya sifat-sifat yang dibenci. Hal ini bisa jadi sebab isteri senang kepada orang lain, karena sudah jadi naluri birahi hal demikian ini. Dan barang kali ketidak senangan kepada sifat-sifat pasangannya menyebabkan macam-macam bahaya. Atau karena suami isteri tidak beroleh keuntungan dan jika masing-masing ganti dengan yang lain barangkali bisa punya anak. Karena itu, hendaklah perceraian itu diberi jalan .
PENGERTIAN DAN STATUS KAWIN HAMIL, STATUS ANAK YANG DILAHIRKAN, HUKUM POLIGAMI DAN SYARAT-SYARAT POLIGAMI
A. Pengertian dan Status Kawin Hamil
Dalam kompilasi memang mengatur soal kawin dengan perempuan hamil, yaitu dalam pasal 53.
(1)   Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
(2)   Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
(3)   Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Kebolehan kawin menurut ketentuan diatas adalah terbatas laki-laki yang menghamilinya.
Mengenai persoalan yang muncul apabila seorang perempuan hamil dinikah oleh laki-laki yang tidak menghamilinya, Kompilasi Hukum Islam tidak merumuskan antisipasi jawabannya. Tanpa bermaksud menuduh apalagi membuka “aib orang lain, kemungkinan pernikahan antara seorang laki-laki yang bukan menghamili perempuan yang hamil, sebagai “bapak” formal sebagai pengganti, karena laki-laki yang menghamilinya tidak bertanggung jawab, bisa terjadi untuk tidak mengatakan sering. Menghadapi persoalan demikian, pegawai pencatat sedikitnya mengalami kemusykilan. Pertama, jika pernikahan dilangsungkan, status hukum perkawinannya terancam tidak sah, yang apabila berlanjut dengan hubungan suami istri, berarti hubungan tersebut juga tidak sah.
Dengan mengambil analogi (qiyas) kepada wanita hamil yang dicerai atau ditinggal mati, sebenarnya telah jelas bahwa masa tunggu (‘iddah) mereka, adalah sampai dia melahirkan. Dengan kata lain, pada masa wanita tersebut hamil, tidak dibenarkan untuk kawin dengan laki-laki lain. Dengan demikian alasan kehamilan, cukup kongkret bahwa wanita hamil diluar nikahpun, tidak dibenarkan kawin dengan laki-laki yang tidak menghamilinya.
Mayoritas ulama (jumhur) cenderung membolehkannya, dan sebagian ulama menolaknya. Perbedaan pendapat ini timbul karena perbedaan dalam memahami ayat wa hurrima zaalika “ala al-mu’minin apakah kata ganti (damir) zaalika menunjukkan kepada zina atau nikah. Bagi mayorotas ulama, ayat imi menunjukkan celaan saja bukan keharaman.
Menurut Ahmad Rofiq, pemahaman yang tidak membolehkan seorang laki-laki nikah denga perempuan yang hamil, sementara dia bukan yang menghamilinya lebih tepat. Karena akibat hukum yang ditimbulkan, seakan-akan kebolehan tersebut memberi peluang kepada orang-orang yang kurang atau tidak kokoh keberagamaannya, akan dengan gampang menyalurkan kebutuhan seksualnya diluar nikah. Padahal akibatnya jelas dapat merusak tatanan moral dan juga kehidupan keluarga, serta sendi-sendi keberagamaan masyarakat.
Kedua, apabila pernikahan terhadap perempuan hamil dengan laki-laki yang tidak menghamilinya, tidak dapat dilangsungkan dalam batas-batas waktu tertentu, akan menimbulkan dampak psikologi bagi keluarga perempuan tersebut, dan juga bagi bayi yang dikandungnya, pada saat-saat pertumbuhannya akan mendapat sorotan dari teman-temannya, yang bukan mustahil akan menjadi beban mental berkepanjangan bagi dia.
Oleh karena itulah dalam hal ini ketelitian dan kearifan pegawai pencatat merupakan peran penting dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya perkawinan laki-laki baik-baik dengan wanita hamil.
B.     Status Anak Yang Dilahirkan
Menurut hukum islam, para ulama sepakat bahwa anak itu tetap punya hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Tanggung jawab atas segala keperluannya, baik materiil maupun spirituil adalah ibunya dan keluarga ibunya. Demikian pula dengan hak waris mewarisi.
Anak diluar nikah terbagi menjadi dua kategori:
a.       anak yang dibuahi tidak dalam pernikahan yang sah, namun dilahirkan dalam pernikahan yang sah.
Menurut imam malik dan imam syafi’I, anak yang dilahirkan setelah enam bulan dari perkawinan ibu dan bapaknya, anak itu dinasabkan kepada bapaknya. Jika nak itu dilahirkan sebelum enam bulan, maka anak itu dinasabkan kepada ibunya.
b.      anak yang dibuahi dan dilahirkan diluar pernikahan yang sah.
Ø  Tidak ada hubungan nasab dengan bapaknya. Anak itu hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya. Bapaknya tidak wajib memberikan nafkah kepada anak itu, namun secara biologis ia tetap anaknya. Jadi hubungan yang timbul hanyalah secara manusiawi, bukan secara hokum.
Ø  Tidak ada saling mewaris dengan bapaknya, karena hubungan nasab merupakan salah satu penyebab kewarisan.
Ø  Bapak tidak dapat menjadi wali bagi anak diluar nikah. Apabila anak diluar nikah itu kebetulan seorang perempuan dan sudah dewasa lalu akan menikah, maka ia tidak berhak dinikahkan oleh bapak biologisnya.
C.    Hukum Poligami
Dalam prespektif metodologis, pengaturan ketentuan hukum mengenai poligami yang boleh dilakukan atas kehendak yang bersangkutan melalui izin Pengadilan Agama, setelah dibuktikan izin isteri atau isteri-isteri, dimaksudkan untuk merealisasikan kemaslahatan. Yaitu terwujudnya cita-cita dan tujuan perkawinan itu sendiri, yaitu rumah tangga yang kekal abadi dan diridhai Allah SWT. dan didasarkan pada cinta dan kasih saying (mawaddah wa rahmah). Karena itu segala persoalan yang dimungkinkan akan menjadi penghalang bagi terwujudnya tujuan perkawinan tersebut harus dihilangkan atau setidaknya dikurangi. Ini sejalan dengan kaidah ushul “menghindari mudharat (kerusakan) harus didahulukan daripada mengambil manfaat (kemaslahatan)”
Kendati demikian, kebolehan hukum poligami sebagai alternatif. Terbatas hanya sampai empat orang isteri. Ini ditegaskan dalam pasal 55 Kompilsi Hukum Islam di Indonesia:
(1)       Beristeri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang isteri.
