Skip to main content

Resume / Ringkasan Lengkap Makul Hukum Perdata


Ringkasan pembelajaran mata kuliah Hukum Perdata
Pertemuan 1 Hukum Perdata
Jum’at 18 Perbruari 2011 Bp. Suroto, S.Pd
Asal mula hukum perdata dari Negara Belanda.
Asas yang dipakai pada awal mulanya hukum perdta di Indonesia adalah memakai dari kitab belanda karena wawasan orang Indonesia belum luas dan juga belum banyak manusianya.
4 Buku Hukum Perdata di Indonesia
1.       Mengatur tentang orang : sobyek hukum
2.       Mengatur tentang benda : yang diartikan benda dalam hukum yaitu sesuatu yang dapat dimiliki, dimanfaatkan, dan mempunyai wujud yang ada unsure pembidanya.
3.       Mengatur tentang perikatan : sesuatu yangmuncul karena adanya kesepakatan / perjanjian baik tertulis maupun tidak.
4.       Mengatur tentang pembuktian dan daluarsa: hal ini terkait dengan makanan.

Hukum perdata artinya hukum yang mengatur individu dengan individu lain, dengan menitik beratkan perorangan. Atau bisa diartikan hukum yang mengatur segala hal pokok ketentuan perorangan. Dan bisa diartikan hukum yang mengatur kepentingan warga negara yang satu dengan yang lain, dan juga tidak terbatas pada sekala nasional saja tetapi internasional. (contoh hukum perdata Internasional memperebutkan pulau ligitan dan spadan antara Indonesia dan Malaysia.
Contoh hukum perdata secara umum luas : Hukum dagang, hukum adat, agrarea, hukum ketatakerjaan. Secara sempit : Hukum benda, orang, perikatan dan pembultian.



Pertemuan 2 Hukum Perdata
Jum’at 25 Perbruari 2011 Bp. Suroto, S.Pd

*   Hukum perdata dan sejarahnya {Internet}
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1.              Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2.            Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
*   KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

*   Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1.      Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2.     Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3.     Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4.     Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs {“}

*   Klasifikasi Benda dalam Hukum Perdata :
*     Prodoksi – Konsumsi
*     Hidup – Mati
*     Menyatu – Terpisah
*     Bergerak – Tidak bergerak
*     Berwujud – Tidak berwujud
*     Dapat dibagi – Tidak dapat dibagi
*     Dapat diperdagangkan – tidak dapat diperdagangkan

*   Macam-macam benda
*     Subtitusi : benda yang bisa mengganti atau menjadi alternative ketika benda utama tidak ada. Contohnya bila tidak ada beras sebagai makanan pkok maka jika ada gandum kita bisa menggantinya dengan gandum.
*     Komplementer : Benda yang salaing melengkapi yang apabila dipisahkan dari benda yang melengkapinya maka kurang terasa manfaatnya. Misalnya Hp dengan pulsa.

*   Hukum peradata pada masa penjajahan hanya diberlakukan dissebahagian beasar saja di negara Indonisia. Contohnya : hukum yang mengatur tentang jual beli. Hukum yang mengatur tentang perkawinan, tidak dianjurkanuntuk mengikuti yang ada di KUHPer

*      Catatan!
ü Menurut hukum perdata seseorang berbuat hukum atau berakibat hukum haruslah dewasa.
ü Berbuat / berakibat hukum artinya  sesuatu perbuatan atau tindakan yamg menimbulkan hak dan kewajiban.

ü Syarat berbuat yang menimbulkan berakibat hukum :
1.       Usia dewasa 21
2.       Sadar (tidak hilang ingatan)
3.       Bersuami / beristeri
4.       Tidak terkait dengan hukum

*   Sistematika ilmu pengetahuan Hukum Perdata
1.       Mengatur tentang perurangan
Artinya hukum yang memuat tentang manusia sebagai sobyek hukum. Dalam hal kecakapan sobyek hukum dan bertindak sendiri segala perbuatan yang berakibat hukum. Contohnya hak hidup, pendidikan dll.

