Skip to main content

KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ATAU KEBEBASAN PRIBADI


KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ATAU KEBEBASAN PRIBADI
Dalam KUHP diatur dalam pasal 333 KUHP :
   1) Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan melawan hukum menahan orang atau meneruskan penahanan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama 8 tahun.
   2) Jika perbuatan itu berakibat luka berat, maka yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
    3) Jika perbuatan itu berakibat orangnya mati, maka dia dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 Tahun.
    4) Hukuman yang ditentukan dalam pasal ini dijatuhkan juga kepada orang yang dengan sengaja member tempat untuk menahan orang dengan melawan hukum.

Didalam delict ini, yang menjadi unsure obyektif adalah, “menahan orang tau meneruskan penahanan”.

Kemudian apakah bedanya antara “Menahan orang” dan “Meneruskan Penahanan”?

Jika dilihat dari sudut pandang jenis delik, maka :
- Menahan (Beroven) : merupakan delik sementara
- Meneruskan Penahanan (Beroofd houeen) : Merupakan delik yang terus menerus.

Akan tetapi jika dilihat dari sifatnya, Maka :

Menahan :
Merupakan perbuatan yang tentu atas suatu perbuatan, dan dengan dilakukannya perbuatan itu delictnya adalah sudah selesai.
Contoh :
    -  A mengikat kaki dan tangan B, sehingga B tidak dapat bergerak kemanapun ia menghendaki.
    -   A menutup mata B didalam suatu ruangan. 
    - A dengan tekanan jiwa memaksa B untuk disekap didalam suatu ruangan dengan ancamanan bila B membangkang perintahnya maka B akan dibunuhnya.


Menahan terus atau Meneruskan Penahanan :
Perbuatan ini adalah perbuatan menahan orang, dan perbuatan menahan ini merupakan delict yang terus menerus (voortdurend delict), yang dimaksudkan untuk melakukan perbuatan itu dibutuhkan jangka waktu yang agak lama, jadi tidak terdiri atas perbuatan sekaligus yang berarti juga melangsungkan terus perbuatan yang terlarang.
Contoh :
-         Setelah A mengikat tangan dan kaki B oleh A, lalu ditinggalkan disuatu tempat atau setelah kaki tangan B diikat, oleh A dan B ini diserahkan kepada C.
s    
     Kutipan dari Buku Prof. Satochid Kartanegara SH
     


Comments

Popular posts from this blog

Pasal UUD 1945 Yang Menyangkut Lembaga Eksekutif, Legislatif , Yudikatif

1.       MPR a)      Pasal tentang keanggotaaan MPR Pasal  2 1)           Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****) b)      Pasal tentang sidang yang diselenggarakan MPR Pasal  2 2)           Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.  3)           Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. c)      Pasal tentang wewenang MPR dalam melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Pasal 3 (2)   Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****) (3)   Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)  Pasal 7A Presiden dan/atau Wakil Presid

Resume Hukum Administrasi Negara (HAN)

BAB 1 ADMINISTRASI DAN HUKUM ADMINISTRASI 1.1  Peristilahan Istilah hukum administrasi negara berasal dari keputusan/kesepakatan pengasuh mata kuliah tersebut pada pertemuan di cibulan tanggal 26-28 Maret 1973. Sebelumnya istilah yang di gunakan ialah mengacu pada SK mentri P dan K tanggal30 Desember 1972 yaitu dengan nama Hukum Tata Pemerintahan. Dikaitkan dengan penggunaan istilah “administrasi” kiranya perlu di kaji kembali yaitu arti kata/istilah “administrasi” dalam hukum administrasi negara apakah sama dengan arti/istilah administrasi dalam ilmu administrasi negara. Langkah sistematis yang bisa kita tempuh ialah dengan memaparkan arti istilah administrasi menurut konsep HAN dan arti istilah administrasi menurut konsep IAN dan di teliti dari kepustakaan masing masing. Dalam bahasa asing istilah yang di gunakan ialah : inggris menggunakan istilah “administrative law” belanda menggunakan istilah “administratief recht” atau “bestuursrecht” jerman menggunakan

Pasal 53 & 54 KUHP : Mengenai Pogging ( Percobaan )

  PERCOBAAN   (Poging)   MOHAMMAD  EKAPUTRA, SH.,M.Hum Fakultas Hukum Jurusan Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara     A. Pengertian Percobaan (Poging)    1.  Percobaan Menurut KUHP   Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku ke satu tentang Aturan Umum, Bab 1V pasal 53 dan 54 KUHP. Adapun bunyi dari pasal 53 dan 54 KUHP berdasarkan terjemahan Badan Pembina Hukum Nasional Departemen Kehakiman adalah sebagai berikut:    Pasal 53 (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga. (3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.                 Pasal 54  Mencoba me