Delik percobaan, Penyertaan, Perberangan, Dolus, Culpa, Over Macht, Noodweer, Perintah Atasan Tindak Pidana
Delik percobaan, Penyertaan, Perberangan, Dolus, Culpa, Over Macht, Noodweer, Perintah Atasan A. Delik percobaan Dalam KUHP aturan mengenai delik percobaan ini ditentukan dalam dua rumusan pasal yaitu pasal 53 dan pasal 54. Berdasarkan rumusan pasal 53 terutama pada ayat 1 diketahui bahwa pada prinisipnya mencoba melakukan suatu tindak pidana adalah merupakan perbuatan terlarang dan bagi pelakunya dapat dikenai sanksi pidana. Walaupun pengenaan pidananya tidak sampati batas maksimum sesuai dengan yang ditentukan dalam pasal hukum yang dilanggar. Untuk mengatasi gugatan problem keadilan berkait dengan pemidanaan terhadap pelaku delik percobaan di atas, maka konsep rumusan pasal 53 KUHP menentukan syarat-syarat tertentu yang harus ada agar penjatuhan pidana kepada seseoranga yang baru mencoba melakukan suatu kejahatan memperoleh justifikasi serta legitimasi. Syarat-syarat itu adalah: 1. Adanya niat dalam diri seseorang untuk melakukan suatu kejahatan; 2. Niat ja