Skip to main content

Esai: Tujuan Negara Indonesia

Esai: Tujuan Negara Indonesia 


Sebagai Negara yang telah merdeka, syarat mutlak dalam suatu Negara ialah memiliki tujuan atau arah yang jelas dalam menjalankan pemerintahannya. Tujuan Negara Indonesia telah tercantum didalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4, yaitu Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa,  Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Namun dalam kenyataannya Tujuan Negara Indonesia menurut penulis belum dapat dikatakan telah berhasil.Kita ambil contoh dari mencerdaskan kehidupan bangsa, berdasarkan data dari edukasi.kompasiana.com, “11 juta anak diindonesia mengalami buta huruf”. Menurut penulis, faktor penyebabnya adalah tidak meratanya pendidikan diberbagai daerah yang menyebakan sebagian daerah mengalami ketertinggalan. Selain itu, faktor ekonomi merupakan faktor terbesar dari para pelajar yang menyebabkan pelajar tersebut terpaksa berhenti sekolah, mengapa? Karena orangtuanya tidak mampu membiayai sekolah anaknya dengan alasan sekolah itu membutuhkan banyak biaya yang besar seperti membeli buku, sepatu, seragam, alat tulis, dan uang jajan. Inilah yang menyebabkan angka buta huruf meningkat.
Selain itu, tujuan Negara Indonesia menurut penulis merupakan tujuan yang sangat ideal, mengapa? Visi memang harus tinggi dan juga disertai dengan misi yang jelas. Dalam perjalanannya, akan banyak perubahan kondisi secara umum. Penulis rasa Indonesia sedang memasuki proses mencapai tujuan, karena dalam mencapai tujuan tesebut dibutuhkan waktu yang panjang, tidak dapat secara instant/ cepat. Tujuan Indonesia tersebut terus-menerus mengalami perbaikan diberbagai bidang. Dan juga menurut penulis apabila tujuan tersebut sudah terpenuhi semua, lalu apalagi yang perlu dikejar dalam suatu Negara. 

Jadi, Kesimpulan dari tujuan Negara Indonesia diatas adalah, dalam mencapai suatu cita-cita yang besar, diperlukan suatu usaha yang besar juga. Dalam mengejar suatu tujuan itu, kita sebagai warga Negara  Indonesia perlu mendukung agar tercapainya tujuan tersebut. Sebagai warga masyarakat yang baik jangan hanya ingin menuntut untuk mendapatkan haknya saja tetapi juga harus disertai dengan kewajiban agar tidak hanya merugikan Negara tersebut. Mengingat kata “Talkless do more” / sedikit berbicara banyak melakukan, dapat menjadi panduan kita dalam mencapai tujuan itu.
 

Comments

Popular posts from this blog

Pasal UUD 1945 Yang Menyangkut Lembaga Eksekutif, Legislatif , Yudikatif

1.       MPR a)      Pasal tentang keanggotaaan MPR Pasal  2 1)           Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****) b)      Pasal tentang sidang yang diselenggarakan MPR Pasal  2 2)           Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.  3)           Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. c)      Pasal tentang wewenang MPR dalam melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Pasal 3 (2)   Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****) (3)   Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)  Pasal 7A Presiden dan/atau Wakil Presid

Resume Hukum Administrasi Negara (HAN)

BAB 1 ADMINISTRASI DAN HUKUM ADMINISTRASI 1.1  Peristilahan Istilah hukum administrasi negara berasal dari keputusan/kesepakatan pengasuh mata kuliah tersebut pada pertemuan di cibulan tanggal 26-28 Maret 1973. Sebelumnya istilah yang di gunakan ialah mengacu pada SK mentri P dan K tanggal30 Desember 1972 yaitu dengan nama Hukum Tata Pemerintahan. Dikaitkan dengan penggunaan istilah “administrasi” kiranya perlu di kaji kembali yaitu arti kata/istilah “administrasi” dalam hukum administrasi negara apakah sama dengan arti/istilah administrasi dalam ilmu administrasi negara. Langkah sistematis yang bisa kita tempuh ialah dengan memaparkan arti istilah administrasi menurut konsep HAN dan arti istilah administrasi menurut konsep IAN dan di teliti dari kepustakaan masing masing. Dalam bahasa asing istilah yang di gunakan ialah : inggris menggunakan istilah “administrative law” belanda menggunakan istilah “administratief recht” atau “bestuursrecht” jerman menggunakan

Pasal 53 & 54 KUHP : Mengenai Pogging ( Percobaan )

  PERCOBAAN   (Poging)   MOHAMMAD  EKAPUTRA, SH.,M.Hum Fakultas Hukum Jurusan Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara     A. Pengertian Percobaan (Poging)    1.  Percobaan Menurut KUHP   Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku ke satu tentang Aturan Umum, Bab 1V pasal 53 dan 54 KUHP. Adapun bunyi dari pasal 53 dan 54 KUHP berdasarkan terjemahan Badan Pembina Hukum Nasional Departemen Kehakiman adalah sebagai berikut:    Pasal 53 (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga. (3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.                 Pasal 54  Mencoba me