(2)       Syarat utama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
(3)       Apabila syarat utama yang disebut pada ayat  (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri lebih dari seorang.
D.    Syarat-syarat Poligami
Menurut ketentuan pasal 5 UU Perkawinan dijelaskan:
(1)   Untuk dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) undang-undang ini harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. adanya persetujuan dari isteri/ isteri-isteri
  2. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
  3. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
(2)   Persetujuan yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a pada pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hukum pengadilan.
TUJUAN PENCEGAHAN PERKAWINAN, PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MELAKUKAN PENCEGAHAN PERKAWINAN DAN TATA CARA PENCEGAHAN PERKAWINAN
A.    Tujuan Pencegahan Perkawinan
Pencegahan perkawinan bertujuan untuk menghindari suatu perkawinan yang dilarang hukum Islam dan peraturan perundang-undangan. Pencegahan perkawinan dapat dilakukan bila calon suami atau calon isteri yang akan melangsungkan perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan menurut hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 60 KHI). Dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 merumuskannya: “Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat melangsungkan perkawinan.
Ada dua syarat penting yang apabila tidak dipenuhi, perkawinan dapat dicegah, pertama, syarat materiil, dan kedua syarat adminidtratif. Syarat-syarat materiil perkawinan dimuat dalam pasal 8 UU No.1 Tahun 1974. perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a.       Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah maupun ke atas.
b.      Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
c.       Berhubungan semenda, yaitu mertua anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri.
d.      Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan.
e.       Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang.
f.       Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.
Selain itu, syarat administratif juga harus dipenuhi. Oleh Karena itu menurut ketentuan pasal 33 PP No. 9 Tahun 1975 ditentukan:
(1)   Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan.
(2)   Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.
(3)   Pengecualian terhadap waktu tersebut dalam ayat (2) disebabkan sesuatu alasan yang penting, diberikan oleh camat atau nama bupati kepala daerah.
B.     Pihak-Pihak Yang Dapat Melakukan Pencegahan Perkawinan
Agar didalam upaya pencegahan perkawinan tidak menimbulkan kerancuan, maka Undang-undang Perkawinan maupun Kompilasi mengatur siapa-siapa yang berhak untuk mengajukan pencegahan perkawinan tersebut. Pasal 14 UU No.1 Tahun 1974 menyatakan:
(1)   Yang dapat mencegah perkawinan ialah keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan.
(2)   Mereka yang tersebut pada ayat (1) pasal ini berhak juga mencegah berlangsungnya perkawinan apabila salah seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lainnya, yang mempunyai hubungan dengan orang-orang seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1974 juga memberi kesempatan kepada suami atau isteri yang masih terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak yang akan melangsungkan perkawinan untuk mencegah perkawinan yang baru. Demikian pula ketentuan pasal 63 Kompilasi. Ini dimaksudkan untuk mengatasi perkawinan atau poligami liar, yang dilakukan tanpa izin dari pengadilan atau isteri yang sudah ada.
Dalam rumusan kompilasi, dituangkan dalam pasal 64 “pejabat yang ditunjuk untuk mengawasi perkawinan, berkewajiban mencegah perkawinan bila rukun dan syarat perkawinan tidak terpenuhi. Hal ini dimaksudkan agar didalam pelaksanaan perkawinan diusahakan semaksimal mungkin tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan agama dan perundang-undangan. Maka dalam konteks ini, pegawai pencatat nikah mempunyai tugas ganda, selain sebagai petugas yang ditunjuk untuk mencatat perkawinan, ia juga ditugasi untuk mengawasi apakah terdapat larangan perkawinan antara calon mempelai atau tidak.
            Apabila pegawai pencatat nikah berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut ada larangan menurut undang-undang ini, maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan. Hal itu diatur dalam pasal 21 UU No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 69 Kompilasi.
(1)   Jika pegawai pencatat perkawinan berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut ada larangan menurut undang-undang ini maka ia menolak melangsungkan perkawinan.
(2)   Di dalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan akan diberikan suatu keterangan tertulis dari penolakan tersebut disertai dengan alasan-alasan penolakannya.
C. Tata Cara Pencegahan Perkawinan
Mengenai tata cara dan prosedur pengajuan pencegahan perkawinan, diatur dalam pasal 17 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 65 Kompilasi:
(1)    Pencegahan perkawinan diajukan kepada pengadilan dalam daerah hokum damana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan.
(2)    Kepada calon-calon mempelai diberitahukan mengenai permohonan pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pegawai pencatat perkawinan.
Apabila pencegahan dilakukan oleh pegawai pencatat, caranya seperti diatur dalam pasal 17 di atas, diberikan dalam suatu keterangan tertulis disertai dengan alasan-alasan penolakannya. Selanjutnya, apabila pihak-pihak yang ditolak rencana perkawinannya mengajukan keberatannya kepada Pengadilan Agama, seperti diatur dalam pasal 69 ayat (3) dan (4) KHI jo. Pasal 21 ayat (3) dan (4).
Pasal 21 UU No. 1 Tahun 1974:
(3)    Para pihak yang perkawinannya ditolak, berhak mengajukan permohonan kepada pengadilan di dalam wilayah mana pegawai pencatat perkawinan yang mengadakan penolakan berkedudukan unuk memberikan keputusan, dengan menyerahkan surat keterangan penolakan tersebut di atas.
(4)    Pengadilan akan memeriksa perkaranya dengan cara singkat dan akan memberikan ketetapan, apakah ia akan menguatkan penolakan tersebut ataukah memerintahkan, agar perkawinan dilangsungkan.
(5)    Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintangan-rintangan yang mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan para pihak yang ingin kawin dapat mengulangi pemberitahuan tentang maksud mereka.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PERKAWINAN: PERKAWINAN YANG DAPAT DIBATALKAN, PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN PEMBATALAN PERKAWINAN, PROSEDUR SERTA AKIBAT PEMBATALAN PERKAWINAN
A.    Perkawinan Yang Dapat Dibatalkan
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 pasal 22 menegaskan:”perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”.
Macam-macam perkawinan yang dapat dibatalkan, dapat dikemukakan sebagi berikut:
Pasal 24:
Barangsiapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak, dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan prkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 Undang-undang ini.
Pasal 26:
(1)   Perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah, atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami isteri, jaksa dan suami atau isteri.
(2)   Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri berdasarkan alasan dalam ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami isteri yang dapat memperlihatkan akta perkawinan yang dibuat pegawai pencatat yang tidak berwenang dan perkawinan harus diperbaharui supaya sah.
Dalam sistematika yang berbeda, kompilasi mengaturnya sebagai berikut:
Pasal 70: perkawinan batal apabila:
a.       suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah harena sudah mempunyai empat orang isteri, sekalipun salah satu dari keempat isterinya itu dalam iddah talak raj’i.
b.      seseorang menikahi bekas isterinya yang telah dili’annya.
c.       Seseorang menikahi bekas isterinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekas isteri tersebut pernah menikah dengan pria tersebut dan telah habis masa iddahnya.
d.      Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah, semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut pasal 8 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu:
1.      berhubungan darah dengan garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas.
2.      berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua, dan antara seorang dengan saudara neneknya.
3.      berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri.
4.      berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak sesusuan, saudara sesusuan, dan bibi atau paman sesusuan.
e.       isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri atau isteri-isterinya.
Pasal 71:
Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:
a.       Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;
b.      Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud (hilang tidak diketahui beritanya);
c.       Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain;
d.      Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974;
e.       Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
f.       Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.
B.     Pihak-Pihak Yang Dapat Mengajukan Pembatalan Perkawinan
Mengenai orang-orang yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan, diatur dalam pasal 23 UU No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
a.       Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri.
b.      Suami atau isteri.
c.       Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan.
d.      Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hokum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
Ada perbedaan rumusan redaksional pada huruf c dan d antara Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi. Dalam kompilasi redaksinya sebagai berikut:
c.       pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut Undang-undang;
d.      para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menutut hokum islam dan peraturan perundang-undangan sebagimana tersebut dalam pasal 67.
C. Prosedur Pembatalan Perkawinan
Pada pasal 74 Kompilasi mengatur cara beracara dalam permohonan pengajuan pembatalan perkawinan, dan mengatur kapan mulai berlakunya keputusan pembatalan perkawinan tersebut yang dalam undang-undang perkawinan diatur dalam pasal 28. pasal 74 KHI berbunyi:
(1)   Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau isteri atau tempat perkawinan dilangsungkan.
(2)   Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan Pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.
  1. Akibat Pembatalan Perkawinan
Meskipun telah terjadi pembatalan perkawinan, akibat hukumnya jangan sampai menimbulkan kerugian dan kesengsaraan bagi anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Hal ini diatur dalam pasal 28 ayat (2) UU Perkawinan jo. Pasal 75 dan 76 Kompilasi , dengan rumusan yang berbeda.
Pasal 28 ayat (2) UU Perkawinan:
Keputusan tidak berlaku surut terhadap:
a.       Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.
b.      Suami atau isteri yang betindak dengan beriktikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu.
c.       Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum kepuusan tentang pembatalan mempunyai ketetapan hokum tetap
Adapun bunyi pasal 75 dan 76 Kompilasi Hukum Islam adalah sebagai berikut:
Pasal 75 KHI:
Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap:
a.       Perkawinan yang batal karena salah satu dari suami isteri murtad.
b.      Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.
c.       Pihak ketiga sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan beriktikad baik, sebelum keputusan pembatalan perkawinan mempunyai kekuatan hokum yang tetap.
Pasal 76 KHI:
Batalnya suatu perkawinan tidak akan memutuskan hubungan hokum antara anak dengan orang tuanya.
Antara suami isteri perlu menjaga agar selama dalam proses pembatalan di Pengadilan tidak melakukan hubungan suami isteri. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi perbuatan hukum yang tidak sejalan dengan prinsip hukum islam. Pertimbangan hukumnya, dalam situasi demikian, antara suami isteri tentu mengalami keraguan tentang status perkawinannya, apakah masih dibenarkan bergaul atau tidak. Dalam situasi ragu, seseorang dianjurkan untuk tidak melakukan sesuatu sampai dia menjadi yakin.
Adapun mengenai status anak yang lahir dari akibat perkawinan yang dibatalkan tersebut, mereka tetap memiliki hubungan hukum dengan ibu dan bapaknya.menurut ketentuan pasal 76 Kompilasi menyatakan :”Batalnya suatu perkawinan tidak akan memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya. Penetapan hukum ini didasarkan kepada prinsip baraah al-asliyah, hukum sesuatu yang telah berlangsung ditetapkan sebagaimana asalnya.
KEDUDUKAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN, HARTA BAWAAN DAN STATUSNYA DALAM PERKAWINAN, HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN DAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA JIKA TERJADI PERCERAIAN
A.    Kedudukan Suami Istri Dalam Perkawinan
Pasal 31 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:
(1)   Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup dalam masyarakat.
(2)   Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
(3)   Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
Ketentuan pasal 31 tersebut, dalam Kompilasi diatur dalam bagian kedua tentang kedudukan suami isteri pasal 79.
B.     Harta Bawaan Dan Statusnya Dalam Perkawinan
            Harta Bawaan  yaitu harta benda yang telah dimiliki masing-masing suami istri sebelum mereka melangsungkan perkawinan, baik yang berasal dari warisan, hibah, atau usaha mereka sendiri-sendiri. Harta bawaan dikuasai oleh masing-masing pemiliknya yaitu suami atau istri. Artinya seorang istri atau suami berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya masing-masing. Tetapi bila suami istri menentukan lain yang dituangkan dalam perjanjian perkawinan misalnya, maka penguasaan harta bawaan dilakukan sesuai dengan isi perjanjian itu. Demikian pula bila terjadi perceraian, harta bawaan dikuasai dan dibawa oleh masing-masing pemiliknya, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Mengenai hal ini terdapat dalam pasal 36 ayat (2) UUP yang menyatakan bahwa “mengenai harta bawaan masing-masing, suami atau isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hokum mengenai harta bendanya.
C.    Harta Bersama Dalam Perkawinan
Di dalam pasal 35 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dinyatakan:
Pasal 35:
(1)   Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2)   Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang di peroleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Jadi pengertian harta bersama adalah harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan diluar hadiah atau warisan.
Menurut pasal 85, adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri.
Mengenai penggunaan harta bersama suami isteri diatur dalam pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan sebagai berikut: “ mengenai harta bersama suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak”. Adapun ayat (2) menjelaskan tentang hak suami atau isteri untuk membelanjakan harta bawaan masing-masing.
Pengaturan lebih rinci masalah ini kompilasi mengatur dalam pasal 88, 89, dan 90.
Pasal 88:
Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada pengadilan agama.
Pasal 89:
Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta isteri maupun hartanya sendiri.
Pasal 90:
Isteri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama, maupun harta suami yang ada padanya.
Pengaturan tentang bentuk kekayaan bersama dijelaskan dalam pasal 91 Kompilasi:
(1)   Harta bersama sebagaimana tersebut dalam pasal 85 diatas dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud
(2)   Harta bersama yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga.
(3)   Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban.
(4)   Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak lainnya.
Pasal tersebut menunjukkan adanya nuansa modern, seperti surat-surat berharga (polis, bilyet giro, saham dan lain-lain).
D.    Pembagian Harta Bersama Jika Terjadi Perceraian
Pengaturan tentang pembagian harta bersama jika terjadi perceraian diatur dalam pasal 96 kompilasi:
(1)   Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
(2)   Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hilang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan pengadilan agama.
Pasal 97:
Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
  
ANAK DALAM PERKAWINAN YANG TERDIRI DARI KEWAJIBAN DALAM PEMELIHARAAN, PENGINGKARAN PEMELIHARAAN ANAK SERTA PEMELIHARAAN ANAK JIKA TERJADI PERCERAIAN
A.    Kewajiban Dalam Pemeliharaan Anak
Pemeliharaan anak pada dasarnya menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya. Pemeliharaan dalam hal ini meliputi berbagai hal, masalah ekonomi, pendidikan dan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok anak.
Dalam Kompilasi Bab XIV pasal 98 dijelaskan sebagai berikut:
(1)   Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
(2)   Orang tuanya mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum didalam dan diluar pengadilan.
(3)   Pengadilan agama tidak menunjuk salah seorang kerabat terdekat yang mampu menunaikan kewajiban tersebut apabila kedua orang tuanya tidak mampu.
Pasal tersebut mengisyaratkan bahwa kewajiban kedua orang tua adalah mengantarkan anak-anaknya, dengan cara mendidik, membekali mereka dengan ilmu pengetahuan untuk bekal mereka di hari dewasa
UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengemukakan dalam Bab X  dengan tajuk Hak dan Kewajiban Antara Orang Tua dan Anak.
Pasal 45:
(1)   Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
(2)   Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasa ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sebdiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara orang tua putus.
Pasal 46:
(1)   Anak wajib menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik.
(2)   Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus keatas, bila mereka memerlkukan bantuannya.
Pasal 47:
(1)     Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.
(2)     Orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hokum didalam dan di luar pengadilan.
Kewajiban lain yang menjadi tanggung jawab orang tua adalah berkaitan dengan hak kebendaan. Dalam pasal 106 Kompilasi dinyatakan:
(1)    Orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa atau dibawah pengampuan, dan tidak diperbolehkan memindahkan atau menggadaikannya kecuali karena keperluan yang mendesak jika kepentingan dan kemaslahatan anak itu menghendaki atau suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan lagi.
(2)    Orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan dan kealaian dari kewajiban tersebut pada ayat (1).
Hal ini dijelaskan dalam pasal 48 Undang-undang Perkawinan:”Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum melangsungkan perkawinan kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.
Kompilasi juga melakukan antisipasi jika kemungkinan sorang bayi disusukan kepada perempuan yang bukan ibunya, pasal 104 menyatakan:
(1)      Semua biaya penyusuan anak dipertanggungjawabkan kepada ayahnya. Apabila ayahnya telah meninggal dunia, maka biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya.
(2)      Penyusuan dilakukan untuk paling lama dua tahun dan dapat dilakukan penyapihan dalam masa kurang dua tahun dengan persetujuan ayah dan ibunya.
B.     Pengingkaran Pemeliharaan Anak
Berbagai peraturan yang berlaku saat ini memberikan hak kepada seorang Ayah untuk mengingkari anak yang dilahirkan istrinya. Pasal 44 ayat 1 UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, menyatakan bahwa seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh istrinya bilamana ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak itu adalah akibat dari perzinaan tersebut.
Sedangkan dalam pasal 251 KUH Perdata dinyatakan bahwa keabsahan seorang anak yang dilahirkan sebelum hari ke-yang seratus delapan puluh dalam perkawinan suami istri, dapat diingkari oleh si suami. Dalam pasal ini pengingkaran tidak dimungkinkan jika:
Ø  Si suami belum perkawinan sudah mengetahui akan mengandungnya si istri.
Ø  Suami telah hadir tatkala akta kelahiran dibuat dan akta itu telah ditandatanganinya atau memuat pernyataan darinya, bahwa ia tidak dapat menandatanganinya.
Ø  Si anak tidak hidup tatkala dilahirkan.
Kompilasi Hukum Islam pasal 101 menyatakan bahwa suami yang meningkari sahnya anak, sedang istri tidak menyangkalnya, dapat meneguhkan pengingkaran dengan li’an.
Kompilasi Hukum Islam pasal 102 memberi batas waktu pengajuan pengingkaran anak ke pengadilan agama adalah:
Ø  180 sesudah hari lahir sianak
Ø  360 hari sesudah putusnya perkawinan, atau
Ø  Setelah suami mengetahui bahwa istrinya melahirkan anak dan berada ditempat yang  memungkinkan dia mengajukan perkaranya kepada pengadilan agama.
Meski ketentuan-ketentuan diatas memberi hak kepada seorang ayah untuk mengingkari anaknya, namun si Ayah harus dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak itu akibat dari perzinahan.
