BAB 1 ADMINISTRASI DAN HUKUM ADMINISTRASI 1.1 Peristilahan Istilah hukum administrasi negara berasal dari keputusan/kesepakatan pengasuh mata kuliah tersebut pada pertemuan di cibulan tanggal 26-28 Maret 1973. Sebelumnya istilah yang di gunakan ialah mengacu pada SK mentri P dan K tanggal30 Desember 1972 yaitu dengan nama Hukum Tata Pemerintahan. Dikaitkan dengan penggunaan istilah “administrasi” kiranya perlu di kaji kembali yaitu arti kata/istilah “administrasi” dalam hukum administrasi negara apakah sama dengan arti/istilah administrasi dalam ilmu administrasi negara. Langkah sistematis yang bisa kita tempuh ialah dengan memaparkan arti istilah administrasi menurut konsep HAN dan arti istilah administrasi menurut konsep IAN dan di teliti dari kepustakaan masing masing. Dalam bahasa asing istilah yang di gunakan ialah : inggris menggunakan istilah “administrative law” belanda menggunakan istilah “administratief recht” atau “bestuursrecht” jerman menggunakan
RESUME HUKUM WARIS ISLAM DISUSUN SEBAGAI TUGAS AKHIR MATA KULIAH HUKUM WARIS ISLAM FAKULTAS HUKUM JURUSAN ILMU HUKUM SEMESTER III ( GASAL ) OLEH : M U J I O N O 10.05.2264 UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 BANYUWANGI 2006 HUKUM WARIS ISLAM 1. Pengertian. Hukum waris atau hukum Faroid adalah hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan ( tirkah ) pewaris termasuk siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. ( pasal 171 a KHI ). Pewaris atau muwarits adalah orang yang pada saat meninggalnya atau dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. ( pasal 171 b KHI ). Ahli waris atau warits adalah orang yang berhak mendapatkan harta warisan dan untuk itu dia tidak terhalang karena hukum. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik berupa harta benda yang menjadi miliknya