Skip to main content

Pembunuhan Diatas Kapal Berbendera

Sebuah kapal tangker buatan Canada yang terdaftar di Liberia , berbendera Panama sedang berlayar diperairan laut America serikat. Seorang Awak kapal yang terdapat dikapal itu berkebangsaan Indonesia melakukan Pembunuhan terhadap awak dari Warga Negara Jerman.
Pertanyaannya Hukum Siapakah yang digunakan didalam Kasus Ini?
Jika ada pertanyaan Mengenai Hukum siapa yang dipakai anda akan menjawab apa?



Oke , mungkin pertanyaan ini begitu kompikasi karena menyangkut beberapa Negara. Dalam kasus ini kita harus mempunyai dasar Hukum asas mana yang akan dipakai.
Menurut Saya Hukuman yang akan dipakai adalah Hukum Negara Panama, mengapa? Karena bedasarkan Asas Ekstrateritorial, Kapal tersebut merupakan Kawasan eksrateritorial Negara Panama. Kawasan Ekstrateritorial meliputi Kawasan Kedutaan Besar dan Kapal yang berbendera. Kapal tersebut merupakan wilayah bergerak yang dimiliki oleh Negara Panama, Maka pasal 4 dan 5 KUHP Dapat diterapkan.
Lalu apa yang terjadi apabila pelaku pembunuhan tersebut meloncat ke laut?
Maka Hukum yang berlaku bukan lagi dari Negara Panama, Akan tetapi akan menggunakan asas teritorial Negara yang dilintasinya yaitu Negara Amerika Serika. Maka Yang berwenang mengadilinya adalah Negara Amerika Serikat.
Akan tetapi apabila kapal tersebut tidak mempunyai izin untuk masuk ke wilayah perairan Amerika Serikat, Maka Kapal tersebut dapat diusir dan Pasal 4 dan 5 KUHP tidak dapat diterapkan.
Untuk mempelajari Asas-Asas bisa dilihat disini

Post By : Doly Prima Sianturi

Comments

  1. Join dan Bermain Bersama RoyalQQ

    RoyalQQ menyediakan 7 Hot Games dalam 1 Akun.

    Hanya dengan MINIMAL Deposit Rp 15.000 ,- anda sudah bisa bermain di semua Jenis Games.

    Tidak hanya itu lho..?!

    RoyalQQ juga akan membagikan BONUS TO 0.5% Setiap Harinya..

    So tunggu apa lagi?
    Yuk daftarkan diri anda sekarang juga hanya di
    www.royalqq.com

    Jalan Menujuh Kemenangan

    Salam Sukses.

    ReplyDelete

Post a Comment

Share ya Sobat..

Popular posts from this blog

Pasal UUD 1945 Yang Menyangkut Lembaga Eksekutif, Legislatif , Yudikatif

1.       MPR a)      Pasal tentang keanggotaaan MPR Pasal  2 1)           Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****) b)      Pasal tentang sidang yang diselenggarakan MPR Pasal  2 2)           Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.  3)           Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. c)      Pasal tentang wewenang MPR dalam melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Pasal 3 (2)   Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****) (3)   Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)  Pasal 7A Presiden dan/atau Wakil Presid

Resume Hukum Administrasi Negara (HAN)

BAB 1 ADMINISTRASI DAN HUKUM ADMINISTRASI 1.1  Peristilahan Istilah hukum administrasi negara berasal dari keputusan/kesepakatan pengasuh mata kuliah tersebut pada pertemuan di cibulan tanggal 26-28 Maret 1973. Sebelumnya istilah yang di gunakan ialah mengacu pada SK mentri P dan K tanggal30 Desember 1972 yaitu dengan nama Hukum Tata Pemerintahan. Dikaitkan dengan penggunaan istilah “administrasi” kiranya perlu di kaji kembali yaitu arti kata/istilah “administrasi” dalam hukum administrasi negara apakah sama dengan arti/istilah administrasi dalam ilmu administrasi negara. Langkah sistematis yang bisa kita tempuh ialah dengan memaparkan arti istilah administrasi menurut konsep HAN dan arti istilah administrasi menurut konsep IAN dan di teliti dari kepustakaan masing masing. Dalam bahasa asing istilah yang di gunakan ialah : inggris menggunakan istilah “administrative law” belanda menggunakan istilah “administratief recht” atau “bestuursrecht” jerman menggunakan

Pasal 53 & 54 KUHP : Mengenai Pogging ( Percobaan )

  PERCOBAAN   (Poging)   MOHAMMAD  EKAPUTRA, SH.,M.Hum Fakultas Hukum Jurusan Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara     A. Pengertian Percobaan (Poging)    1.  Percobaan Menurut KUHP   Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku ke satu tentang Aturan Umum, Bab 1V pasal 53 dan 54 KUHP. Adapun bunyi dari pasal 53 dan 54 KUHP berdasarkan terjemahan Badan Pembina Hukum Nasional Departemen Kehakiman adalah sebagai berikut:    Pasal 53 (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga. (3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.                 Pasal 54  Mencoba me