KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ATAU
KEBEBASAN PRIBADI
Dalam
KUHP diatur dalam pasal 333 KUHP :
1) Barang siapa yang dengan sengaja
dan dengan melawan hukum menahan orang atau meneruskan penahanan itu, dihukum
dengan hukuman penjara selama 8 tahun.
2) Jika
perbuatan itu berakibat luka berat, maka yang bersalah dihukum dengan hukuman
penjara selama-lamanya 9 tahun.
3) Jika
perbuatan itu berakibat orangnya mati, maka dia dihukum dengan hukuman penjara
selama-lamanya 12 Tahun.
4) Hukuman
yang ditentukan dalam pasal ini dijatuhkan juga kepada orang yang dengan sengaja member tempat untuk
menahan orang dengan melawan hukum.
Didalam
delict ini, yang menjadi unsure obyektif adalah, “menahan orang tau meneruskan penahanan”.
Kemudian
apakah bedanya antara “Menahan orang”
dan “Meneruskan Penahanan”?
Jika dilihat dari sudut pandang
jenis delik, maka :
- Menahan
(Beroven) : merupakan delik sementara
- Meneruskan
Penahanan (Beroofd houeen) : Merupakan delik yang terus menerus.
Akan
tetapi jika dilihat dari sifatnya, Maka :
Menahan
:
Merupakan
perbuatan yang tentu atas suatu perbuatan, dan dengan dilakukannya perbuatan
itu delictnya adalah sudah selesai.
Contoh
:
-
A mengikat kaki dan tangan B, sehingga B
tidak dapat bergerak kemanapun ia menghendaki.
- A menutup mata B didalam suatu ruangan.
-
A dengan tekanan jiwa memaksa B untuk
disekap didalam suatu ruangan dengan ancamanan bila B membangkang perintahnya
maka B akan dibunuhnya.
Menahan terus atau Meneruskan
Penahanan :
Perbuatan
ini adalah perbuatan menahan orang, dan perbuatan menahan ini merupakan delict
yang terus menerus (voortdurend delict), yang dimaksudkan untuk melakukan
perbuatan itu dibutuhkan jangka waktu yang agak lama, jadi tidak terdiri atas
perbuatan sekaligus yang berarti juga melangsungkan terus perbuatan yang
terlarang.
Contoh
:
- Setelah A mengikat
tangan dan kaki B oleh A, lalu ditinggalkan disuatu tempat atau setelah kaki
tangan B diikat, oleh A dan B ini diserahkan kepada C.
s
Kutipan dari Buku Prof. Satochid Kartanegara SH
s
Kutipan dari Buku Prof. Satochid Kartanegara SH
Comments
Post a Comment
Share ya Sobat..