Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Hukum Internasional

Hukum Perdata Internasional dan Hukum Internasional Publik

Hukum Internasional merupakan peraturan yang mengikat/ mengatur hubungan antara negara dan subjek hukum lainnya. (boer Mauna) Hukum Internasional dapat dibedakan menjadi, Hukum Perdata Internasional Hukum Internasional Publik  Hukum Perdata Intenasional merupakan kumpulan ketentuan hukum antara individu-individu pada saat yang sama tunduk pada Yurisdiksi negara. Hukum Internasional Publik , yaitu keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan/persoalan yang melintasi batas negara (Hubungan Internasional) yang bukan bersifat perdata ( Hubungan Internasional dalam arti sempit). ISTILAH-ISTILAH HUKUM INTERNASIONAL Hukum bangsa-bangsa ( law of nation, droit de gens, voelkerrecht ), berasal dari Hukum romawi ( ius gentium ). Hukum mengatur hubungan antara orang romawi dan bukan orang romawi. Mengatur hubungan antara orang bukan romawi satu dengan lainnya. Berkembang jadi hukum yang mengatur antara kesatuan-kesatuan...