Skip to main content

Posts

Showing posts from May, 2014

Esai: Tujuan Negara Indonesia

Esai: Tujuan Negara Indonesia  Sebagai Negara yang telah merdeka, syarat mutlak dalam suatu Negara ialah memiliki tujuan atau arah yang jelas dalam menjalankan pemerintahannya. Tujuan Negara Indonesia telah tercantum didalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4, yaitu Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa,   Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Namun dalam kenyataannya Tujuan Negara Indonesia menurut penulis belum dapat dikatakan telah berhasil.Kita ambil contoh dari mencerdaskan kehidupan bangsa, berdasarkan data dari edukasi.kompasiana.com , “11 juta anak diindonesia mengalami buta huruf”. Menurut penulis, faktor penyebabnya adalah tidak meratanya pendidikan diberbagai daerah yang menyebakan sebagian daerah mengalami ketertinggalan. Selain itu, faktor ekonomi merupakan faktor terbesar dari para pelajar yang

KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ATAU KEBEBASAN PRIBADI

KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ATAU KEBEBASAN PRIBADI Dalam KUHP diatur dalam pasal 333 KUHP :    1) Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan melawan hukum menahan orang atau meneruskan penahanan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama 8 tahun.    2) Jika perbuatan itu berakibat luka berat, maka yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.     3) Jika perbuatan itu berakibat orangnya mati, maka dia dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 Tahun.     4) Hukuman yang ditentukan dalam pasal ini dijatuhkan juga kepada orang yang dengan sengaja member tempat untuk menahan orang dengan melawan hukum. Didalam delict ini, yang menjadi unsure obyektif adalah, “ menahan orang tau meneruskan penahanan”. Kemudian apakah bedanya antara “ Menahan orang ” dan “ Meneruskan Penahanan ”? Jika dilihat dari sudut pandang jenis delik, maka : - Menahan (Beroven) : merupakan delik sementara - Meneruskan Penahanan (Beroofd houeen) : M