Alat bukti yang digunakan berkaitan dengan pembuktian adalah:
Ø  Akta kelahiran anak (yang telah dibuktikan dalam register catatan sipil)
Ø  Saksi-saksi, hal ini dapat dilakukan bila tidak ada akta kelahiran
Ø  Pengadilan mewajibkan yang berkepentingan untuk mengucapkan sumpah.
Ø  Melakukan tes DNA .

C.    Pemeliharaan Anak Jika Terjadi Perceraian
Hak pemeliharaan anak adalah hak salah satu pihak untuk mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri
Kompilasi mengaturnya secara lebih rinci dalam pasal 105 sebagai berikut:
Dalam hal terjadinya perceraian:
a.       Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b.      Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.
c.       Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Jadi meskipun pemeliharaan anak setelah terjadi perceraian dilakukan oleh ibu dari anak tersebut, biaya pemeliharaannya tetap menjadi tanggung jawab ayahnya. Tanggung jawab seorang ayah tidak hilang karena terjadi perceraian.
Adapun pelaksanaannya, seperti yang dimaksud aleh pasal 105 kompilasi, ibu mendapat prioritas utama untuk mengasuhnya selama anak tersebut belum mumayyiz. Dan apabila si anak sudah mumayyiz maka anak disuruh memilih kepada siapa diantara ayah dan ibunya, dia akan ikut.
Termasuk dalam tanggung jawab orang tua adalah merawat dan mengembangkan harta anaknya, seperti diatur dalam pasal 106 kompilasi:
(3)   Orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa atau dibawah pengampuan, dan tidak diperbolehkan memindahkan atau menggadaikannya kecuali karena keperluan yang mendesak jika kepentingan dan kemaslahatan anak itu menghendaki atau suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan lagi.
(4)   Orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan dan kealaian dari kewajiban tersebut pada ayat (1).
Kekuasaan orang tua dapat dicabut atau dialihkan apabila ada alasan-alasan yang menuntut pengalihan tersebut. Pasal 49 UUP menyatakan:
(1)    Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan pengadilan dalam hal-hal:
  1. ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
  2. ia berkelakuan buruk sekali.
(2)    Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB WALI, KEADAAN ANAK YANG DIBAWAH PERWALIAN, SERTA MENJELASKAN HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PUTUSNYA PERKAWINAN (ALASAN-ALASAN PERCERAIAN, JENIS-JENIS TALAK, PROSEDUR PERCERAIAN, JENIS-JENIS PERCERAIAN
A.    Tugas dan Tanggung Jawab Wali Serta Keadaan Anak Yang Di Bawah Perwalian
Dalam ketentuan umum pasal 1 Kompilasi huruf h dikemukakan, perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua atau kedua orang tua atau orang tua yang masih hidup tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Mengenai tugas dan tanggung jawab wali dinyatakan dalam UU No.1 tahun 1974 pasal 51 ayat (3), (4) dan (5).
(3)   Wali wajib mengurus anak yang dibawah penguasaannya dan harta bendanya sebaik-baiknya dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu.
(4)   Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada di bawah kekuasaannya itu pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perbuatan-perbuatan harta benda anak atau anak-anak itu.
(5)   Wali bertanggung jawab tentang harta benda anak yang berada di bawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya.
Selanjutnya mengenai rincian tugas dan kewajiban wali terhadap diri dan harta benda anak yang di bawah perwaliannya, dijelaskan dalam pasal 110 kompilasi:
(1)   Wali berkewajiban mengurus diri dan harta orang yang berada di bawah perwaliannya dengan sebaik-baiknya dan berkewajiban memberikan bimbingan agar pendidikan dan keterampilannya untuk masa depan orang yang berada di bawah perwaliannya.
(2)   Wali dilarang mengikatkan, membebani dan mengasingkan harta orang yang di bawah perwaliannya, kecuali bila perbuatan tersebut menguntungkan bagi orang yang berada di bawah perwaliannya atau merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan.
(3)   Wali bertanggung jawab terhadap harta orang yang berada di bawah perwaliannya, yang mengganti kerugian yang timbul sebagai akibat kesalahan atau kelalaian.
(4)   Dengan tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam pasal 51 ayat (4) Undang-undang No. 1 Tahun 1974, pertanggungjawaban wali tersebut ayat (3) harus dibuktikan dengan pembukuan yang ditutup tiap satu tahun sekali.
Ketentuan pasal 110 ayat (3) dan (4) secara umum telah diatur dalam pasal 54 Undang-undang Perkawinan,”Wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta benda anak yang dibawah kekuasaannya, atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut dengan keputusan pengadilan, yang bersangkutan dapat diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut.
Perwalian seseorang berakhir apabila anak yang di bawah perwaliannya telah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun atau telah kawin. Karena umur 21 atau telah kawin dianggap telah dapat hidup mandiri.
Tentang pembatasan atau berakhirnya perwalian dalam kompilasi dinyatakan dalam pasal 111:
(1)   Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah kawin.
(2)   Apabila perwalian telah berakhir, maka Pengadilan Agama berwenang mengadili perselisihan antara wali dan orang yang berada di bawah perwaliannya tentang harta yang diserahkan kepadanya.
B.     Hal-Hal Yang Menyebabkan Putusnya Perkawinan  (Alasan-Alasan Perceraian)
Ada empat kemungkinan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga, yang dapat memicu timbulnya keinginan untuk memutus/terputusnya perkawinan.
1.      Terjadinya nusyuz dari pihak isteri
Adapun petunjuk mengenai langkah-langkah menghadapi isteri melakukan nusyuz dikemukakan sebagai berikut:
a.       Isteri diberi nasehat tentang berbagai kemungkinan negatif dan positifnya, dari tindakannya itu, terlebih apabila sampai terjadi perceraian, dan yang terutama agar kembali lagi berbaikan dengan suaminya.
b.      Apabila usaha pertama berupa pemberian nasehat tidak berhasil, langkah kedua adalah memisahkan tempat tidur isteri dari tempat tidur suami, meski masih dalam satu rumah. Cara ini dimaksudkan agar dalam “kesendiriannya itu” ia memikirkan untung dan ruginya dengan segala akibatnya dari tindakannya itu.
c.       Apabila langkah kedua tersebut tidak juga dapat mengubah pendirian si isteri untuk nusyuz, maka langkah ketiganya adalah memberi pelajaran atau dalam bahasa al-Qurannya memukulnya. Para mufasir menafsirkan dengan memukul yang tidak melukai, atau yang lebih tepat adalah mendidiknya.
