Hukum-dps.blogspot.com Anak adalah karunia Tuhan yang paling Berharga yang
seharusnya dijaga agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi penerus-penerus
Bangsa. Seorang anak mempunyai Hak dan Martabat sebagai manusia yang harus
dijunjung tinggi. Didalam Hukum, seorang Anak adalah pembawa hak sejak ia
dilahirkan.
Ini
Tercantum jelas didalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia. Orang tua dan keluarga wajib menjaga Hak asasi tersebut sesuai dengan
kewajiban yang dibebankan oleh hukum.
Undang-undang
yang mengatur mengenai Perlindungan Anak terdapat pada pasal 23 Tahun 2002 dapat dilihat disini .
Terdapat Pasal 12 yang berbunyi : "Setiap anak yang
menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan
pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial".
Maksuda
dari Pasal diatas adalah : Dimaksudkan untuk menjamin
kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya
diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Pasal
22 yang berbunyi : "Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertaggungjawab
memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan".
Maksudnya
adalah : "Menyediakan sarana dan prasarana seperti sekolah, lapangan
olahraga, lapangan bermain, rumah ibadah, balai kesehatan, tempat rekreasi,
tempat penitipan anak, dll.
Pasal
46 yang berbunyi : "Negara, Pemerintah, Keluarga, dan orang tua wajib mengusahakan
agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup
dan/atau menimbulkan kecacatan.
Maksudnya
adalah : Yang mengancam kehidupan dan kecacatan seperti HIV/AIDS, TBS,
Kusta, Polio
Comments
Post a Comment
Share ya Sobat..