2.       Hukum tentang keluarga



Pertemuan 3 Hukum Perdata
Jum’at 4 Maret 2011 Bp. Drs. H. Harfani Matnuh, M.Si

*   Hukum perdata dalah hukum yang berkaitan dengan perorangan
*   Hapusnya hukum perdata karena barang yang diperjanjikan musnah atau lenyap, kecuali ada perjanjian sebelumnya / terlebih dahulu.
*   Hukum perdata yang diterapkan di Indonesia sama dengan di Belanda. Mulai ditetapkan di Indonesia tahun 1848, dan dasarnya masih dipakai hokum perdata Belanda pada pasal 2 aturan peralihan sebelum diamendemen, menyatakan bahwa segala hukum / setiap peraturan yang ada sebelum ditemukan yang baru tetap berlaku.
*   BW jg disebut buku hukum.
*   Sumber hokum ad 4 :
ü UUD
ü Perjanjian
ü Adat Kebiasaan
ü Pendapat Para Ahli (Doktren)
*   Hukum Perdata / Frivat -> pribadi
; Hukum yang mengatur tentang sobyek hukum. (Sobyek hukum : 1) orang dalam bentuk manusia. 2) badan hokum).




Pertemuan 4 Hukum Perdata
Jum’at 11 Maret 2011 Bp. Drs. H. Harfani Matnuh, M.Si

*   Hukum Perdata :
1.       Obyek
2.       Sobyek : Pelaku = orang pelaku hukum disebut persun, ada orang (sobyek) yang berbentuk manusia (naturlich persun), dan sobyek yang berbentuk badan hukum (rih persun). Badan hukum  bisa berupa : PT, BUMN, dll. Dan cirrinya kekayaan / hartanya terpisah dari kekayaan pribadi.
*   Manusia sebagai sobyel hokum ada 2 :
1.       Cakap hukum
2.       Tidak cakap hukum
(1)    Cakap hukum berarti memiliki hak dan boleh menggunakan hak tersebut kepada perbuatan hukum serta memahami hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu.
*   Yang mempengaruhi cakap hukum / perbuatan hukum
1.       Keadaan
2.       Peristewa
3.       Perbuatan

§  UUD Pernikahan No. 10 tahun 1974. Bahwa hak wanita dan laki-laki itu sama.
§  Berlakunya seseorang dalam melakukan hak itu berbeda-beda, namun melakukan hak perdata itu tidak ada batasannya (matinya hak).
§  Harta oerang tua dan anak terpisah.
§  Pasal 2 kitab UUD hukum perdata, mengenai hak anak dalam kandungan.


{Internet}
BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
-Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan dan dengan orang yang lain.
- Prof. R soebekti SH . hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
B. PEMBAGIAN GOLONGAN PADA ZAMAN HINDIA BELANDA
Ppasal 163 IS yang membagi penduduk hindia belanda berdasarkan asalnya atas tiga golongan yaitu
1.       golongan eropa ialah :
a)       semua orang belanda
b)      semua orang eropa lainnya
c)       semua oaring jepang
d)      semua orang yang berasal dari tempat lain yang di negaranya tunduk kepada hokum keluarga yang pada pokoknya berdasarkan asas yang sama seperti hokum belanda
e)       anak sah atau diakui menurut undang-undang ,dan anak yang dimaksud sub b dan c yang lahir di hindia belanda
2.       golongan bumi putera ialah semua orang yang termasuk rakyat Indonesia asli, yang tidak beralih masuk golongan lain dan mereka yang semula termasuk golongan lain yang telah membaurkan dirinya dengan rakyat Indonesia asli.
3.       golongan timur asing , ialah semua orang yang bukan golongan eropa dan golongan bumi putera.
C. BERLAKUNYA KUHP PERDATA DI INDONESIA
Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat dan hukum perdata nasional
1)      hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan zaman colonial belanda yang berlakunya di Indonesia berdasarkan aturan peralihan UUD1945 misal BW (KUHPdt).
2)      hukum perdata nasional adalah hokum perdata yang diciptakan di Indonesia.
D. KEDUDUKAN KUHPERDATA PADA WAKTU SEKARANG
Bahwa secara yuridis formil kedudukan BW tetap sebagai UU sebab BW tidak pernah di cabut dari kedudukannya sebagai UU.
Namun pada waktu sekarang BW bukan lagi sebagai kitab UU hukum perdata yang bulat dan utuh seperti keadaan semula saat diundangkan.
Beberapa bagian dari padanya sudah tidak berlaku lagi, baik karena peraturan baru dalam lapangan perdata maupun karena disingkirkan dan mati oleh putusan-putusan hakim (yurisprudensi).
E. SISTEMATIKA KUH PERDATA
1. Menurut KUHPerdata :
ü buku I : tentang orang (van personen ) terdiri 18 bab
ü buku II: tenyang benda (van zaxen ) terdiri 21 bab
ü buku III: tentang perikatan (van verbentenissen ) terdiri dari 18 bab
ü buku IV : tentang pembuktian dan daluwarsa (van bewijsen verjaring) terdiri dari 7 bab
2. menurut ilmu pengetahuan hokum :
ü hukum perorangan /badan pribadi (personenrecht)
ü hukum keluarga (familierecht)
ü hukum harta kekayaan (vermogenrecht)
ü hukum waris (erfrecht)
BAB II
HUKUM ORANG (PERSONEN RECHT)
1. MANUSIA SEBAGAI SUBYEK HUKUM
Manusia adalah perngertian biologis , yaitu mahluk hidup yang mempunyai panca indera dan mempunyai budaya
Orang adalah pengertian yuridis ,yaitu gejala dalam hidup bermasyarakat
Menurut hukum modern ,”setiap manusia diakui sebagai manusia pribadi “. Artinya diakui sebagai orang atau person . karena itu , setiap manusia diakui sebagai subyek hukum (recht persoonlijkheid) yaitu pendukung hak dan kewajiban
2. KECAKAPAN, KETIDAKCAKAPAN DAN KEWENANGAN BERBUAT
Orang-orang yang menurut UU dinyatakan “tidak cakap “ untuk melakukan perbuatan hukum adalah :
1.       orang yang belum dewasa (belum mencapai umur 18 tahun atau belum melakukan pernikahan) (pasal 1330 BW Jo pasal 47 UU No. 1 Tahun 1974)
2.       orang yang ditaruh dibawah pengampunan , yaitu orang-orang dewasa tapi dalam keadaan dungu, gila, mata gelap, dan pemboros (pasal 1330 BW Jo. Pasal 433 BW)
3.       orang-orang yang dilarang undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu , misalnya orang yang dinyatakan pailit (pasal 1330 BW Jo. Kepailitan )
orang yang cakap adalah orang yang dewasa dan sehat akal pikirannya serta tidak dilarang oleh suatu UU untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu
3. PENDEWASAAN
Pendewasaan ((handlichting) yang diatur dalam pasal 419 s.d 432) . pendewasaan maksudnya adalah memberikan kedudukan hokum (penuh,terbatas) sebagai orang dewasa kepada orang-orang yang belum dewasa
Pendewasaan penuh, hanya di berikan kepada orang-orang yang telah mencapai umur 18 tahun , yang diberikan dengan keputusan pengadilan negeri
4. NAMA
Masalah nama bagi orang-orang golongan eropa masalah yang cukup penting , karena merupakan identifikasi seseorang sebagai subyek hukum. bahkan dari nama itu sudah dapat diketahui keturunan siapa seorang yang bersangkutan
5. TEMPAT TINGGAL :
1. definisi
Tempat tinggal adalah dimana seorang berkedudukan serta mempunyai hak dan kewajiban hukum
Tempat tinggal manusia pribadi disebut tempat kediaman
2. hak dan kewajiban
Hak dan kewajiban ini dapat timbul dalam bidang hukum publik dan hokum perdata :
1)      dalam bidang hukum publik misalnya:
a.       hak mengikuti pemilihan umum
b.      kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan
c.       kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor
2)      dalam bidang hukum perdata misalnya :
a.       debitur wajib membayar wesel / cek kepada kreditur
b.      debitur berhak menerima kredit dari kreditur
3. status hokum
Dengan demikian hak dan kewajiban mengikuti tempat tinggal /alamat yang dipilih berdasarkan perjanjian
4. jenis tempat tinggal
Menurut terjadinya peristiwa hokum dapat digolongkan menjadi 4 jenis :
1)      tempat tinggal yuridis : karena peristiwa hukum kelahiran , perpindahan atau mutasi
2)      tempat tinggal nyata : karena peristiwa hukum keberadaan sesungguhnya
3)      tempat tinggal pilihan : karena peristiwa hukum membuat perjanjian
4)      tempat tinggal ikutan : karena peristiwa hukum keadaan status hukum seseorang yang ditentukan oleh UU.
6. KEADAAN TIDAK HADIR (AFWEZIGHEID)
1. definisi
Afwezigheid adalah keadaan tidak adanya seseorang di tempat kediamannya karena berpergian atau meninggalkan tempat kediaman baik dengan izinmaupun tanpa izin
2. pengaruh keadaan tak hadir, ialah pada :
a) penyelenggaraan kepentingan yang bersangkutan
b) status hokum yang bersangkutan sendiri atau status hokum anggota keluarga yang ditinggalkan menganai perkawianan dan perwarisan
3. tahap-tahap penyelsaian keadaan tak hadir :
1) tahap tindakan-tindakan sementara (pasal 463 KUHpdt)
2) tahap pernyataan barang kali meninggal dunia
3) tahap perwarisan secara definitive
7. CATATAN SIPIL
*   Catatan sipil adalah catatan mengenai peristiwa perdata yang dialami oleh seseorang.
*   Kegiatan catatan sipil meliputi pencatatan sipil meliputi pencatatan peristiwa hukum yang berlaku untuk umum untuk semua warga Negara Indonesia dan yang berlaku khusus untuk warga Negara Indonesia yang beragama islam mengenai perkawinan perceraian, lembaga catatan sipil yang berlaku umum di bawah departemen dalam negeri sedangkan lembaga catatan sipil yang berlaku khusus berada dibawah departemen agama.
*   Lembaga catatan sipil umum di kabupaten / kota madya dan lembaga catatan sipil khusus kantor departemen agama di daerah.
*   Fungsi kantor catatan sipil adalah :
1)      mencatat dan menerbitkan akta kelahiran, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak dan akta ganti nama
*   UU mengenai catatan sipil maka dapat dihimpun 3 macam catatan sipil yaitu :
1)      catatan sipil untuk warga Negara Indonesia tentang : kelahiran, kematian, dan penggantian nama
2)      catatan sipil untuk warga negara non islam tentang :perceraian, dan perkawinan
3)      catatan sipil untuk warga Negara islam tentang, perkawinan dan perceraian
BAB III
HUKUM ORANG (PERSONENRECHT) BAG. 2
1.      BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM
Badan hukum adalah subyek hukum dalam arti yuridis, sebagai gejala dalam hidup bermasyarakat, sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan hukum, mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia pribadi
Secara prinsipil badan hukum mempunyai ciri-ciri :
1)      badan hukum yang dibuat pemerintah (perusahaan-perusahaan Negara )
2)      badan hukum diakui pemerintah (perseroan terbatas, koperasi)
3)      badan hukum yang diperbolehkan (yayasan, pendidikan, social, keagamaan )
Dilihat dari wewenang hokum maka badan hukum dapat pula di klasifikasikan menjadi dua macam :
1)      badan hukum kenegaraan (MPR,MA,)
2)      badan hukum privat /keperdataan (dibentuk oleh pemerintah swasta )
2. PENGERTIAN BADAN HUKUM
Badan hukum adalah pendukung hak dan kewajiban yang tidak berjiwa sebagai lawan pendukung hak dan kewajiban yang berjiwa yakni manusia
3. TEORI-TEORI BADAN HUKUM
1. teori fictie (Von Savigny)
Badan hokum semata-mata buatan manusia
2. teori harta kekayaan bertujuan (A. Brinz)
hanya manusia yang menjadi subyek hukm dan ada kekayaan (vermogen) yang bukan merupakan kekayaan seorang tetapi kekayaan itu terikat (badan hokum) tujuan tertentu
3.teori organ (otto van gierke)
Badan hokum adalah suatu organisme yang riil , yang menjelma sungguh-sungguh dalam pergaulan hokum
4. teori propriete collective (planiol dan molengraff)
Hak dan kewajiban badan hokum adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama
5. teori kenyataan yuridis /juridische realiteitsleere (majer)
Teori ini menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hokum dengan manusia terbatas sampai pada bidang hokum saja .
4. PEMBAGIAN BADAN HUKUM
Menurut pasal 1653 BW :
1)      badan hukum yang di adakan pemerintah
2)      badan hukum yang di akui pemerintah
3)      badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu
Dilihat dari segi wujudnya :
1)      korporasi : kumpulan orang – orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagaio subyek hukum tersendiri (pt, koperasi).
2)      yayasan : harta kekayaan yang ditersendirikan untuk tujuan tertentu yaitu untuk kepentingan sosioal
5. PERATURAN TENTANG BADAN HUKUM
BW tidak mengatur secara lengkap dan sempurna hanya termuat pada buku III title IX pasal 1653 sampai dengan 1665 (van zedelijke lichmen)
Peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang badan hukum ini antara lain termuat dalam :
1)      stb. 1870 No. 156 (pengakuan badan hukum )