2.      Terjadinya nusyuz dari pihak suami
Jalan yang ditempuh aabila suami nusyuz seperti acuh tak acuh, tidak mau menggauli dan tidak memenuhi kewajibannya, maka upaya perdamaian bisa dilakukan dengan cara isteri merelakan haknya dikurangi untuk sementara agar suami bersedia kembali kepada isterinya dengan baik.
3.      Terjadinya perselisihan atau percekcokan antara suami dan isteri.
Dalam hal ini, di Indonesia dikenal sebuah Badan Penasehat Perkawinan dan Penyelasaian Percearaian (BP4) yang tugas dan fungsinya menjalankan tugas hakam (arbitrator) untuk mendamaikan suami isteri yang bersengketa atau dalam hal-hal tertentu memberi nasehat calon suami dan isteri yang merencanakan perkawinan.
4.      Terjadinya salah satu pihak melakukan perbuatan zina atau fakhsiyah, yang menimbulkan saling tuduh menuduh antara keduanya. Cara penyelesaiannya adalah membuktikan tuduhan yan didakwakan, dengan cara li’an.
Dalam Kompilasi pasal 116 disebutkan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a.       salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar di sembuhkan;
b.      salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hallain diluar kemampuannya;
c.       salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d.      salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e.       salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f.       antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g.      suami melanggar taklik talak;
h.      peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
C.    Jenis-Jenis Talak
Ditinjau dari segi waktu dijatuhkannya talak itu, maka talak dibagi menjadi tiga macam, sebagai berikut:
1)      Talak sunni, yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan tuntunan sunnah.
2)     Talak bid’i, yaitu talak yang dijatuhkan tidak sesuai atau bertentangan dengan tuntunan sunnah, tidak memenuhi syarat-syarat talak sunni.
3)     Talak la sunni wala bid’i, yaitu talak yang tidak termasuk kategori talak sunni dan tidak pula termasuk talak bid’i
Ditinjau dari segi tegas dan tidaknya kata-kata yang dipergunakan sebagai ucapan talak, maka talak dibagi menjadi dua macam, sebagai berikut:
1)      talak sharih, yaitu talak mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas, dapat dipahami sebagai pernyataan talak atau cerai seketika diucapkan, tidak mungkin dipahami lagi.
2)     Talak kinayah, yaitu talak dengan mempergunakan kata-kata sindiran, atau samar-samar.
Ditinjau dari segi ada atau tidak adanya kemungkinan bekas suami merujuk kembali bekas istri, maka talak dibagi menjadi dua macam, sebagai berikut:
1)      Talak raj’i, yaitu talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya yang pernah digauli, bukan karena memperoleh ganti harta dari istri, talak  yang pertama kali dijatuhkan atau yang kedua kalinya.
2)     Talak ba’in, yaitu talak yang tidak memberi hak merujuk bagi bekas suami terhadap bekas istrinya. Untuk mengembalikan bekas istri kedalam ikatan perkawinan dengan bekas suami harus melalui akad nikah baru, lengkap dengan rukun dan syaratnya.
Ditinjau dari segi cara suami menyampaikan talak terhadap istrinya, talak ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut:
1)      Talak dengan ucapan, yaitu talak yang disampaikan oleh  suami dengan ucapan dihadapan istrinya dan istri mendengar secara langsung ucapan suaminya itu.
2)     Talak dengan tulisan, yaitu talak yang disampaikan oleh suami secara tertulis lalu disampaikan kepada istrinya , kemudian istri membacanya dan memahami isi dan maksudnya.
3)     Talak denga isyarat, yaitu talak yang dilakukan dalam bentuk isyarat oleh suami yang tuna wicara.
4)    Talak dengan utusan, yaitu talak yang disampaikan oleh suami kepada istrinya melalui perantaraan orang lain sebagai utusan untuk menyampaikan maksud  suami itu kepada istrinya yang tidak berada dihadapan suami bahwa suami mentalak istrinya.
D.    Prosedur Perceraian dan Jenis Perceraian
Sejalan dengan prinsip atau asas Undang-undang Perkawinan untuk mempesulit terjadinya perceraian, maka perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak (UUPA. Pasal 65, jo. Pasal 115 KHI).
Adapun tata cara dan prosedurnya dapat dibedakan ke dalam dua macam:
  1. Cerai Talak (Permohonan)
Pasal 66 Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama (UUPA) menyatakan:
(1)   Seorang suami yang beragama islam yang akan menceraikan isterinya mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.
Dalam rumusan pasal 14 PP Nomor 9 Tahun 1975 dijelaskan beserta pengadilan tempat permohonan itu diajukan.
Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
(2)   Permohonan  sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.
(3)   Dalam hal termohon bertempat kediaman diluar negeri, permohonan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.
(4)   Dalam hal pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
(5)   Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri, dan harta bersama suami isteri dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan.
Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 66 di atas memuat:
a.       nama, umur, dan tempat kediaman pemohon, yaitu suami dan termohon yaitu isteri;
b.      alasan-alasan yang menjadi dasar cerai talak.
Terhadap permohonan ini, pengadilan agama dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut, dan terhadap keputusan tersebut dapat diminta upaya hukum banding dan kasasi.
Langkah berikutnya adalah pemeriksaan oleh pengadilan. Pasal 68 UUPA menyebutkan:
(1)   Pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan oleh Majlis Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat permohonan cerai talak didaftarkan di Kepaniteraan.
(2)   Pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan dalam sidang tertutup.
Dalam rumusan pasal 15 PP Nomor 9/1975 dinyatakan:
Pengadilan yang bersangkutan mempelajari isi surat yang dimaksud pasal 14, dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari memanggil pengirim surat dan juga isterinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian.
Usaha mendamaikan kedua belah pihak selain ditempuh sebelum persidangan dimulai, setiap kali persidangan tidak tertutup kemungkinannya untuk mendamaikan mereka. Karena biasanya persidangan semacam ini, tidak bisa diselesaikan dalam sekali persidangan.
