DEELNEMING VAN STRAFBARFEIT / PENYERTAAN DALAM SUATU TINDAK PIDANA DEELNEMING VAN STRAFBARFEIT terdapat didalam Buku I KUHP.Maksud / arti dari DEELNEMING VAN STRAFBARFEIT adalah suatu tindak pidana yang dilakukan lebih dari 1 orang atau pelakunya lebih dari 1 orang. Dalam DEELNEMING VAN STRAFBARFEIT ini terdapat didalam pasal 56 KUHP. Dalam Pasal 56 terdapat : 1. Plegen / Dader yang berarti mereka yang melakukan 2. Doen Plegen yang berarti menyuruh melakukan 3. Made Plegen yang berarti turut Serta Melakukan 4. Uit Lokking yang berarti Membujuk Kali ini akan membahas mengenai, Doen Plegen atau Menyuruh Melakukan Maksud dari Doen Plegen adalah Seseorang yang mau melakukan tindak pidana tetapi tidak mau melakukan nya sendiri dengan alasan tertentu dan memakai tangan orang lain / menyuruh orang lain dengan maksud mensukses kan tindak pidana tersebut. Dalam Doen Plegen terdapat 2 Aktor / Pelaku pidana tersebut, 1. Aktor Intelek
"Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht"