Skip to main content

Arti Kapal-kapal Indonesia

Tinggal kini ditegaskan apa yang dimaksudkan dengan istilah “Kapal-Kapal Indonesia”.

Tentang hal ini pasal 95 K.U.H.P menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan istilah “kapal Indonesia” ialah kapal yang menurut undang-undang yang bersangkutan dapat mendapat surat laut (zeebrief) atau surat-kapal (scheepspas) untuk dapat berlayardengan memakai bendera Indonesia.


Juga pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) mengatakan, bahwa kapal-Indonesia adalah kapal yang dianggap demikian dalam undang-undang tentang surat-laut dan surat-kapal tersebut diatas, yaitu yang termuat dalam staatsblad 1934-78 juncto 1935-565, mulai berlaku 1 Desember 1935.
            Menurut pasal 2 ayat 1 undang-undang itu, kapal Indonesia adalah:
a.    Yang dimiliki oleh seorang atau lebih warga Negara Indonesia, atau
b.   Yang dimiliki untuk dua pertiga bagian oleh seorang atau lebih warganegara Indonesia dan untuk sepertiga bagian oleh seorang atau lebih penduduk Indonesia, dengan syarat bahwa pemegang buku (boekhouder) dari kapal itu (kalau dia) harus seorang warga Negara Indonesia yang berdiam di Indonesia.

Ayat 2 dari pasal 2 itu menyebutkan beberapa macam perkumpulan yang masuk istilah warga Negara Indonesia selaku pemilik dari kapal itu, yaitu pokoknya perseroan firma, perseroan kommaditer, perseroan terbatas (naamlooze venootschap), perkumpulan badan hukum lain, dan yayasan yang para pengurus dan para pemegang saham adalah warganegara Indonesia.
         
Adalah dapat dianggap merata suatu pendapat, yang memperlakukan pasal 3 KUHP ini secara anologi terhadap kapal terbang Indonesia.

Kalau prinsip-territorialitas mengandung asas, bahwa berlakunya hukum pidan Indonesia terbatas pada wilayah Negara Indonesia, maka sebenarnya prinsip ini diperluas lagi dalam pasal 4,5,7, dan 8 kuhp. Tetapi secara terperinci empat pasal ini dalam Ilmu Pengetahuan Hukum didasarkan pada tiga prinsip lain, yaitu pada
a.       Prinsip nasional-pasif (actief nationaliteits-beginsel juga dinamakan personaliteits-begisel).
b.      Prinsip-nasional passif (passief nationaliteits-beginsel)
c.       Prinsip universalitas (universaliteitsbeginsel).

Comments

Popular posts from this blog

Pasal UUD 1945 Yang Menyangkut Lembaga Eksekutif, Legislatif , Yudikatif

1.       MPR a)      Pasal tentang keanggotaaan MPR Pasal  2 1)           Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****) b)      Pasal tentang sidang yang diselenggarakan MPR Pasal  2 2)           Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.  3)           Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. c)      Pasal tentang wewenang MPR dalam melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Pasal 3 (2)   Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****) (3)   Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)  Pasal 7A Presiden dan/atau Wakil Presid

Resume Hukum Administrasi Negara (HAN)

BAB 1 ADMINISTRASI DAN HUKUM ADMINISTRASI 1.1  Peristilahan Istilah hukum administrasi negara berasal dari keputusan/kesepakatan pengasuh mata kuliah tersebut pada pertemuan di cibulan tanggal 26-28 Maret 1973. Sebelumnya istilah yang di gunakan ialah mengacu pada SK mentri P dan K tanggal30 Desember 1972 yaitu dengan nama Hukum Tata Pemerintahan. Dikaitkan dengan penggunaan istilah “administrasi” kiranya perlu di kaji kembali yaitu arti kata/istilah “administrasi” dalam hukum administrasi negara apakah sama dengan arti/istilah administrasi dalam ilmu administrasi negara. Langkah sistematis yang bisa kita tempuh ialah dengan memaparkan arti istilah administrasi menurut konsep HAN dan arti istilah administrasi menurut konsep IAN dan di teliti dari kepustakaan masing masing. Dalam bahasa asing istilah yang di gunakan ialah : inggris menggunakan istilah “administrative law” belanda menggunakan istilah “administratief recht” atau “bestuursrecht” jerman menggunakan

Pasal 53 & 54 KUHP : Mengenai Pogging ( Percobaan )

  PERCOBAAN   (Poging)   MOHAMMAD  EKAPUTRA, SH.,M.Hum Fakultas Hukum Jurusan Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara     A. Pengertian Percobaan (Poging)    1.  Percobaan Menurut KUHP   Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku ke satu tentang Aturan Umum, Bab 1V pasal 53 dan 54 KUHP. Adapun bunyi dari pasal 53 dan 54 KUHP berdasarkan terjemahan Badan Pembina Hukum Nasional Departemen Kehakiman adalah sebagai berikut:    Pasal 53 (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga. (3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.                 Pasal 54  Mencoba me