Langkah berikutnya, diatur dalam pasal 70 UUPA sebagaimana dirinci dalam pasal PP Nomor 9/1975:
(1)   Pengadilan setelah berkesimpulan bahwa kedua belah pihak tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian maka pengadilan menetapkan bahwa permohonan tersebut dikabulkan.
(2)   Terhadap penetapan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), isteri dapat mengajukan banding.
(3)   Setelah penetapan tersebut memperoleh kekuatan hokum tetap, pengadilan menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak, dengan memanggil suami dan isteri atau wakilnya untuk menghadiri sidang tersebut.
(4)   Dalam sidang itu suami atau wakilnya yang diberi kuasa khusus dalam suatu akta otentik untuk mengucapkan ikrar talak, mengucapkan ikrar talak yang dihadiri oleh isteri atau kuasanya.
(5)   Jika isteri telah mendapat panggilan secara sah atau patut, tetapi tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya, maka suami atau wakilnya dapat mengucapkan ikrar talak tanpa hadirnya isteri atau wakilnya.
(6)   Jika suami dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya, meskipun telah mendapat panggilan secara sah atau petut maka gugurlah kekuatan penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan yang sama.
Selanjutnya diatur dalam pasal 17 PP Nomor 9/1975:
Sesaat setelah dilakukan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian yang dimaksud dalam pasal 16, ketua pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian tersebut. Surat keterangan tersebut dikirimkan kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi untuk diadakan pencatatan perceraian.
Isi pasal 17 PP Nomor 9/1975 tersebut kemudian dirinci dalam pasal 131 ayat (5) KHI:
Setelah sidang penyaksian ikrar talak, pengadilan agama membuat penetapan tentang terjadinya talak rangkap empat yang merupakan bukti perceraian bagi bekas suami dan isteri.
  1. Cerai Gugat
Pasal 73 UU No. 7/1989 menyatakan:
(1)   Gugatan perceraian diajukan pleh isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.
(2)   Dalam hal penggugat bertempat kediaman diluar negeri, gugatan perceraian dilakukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
(3)   Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Berikutnya diatur mengenai alat-alat bukti yang menguatkan alasan-alasan diajukannya gugatan.
Pasal 74:
Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan salah satu pihak mendapat pidana penjara, maka untuk memperoleh putusan perceraian, sebagai bukti penggugat cukup menyampaikan salinan putusan pengadilan yang berwenang yang memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
Pasal 75:
Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan bahwa tergugat mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami, maka hakim dapat memerintahkan tergugat untuk memeriksakan diri kepada dokter.
Pasal 76:
(1)   Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus didengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami isteri.
(2)   Pengadilan setelah mendengar keterangan saksi tentang sifat persengketaan antara suami isteri dapat mengangkat seorang atau lebih dari keluarga masing-masing pihak ataupun orang lain untuk menjadi hakam.
Gugatan tersebut gugur apabila suami atau isteri meninggal sebelum adanya putusan pengadilan mengenai gugatan perceraian itu. Apabila terjadi perdamaian maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan alasan yang ada dan telah diketahui oleh penggugat sebelum perdamaian tercapai. Upaya perdamaian ini dimungkinkan terjadi, mengingat ia tidak dibatasi pada sebelum pemeriksaan perkara, namun dapat diupayakan setiap kali sidang.
Namun apabila tidak tercapai perdamaian, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup. Meskipun sidang pemeriksaan dilakukan secara tertutup, putusan pengadilan mengenai gugatan perceraian tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Perceraian dianggap terjadi, beserta segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan pebngadilan memperoleh kekuatan hokum tetap.
Setelah perkara gugatan perceraian diputuskan dalam sidang terbuka untuk umum, salinan utusan dikirim kepada pihak-pihak yang terkait.
KEWAJIBAN BEKAS SUAMI DAN BEKAS ISTERI PASCA PERCERAIAN WAKTU TUNGGU (IDDAH) DAN SEJENISNYA, MUT’AH, AKIBAT KHULU’ DAN LI’AN, SERTA MENJELASKAN RUJUK DAN PERSYARATANNYA (PROSEDUR RUJUK) SUAMI DAN ISTERI YANG DITINGGAL MATI SUAMI ATAU ISTERI
A.    Kewajiban Bekas Suami Dan Bekas Isteri Pasca Perceraian Waktu Tunggu (Iddah)
Bagi seorang isteri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah, kecuali qabla al dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami. Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:
a.       apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh hari);
b.      apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari;
c.       apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan;
d.      apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan samapai melahirkan.
Tidak ada waktu tunggu bagi yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya qabla al dukhul. Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu dihitung sejak jatuhnya, putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hokum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami. Waktu tunggu bagi isteri yang pernah haid sedang pada waktu menjalani iddah tidak haid karena menyusui, maka iddahnya tiga kali waktu haid. Dalam tersebut bukan karena menyusui, maka iddahnya selama satu tahun, akan tetapi bila dalam waktu satu tahun tersebut ia haid kembali, maka iddahnya menjadi tiga kali waktu suci. Apabila isteri bertalak raj’i kemudian dalam waktu iddah di tinggal mati oleh suaminya, maka iddahnya beubah menjadi empat bulan sepuluh hari terhitug sejak matinya bekas suaminya.
B.     Mut’ah
Mut’ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat:
a.       belum ditetapkan mahar bagi isteri ba’da al dukhul
b.      perceraian itu atas kehendak suami.
Besarnya mut’ah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami.
C.    Akibat Khulu’ dan Li’an
Dalam pasal 161 HKI dinyatakan bahwa perceraian dengan jalan khuluk mengurangi jumlah talak dan tak dapat dirujuk.
Sedangkan akibat li’an, pasal 162 KHI menjelaskan bahwa bilamana li’an terjadi maka perkawinan itu putus untuk selamanya dan anak yand dikandung dinasabkan kepada ibunya, sedang suaminya terbebas dari kewajiban memberi nafkah.
D. Rujuk dan Persyaratannya (Prosedur Rujuk)
Rujuk adalah kembalinya suami kepada hubungan nikah dengan isteri yang telah dicerai raj’i, dan dilaksanakan selama isteri masih dalam masa iddah.
