Tinggal
kini ditegaskan apa yang dimaksudkan dengan istilah “Kapal-Kapal Indonesia”.
Tentang hal ini pasal 95 K.U.H.P menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan istilah “kapal Indonesia” ialah kapal yang menurut undang-undang yang bersangkutan dapat mendapat surat laut (zeebrief) atau surat-kapal (scheepspas) untuk dapat berlayardengan memakai bendera Indonesia.
Juga pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) mengatakan, bahwa kapal-Indonesia adalah kapal yang dianggap demikian dalam undang-undang tentang surat-laut dan surat-kapal tersebut diatas, yaitu yang termuat dalam staatsblad 1934-78 juncto 1935-565, mulai berlaku 1 Desember 1935.
Adalah dapat dianggap merata suatu pendapat, yang memperlakukan pasal 3 KUHP ini secara anologi terhadap kapal terbang Indonesia.
Kalau prinsip-territorialitas mengandung asas, bahwa berlakunya hukum pidan Indonesia terbatas pada wilayah Negara Indonesia, maka sebenarnya prinsip ini diperluas lagi dalam pasal 4,5,7, dan 8 kuhp. Tetapi secara terperinci empat pasal ini dalam Ilmu Pengetahuan Hukum didasarkan pada tiga prinsip lain, yaitu pada
Tentang hal ini pasal 95 K.U.H.P menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan istilah “kapal Indonesia” ialah kapal yang menurut undang-undang yang bersangkutan dapat mendapat surat laut (zeebrief) atau surat-kapal (scheepspas) untuk dapat berlayardengan memakai bendera Indonesia.
Juga pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) mengatakan, bahwa kapal-Indonesia adalah kapal yang dianggap demikian dalam undang-undang tentang surat-laut dan surat-kapal tersebut diatas, yaitu yang termuat dalam staatsblad 1934-78 juncto 1935-565, mulai berlaku 1 Desember 1935.
Menurut pasal 2 ayat 1 undang-undang
itu, kapal Indonesia adalah:
a. Yang
dimiliki oleh seorang atau lebih warga Negara Indonesia, atau
b. Yang
dimiliki untuk dua pertiga bagian oleh seorang atau lebih warganegara Indonesia
dan untuk sepertiga bagian oleh seorang atau lebih penduduk Indonesia, dengan
syarat bahwa pemegang buku (boekhouder) dari kapal itu (kalau dia) harus
seorang warga Negara Indonesia yang berdiam di Indonesia.
Ayat
2 dari pasal 2 itu menyebutkan beberapa macam perkumpulan yang masuk istilah warga
Negara Indonesia selaku pemilik dari kapal itu, yaitu pokoknya perseroan firma,
perseroan kommaditer, perseroan terbatas (naamlooze venootschap), perkumpulan
badan hukum lain, dan yayasan yang para pengurus dan para pemegang saham adalah
warganegara Indonesia.
Adalah dapat dianggap merata suatu pendapat, yang memperlakukan pasal 3 KUHP ini secara anologi terhadap kapal terbang Indonesia.
Kalau prinsip-territorialitas mengandung asas, bahwa berlakunya hukum pidan Indonesia terbatas pada wilayah Negara Indonesia, maka sebenarnya prinsip ini diperluas lagi dalam pasal 4,5,7, dan 8 kuhp. Tetapi secara terperinci empat pasal ini dalam Ilmu Pengetahuan Hukum didasarkan pada tiga prinsip lain, yaitu pada
a. Prinsip
nasional-pasif (actief nationaliteits-beginsel juga dinamakan
personaliteits-begisel).
b. Prinsip-nasional
passif (passief nationaliteits-beginsel)
c. Prinsip
universalitas (universaliteitsbeginsel).
Comments
Post a Comment
Share ya Sobat..