Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Hukum Tata Negara

Resume Hukum Administrasi Negara (HAN)

BAB 1 ADMINISTRASI DAN HUKUM ADMINISTRASI 1.1  Peristilahan Istilah hukum administrasi negara berasal dari keputusan/kesepakatan pengasuh mata kuliah tersebut pada pertemuan di cibulan tanggal 26-28 Maret 1973. Sebelumnya istilah yang di gunakan ialah mengacu pada SK mentri P dan K tanggal30 Desember 1972 yaitu dengan nama Hukum Tata Pemerintahan. Dikaitkan dengan penggunaan istilah “administrasi” kiranya perlu di kaji kembali yaitu arti kata/istilah “administrasi” dalam hukum administrasi negara apakah sama dengan arti/istilah administrasi dalam ilmu administrasi negara. Langkah sistematis yang bisa kita tempuh ialah dengan memaparkan arti istilah administrasi menurut konsep HAN dan arti istilah administrasi menurut konsep IAN dan di teliti dari kepustakaan masing masing. Dalam bahasa asing istilah yang di gunakan ialah : inggris menggunakan istilah “administrative law” belanda menggunakan istilah “administratief recht” atau “bestuursrecht” jerman menggun...

Resume/Rangkuman Mata Kuliah Hukum Tata Negara

HUKUM TATA NEGARA 1. PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA BEBERAPA orang sarjana mengemukakan pendapatnya yang satu dengan lainnya tidak sama tentang pengertian hukum, tata negara. Para sarjana itu, antara lain: a. Van der Pot yang berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang. diperlukan, wewenang masing masing badan, hubungan antara badan yang satu dengan Iainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu di dalam suatu negara. b.Van Vollenhoven berpendapat, bahwa hukum. tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menu- rut tingkatannya, dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan. wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dan badanbadan tersebut. Baca selanjutnya  c.       L.J. V...

Metode Analisis Ilmu Hukum Tata Negara

Dalam menganalisis suatu permasalahan di dalam Ilmu Negara, tentulah perlu yang namanya suatu metode yang dapat digunakan sebagai penunutun dan sebagai acuan di dalam memberikan suatu analisa. Didalam Ilmu Hukum Tata Negara, ada beberapa Metode yang digunakan dalam menganalisa suatu permasalahan.  Antara lain, 1.)   Metode Yuridis Normatif      Metode Ini menggunakan kajian atau pemetaan secara normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan ( das solen ) baik secara vertikal maupun horizontal melalui asas-asas hukum tata negara.   Jadi intinya Metode ini mengutamakan Pengumpulan data sebanyak-banyaknya kemudian dikaji dan mencari kebenaran suatu obyek. 2.) Metode Yuridis Sosiologis     Dalam menganalisa suatu permasalahan, metode ini menggunakan kajian atau pemetaan yuridis dengan pendekatan sosiologis hukum berdasarkan fakta-fakta hukum (das sein) melalui asas-asas hukum tata negara. Jadi metode ini berisi fakta yang men...