Skip to main content

KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ATAU KEBEBASAN PRIBADI


KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ATAU KEBEBASAN PRIBADI
Dalam KUHP diatur dalam pasal 333 KUHP :
   1) Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan melawan hukum menahan orang atau meneruskan penahanan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama 8 tahun.
   2) Jika perbuatan itu berakibat luka berat, maka yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
    3) Jika perbuatan itu berakibat orangnya mati, maka dia dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 Tahun.
    4) Hukuman yang ditentukan dalam pasal ini dijatuhkan juga kepada orang yang dengan sengaja member tempat untuk menahan orang dengan melawan hukum.

Didalam delict ini, yang menjadi unsure obyektif adalah, “menahan orang tau meneruskan penahanan”.

Kemudian apakah bedanya antara “Menahan orang” dan “Meneruskan Penahanan”?

Jika dilihat dari sudut pandang jenis delik, maka :
- Menahan (Beroven) : merupakan delik sementara
- Meneruskan Penahanan (Beroofd houeen) : Merupakan delik yang terus menerus.

Akan tetapi jika dilihat dari sifatnya, Maka :

Menahan :
Merupakan perbuatan yang tentu atas suatu perbuatan, dan dengan dilakukannya perbuatan itu delictnya adalah sudah selesai.
Contoh :
    -  A mengikat kaki dan tangan B, sehingga B tidak dapat bergerak kemanapun ia menghendaki.
    -   A menutup mata B didalam suatu ruangan. 
    - A dengan tekanan jiwa memaksa B untuk disekap didalam suatu ruangan dengan ancamanan bila B membangkang perintahnya maka B akan dibunuhnya.


Menahan terus atau Meneruskan Penahanan :
Perbuatan ini adalah perbuatan menahan orang, dan perbuatan menahan ini merupakan delict yang terus menerus (voortdurend delict), yang dimaksudkan untuk melakukan perbuatan itu dibutuhkan jangka waktu yang agak lama, jadi tidak terdiri atas perbuatan sekaligus yang berarti juga melangsungkan terus perbuatan yang terlarang.
Contoh :
-         Setelah A mengikat tangan dan kaki B oleh A, lalu ditinggalkan disuatu tempat atau setelah kaki tangan B diikat, oleh A dan B ini diserahkan kepada C.
s    
     Kutipan dari Buku Prof. Satochid Kartanegara SH
     


Comments

Popular posts from this blog

Pasal UUD 1945 Yang Menyangkut Lembaga Eksekutif, Legislatif , Yudikatif

1.       MPR a)      Pasal tentang keanggotaaan MPR Pasal  2 1)           Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****) b)      Pasal tentang sidang yang diselenggarakan MPR Pasal  2 2)           Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.  3)           Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. c)      Pasal tentang wewenang MPR dalam melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Pasal 3 (2)   Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****) (3)   Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)  Pasal 7A Presiden dan/atau Wakil Presid

Resume Hukum Administrasi Negara (HAN)

BAB 1 ADMINISTRASI DAN HUKUM ADMINISTRASI 1.1  Peristilahan Istilah hukum administrasi negara berasal dari keputusan/kesepakatan pengasuh mata kuliah tersebut pada pertemuan di cibulan tanggal 26-28 Maret 1973. Sebelumnya istilah yang di gunakan ialah mengacu pada SK mentri P dan K tanggal30 Desember 1972 yaitu dengan nama Hukum Tata Pemerintahan. Dikaitkan dengan penggunaan istilah “administrasi” kiranya perlu di kaji kembali yaitu arti kata/istilah “administrasi” dalam hukum administrasi negara apakah sama dengan arti/istilah administrasi dalam ilmu administrasi negara. Langkah sistematis yang bisa kita tempuh ialah dengan memaparkan arti istilah administrasi menurut konsep HAN dan arti istilah administrasi menurut konsep IAN dan di teliti dari kepustakaan masing masing. Dalam bahasa asing istilah yang di gunakan ialah : inggris menggunakan istilah “administrative law” belanda menggunakan istilah “administratief recht” atau “bestuursrecht” jerman menggunakan

Pengertian Kejahatan Genosida - HAM

Kata genosida pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia,Raphael  Lemkin , pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan diAmerika Serikat . Kata ini diambil dari  bahasa Yunani genos (ras, bangsa atau rakyat) dan bahasa Latin caedere (pembunuhan).Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras , kelompok  etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan  penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain. Penyelidikan tentang Pelanggaran HAM Yang Berat Penyelidikan terhadap Pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh :Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Dalam UU No. 26 tahun 200