2)      stb. 1927 No.156 (gereja dan organisasi agama)
3)      UU No. 2 Thn. 1992 (usaha perasuransian )
4)      UU No. 25 Thn 1992 (perkoperasian )
5)      UU No.1 Thn. 1995 (perseroan terbatas )
6)      UU No. 12 Thn.1998 (perbankan)
7)      UU NO. 16 Thn. 2001 ( yayasan )
6. SYARAT-SYARAT BADAN HUKUM
Menurut doktrin :
1)      adanya kekayaan yang bersifat terpisah
2)      mempunyai tujuan tertentu
3)      mempunyai kepentingan sendiri
4)      adanya organisasi yang teratur
7. TANGGUNG JAWAB PERBUATAN BADAN HUKUM
Orang-orang yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum di sebut organ (alat pelengkapan seperti pengurus, direksi dsb.)
Perbuatan badan hukum ditentukan dalam anggaran dasar badan hukum, yang bersangkutan maupun dalam peraturan lainnya
Dengan demikian, organ badan hukum tersebut tidak dapat berbuat sewenang-wenwng, sebab tindakan organ badan hukum yang melampaui batas-batas yang telah ditentukan, tidak menjadi tanggung jawab badan hukum akan tetapi menjadi tanggung jawab pribadi organ, terkecuali menguntungkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1656 BW.
HUKUM BENDA DALAM KUHPERDATA
1.      PENGERTIAN BENDA (ZAAK)
Secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat di haki atau yang dapat menjadi obyek hak milik ( pasal 499 BW).
2.      ASAS-ASAS KEBENDAAN
1)      asas hukum pemaksa (dewingenrecht)
Bahwa orang tidak boleh mengadakan hak kebendaan yang sudah diatur dalam UU.
2)      asas dapat di pindah tangankan
Semua hak kebendaan dapat dipindah tangankan , kecuali hak pakai dan mendiami.
3)      asas individualitas
Objek hak kebendaan selalu benda tertentu atau dapat ditentukan secara individual, yang merupakan kesatuan.
4)      asas totalitas
hak kebendaan selalu terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu kesatuan (psl 500, 588, 606 KUHPdt)
5)      asas tidak dapat dipisahkan
Orang yang berhak tidak boleh memindah tangankan sebagian dari kekuasaan yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya.
6)      asas prioritas
Semua hak kebendaan memberi kekuasaan yang sejenis dengan kekuasaan atas hak milik (eigendom) sekalipun luasnya berbeda-beda.
7)      asas percampuran
Apabila hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan, maka hak yang membebani itu lenyap (pasal 706, 718, 724, 736, 807 KUHPdt).
8)      pengaturan berbeda terhadap benda bergerak dan tak bergerak
Terhadap benda bergerak tak bergerak terdapat perbedaan pengaturan dalam hal terjadi peristiwa hukum penyerahan, pembebanan, bezit, dan verjaring.
9)      asas publisitas
Hak kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan didaftarkan dalam register umum.
10)   asas mengenai sifat perjanjian
Hak yang melekat atas benda itu berpindah , apabila bendanya itu di serahkan kepada yang memperoleh hak kebendaan itu
3. PEMBEDAAN MACAM-MACAM BENDA
Menurut system hukum perdata barat sebagaimana distur dalam BW benda dapat di bedakan atas :
a)       benda bergerak dan tidak bergerak
b)      benda yang musnah dan benda yang tetap ada
c)       benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti
d)      benda yang dapat dibagi dan tak dapat dibagi
benda yang diperdagangkan dan benda yang tidak diperdagangkan
4. SISTEM KEBENDAAN
Hukum benda yang termuat dalam buku II BW pasal 499 s.d 1232 adalah hukum yang mengatur hubungan hukum benda (buku II BW) itu mengqnut system tertutup
5. PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN
1. bersifat memberikan kenikmatan (zekelijk genotsrecht)
a) bezit
suatu keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda, baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, seolah-olahnya benda itu miliknya sendiri.
b) hak milik (hak eigendom)
disebutkan dalam pasal 570 BW menyatakan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu benda dengan sepenuhnya dan untuk berbuat sebebas-bebasnya terhadap benda itu.
c) hak memungut hasil adalah hak untuk menarik hasil (memungut) hasil dari benda orang lain, seolah-olah benda itu miliknya sendiri dengan kewajiban untuk menjaga benda tersebut tetap dalam keadaan seperti semula.
d) hak pakai dan mendiami
dalam BW hak pakai dan hak mendiami ini diatur dalam buku II title XI dari pasal 818 s.d 829. dalam pasal 818 BW hanya disebutkan bahwa hak pakai dan hak mendiami itu merupakan hak kebendaan yang terjadinya dan hapusnya sama seperti hak memungut hasil (vruchtgebruik).
2. bersifat memberikan zaminan :
1) hak gadai (pasal 1150 BW) : hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur obyek : benda bergerak subyek : orang cakap.jaminan fidusia : hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak dan benda tidak bergerak dibebani hak tanggungan. Subyek : orang yang membuat perjanjian.
2) hypotheek : hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan kepada kreditur bahwa piutangnya akan dilunasia debitur (dalam buku II title XXI pasal 1162 s.d 1232, tidak semua berlaku).
3) privilege (piutang –piutang yang di istimewakan

