Skip to main content

Penjelasan Undang-undang Menyangkut Perlindungan Anak

Hukum-dps.blogspot.com Anak adalah karunia Tuhan yang paling Berharga yang seharusnya dijaga agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi penerus-penerus Bangsa. Seorang anak mempunyai Hak dan Martabat sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Didalam Hukum, seorang Anak adalah pembawa hak sejak ia dilahirkan.

Ini Tercantum jelas didalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Orang tua dan keluarga wajib menjaga Hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum.

Undang-undang yang mengatur mengenai Perlindungan Anak terdapat pada pasal 23 Tahun 2002 dapat dilihat disini .

Terdapat Pasal 12 yang berbunyi : "Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial".
Maksuda dari Pasal diatas adalah : Dimaksudkan untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Pasal 22 yang berbunyi : "Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertaggungjawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan".
Maksudnya adalah : "Menyediakan sarana dan prasarana seperti sekolah, lapangan olahraga, lapangan bermain, rumah ibadah, balai kesehatan, tempat rekreasi, tempat penitipan anak, dll.

Pasal 46 yang berbunyi : "Negara, Pemerintah, Keluarga, dan orang tua wajib mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan.
Maksudnya adalah :  Yang mengancam kehidupan dan kecacatan seperti HIV/AIDS, TBS, Kusta, Polio





Comments

Popular posts from this blog

Pasal UUD 1945 Yang Menyangkut Lembaga Eksekutif, Legislatif , Yudikatif

1.       MPR a)      Pasal tentang keanggotaaan MPR Pasal  2 1)           Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****) b)      Pasal tentang sidang yang diselenggarakan MPR Pasal  2 2)           Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.  3)           Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. c)      Pasal tentang wewenang MPR dalam melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Pasal 3 (2)   Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****) (3)   Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)  Pasal 7A Presiden dan/atau Wakil Presid

Resume Hukum Administrasi Negara (HAN)

BAB 1 ADMINISTRASI DAN HUKUM ADMINISTRASI 1.1  Peristilahan Istilah hukum administrasi negara berasal dari keputusan/kesepakatan pengasuh mata kuliah tersebut pada pertemuan di cibulan tanggal 26-28 Maret 1973. Sebelumnya istilah yang di gunakan ialah mengacu pada SK mentri P dan K tanggal30 Desember 1972 yaitu dengan nama Hukum Tata Pemerintahan. Dikaitkan dengan penggunaan istilah “administrasi” kiranya perlu di kaji kembali yaitu arti kata/istilah “administrasi” dalam hukum administrasi negara apakah sama dengan arti/istilah administrasi dalam ilmu administrasi negara. Langkah sistematis yang bisa kita tempuh ialah dengan memaparkan arti istilah administrasi menurut konsep HAN dan arti istilah administrasi menurut konsep IAN dan di teliti dari kepustakaan masing masing. Dalam bahasa asing istilah yang di gunakan ialah : inggris menggunakan istilah “administrative law” belanda menggunakan istilah “administratief recht” atau “bestuursrecht” jerman menggunakan

Resume/Rangkuman Mata Kuliah Hukum Tata Negara

HUKUM TATA NEGARA 1. PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA BEBERAPA orang sarjana mengemukakan pendapatnya yang satu dengan lainnya tidak sama tentang pengertian hukum, tata negara. Para sarjana itu, antara lain: a. Van der Pot yang berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang. diperlukan, wewenang masing masing badan, hubungan antara badan yang satu dengan Iainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu di dalam suatu negara. b.Van Vollenhoven berpendapat, bahwa hukum. tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menu- rut tingkatannya, dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan. wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dan badanbadan tersebut. Baca selanjutnya  c.       L.J. Van Apeldoorn berpendapat, bahwa hu