Masalah rujuk diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun dalam PP Nomor 9 Tahun 1975. sementara dalam kompilasi dijelaskan dalam bab XVIII pasal 163, 164, 165 dan 166.
Pasal 163:
(1)   Seorang suami dapat merujuk isterinya yang dalam masa ‘iddah.
(2)   Rujuk dapat dilakukan dalam hal:
a.       putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan qabla al dukhul.
b.      Putusnya perkawinan berdasar putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.
Adapun hikmah rujuk antara lain:
1.      Menghindari murka dan kebencian Allah
2.      Bertobat dan menyesali kesalahan-kesalahan yang lalu untuk bertekad memperbaikinya
3.      Untuk menjaga kebutuhan keluarga, dan menghindari perpecahan keluarga
4.      Mewujudkan islah atau perdamaian
Tata cara dan prosedur rujuk telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 1975 tentang kewajiban Pegawai Pencatat Nkah dan Tata kerja Pengadilan Agama dalam melaksanakan Peraturan Perundang-undangan Perkawinan bagi yang beragama islam, kemudian dikuatkan lagi dalam kompilasi hokum islam pasal 167, 168, dan 169. dalam Permenag RI tersebut rujuk diatur dalam pasal 32, 33, 34 dan 38.
            Pasal 167 kompilasi menyatakan:
(1)   Suami yang hendak merujuk isterinya datang bersama-sama isterinya ke Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami isteri dengan membawa penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan lain yang diperlukan.
(dalam pasal 32 ayat (1) Permenag RI No.3/75 hanya menyebut PPN atau P3NTR yang mewilayahi tempat tinggal isteri).
(2)   Rujuk dilakukan dengan persetujuan isteri di hadapan Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.
(3)   Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat memeriksa dan menyelidiki apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat merujuk menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i, apakah perempuan yang akan dirujuk itu adalah isterinya.
(4)   Setelah itu suami mengucapkan rujuknya dan masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi menandatangani Buku Pendaftaran Rujuk.
(5)   Setelah rujuk itu dilaksanakan, Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah menasihati suami isteri tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang berhubungan dengan rujuk.
Selanjutnya setelah rujuk dilaksanakan lebih banyak bersifat teknis administratif, yang menjadi tugas dan kewenangan Pegawai Pencatat Nikah atau P3NTR. Kompilasi pasal 168 menyatakan:
(1)   Dalam hal rujuk dilakukan dihadapan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, daftar rujuk dibuat rangkap 2(dua) disisi dan ditandatangani oleh masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi, sehelai dikirim kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahinya, disertai surat-surat keterangan yang diperlukan utuk dicatat dalam buku Pendaftaran rujuk dan yang lain disimpan.
(2)   Pengirimn lembar pertama dari daftar rujuk oleh Pembantu Pegawai Pencatat Nikah dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah rujuk dilakukan.
(3)   Apabila lembar pertama dari daftar rujuk itu hilang, maka Pembantu Pegawai Pencatat Nikah membuatkan salinan dari daftar lembar kedua dengan berita acara tentang sebab-sebab hilangnya.
Selanjutnya pasal 169 kompilasi menguraikan langkah administrative lainnya:
(1)   Pegawai Pencatat Nikah membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan pengirimannya kepada pengadilan agama di tempat berlangsungnya talak yang bersangkutan, dan kepada suami isteri masing-masing diberikan Kutipan Bukti Pendaftaran Rujuk menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
(2)   Suami isteri atau kuasanya dengan membawa kutipan Buku Pendaftaran Rujuk tersebut datang ke Pengadilan Agama di tempat berlangsungnya talak dahulu untuk mengurus dan mengembil Kutipan Akta Nikah masing-masing yang bersangkutan setelah diberi catatan oleh Pengadilan Agama dalam ruang yang telah tersedia pada Kutipan Akta Nikah tersebut, bahwa yang bersangkutan telah rujuk
(3)   Catatan yang dimaksud ayat (2) berisi tempat terjadinya rujuk, tanggal rujuk diikrarkan, nomor dan tanggal Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dan tanda tangan panitera.



Comments

Popular posts from this blog

Pasal UUD 1945 Yang Menyangkut Lembaga Eksekutif, Legislatif , Yudikatif

1.       MPR a)      Pasal tentang keanggotaaan MPR Pasal  2 1)           Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****) b)      Pasal tentang sidang yang diselenggarakan MPR Pasal  2 2)           Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.  3)           Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. c)      Pasal tentang wewenang MPR dalam melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Pasal 3 (2)   Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****) (3)   Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)  Pasal 7A Presiden dan/atau Wakil Presid

Resume Hukum Administrasi Negara (HAN)

BAB 1 ADMINISTRASI DAN HUKUM ADMINISTRASI 1.1  Peristilahan Istilah hukum administrasi negara berasal dari keputusan/kesepakatan pengasuh mata kuliah tersebut pada pertemuan di cibulan tanggal 26-28 Maret 1973. Sebelumnya istilah yang di gunakan ialah mengacu pada SK mentri P dan K tanggal30 Desember 1972 yaitu dengan nama Hukum Tata Pemerintahan. Dikaitkan dengan penggunaan istilah “administrasi” kiranya perlu di kaji kembali yaitu arti kata/istilah “administrasi” dalam hukum administrasi negara apakah sama dengan arti/istilah administrasi dalam ilmu administrasi negara. Langkah sistematis yang bisa kita tempuh ialah dengan memaparkan arti istilah administrasi menurut konsep HAN dan arti istilah administrasi menurut konsep IAN dan di teliti dari kepustakaan masing masing. Dalam bahasa asing istilah yang di gunakan ialah : inggris menggunakan istilah “administrative law” belanda menggunakan istilah “administratief recht” atau “bestuursrecht” jerman menggunakan

Pengertian Kejahatan Genosida - HAM

Kata genosida pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia,Raphael  Lemkin , pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan diAmerika Serikat . Kata ini diambil dari  bahasa Yunani genos (ras, bangsa atau rakyat) dan bahasa Latin caedere (pembunuhan).Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras , kelompok  etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan  penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain. Penyelidikan tentang Pelanggaran HAM Yang Berat Penyelidikan terhadap Pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh :Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Dalam UU No. 26 tahun 200