Comments

Popular posts from this blog

Pasal UUD 1945 Yang Menyangkut Lembaga Eksekutif, Legislatif , Yudikatif

1.       MPR a)      Pasal tentang keanggotaaan MPR Pasal  2 1)           Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****) b)      Pasal tentang sidang yang diselenggarakan MPR Pasal  2 2)           Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.  3)           Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. c)      Pasal tentang wewenang MPR dalam melantik dan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Pasal 3 (2)   Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****) (3)   Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)  Pasal 7A Presiden dan/atau Wakil Presid

Resume Hukum Administrasi Negara (HAN)

BAB 1 ADMINISTRASI DAN HUKUM ADMINISTRASI 1.1  Peristilahan Istilah hukum administrasi negara berasal dari keputusan/kesepakatan pengasuh mata kuliah tersebut pada pertemuan di cibulan tanggal 26-28 Maret 1973. Sebelumnya istilah yang di gunakan ialah mengacu pada SK mentri P dan K tanggal30 Desember 1972 yaitu dengan nama Hukum Tata Pemerintahan. Dikaitkan dengan penggunaan istilah “administrasi” kiranya perlu di kaji kembali yaitu arti kata/istilah “administrasi” dalam hukum administrasi negara apakah sama dengan arti/istilah administrasi dalam ilmu administrasi negara. Langkah sistematis yang bisa kita tempuh ialah dengan memaparkan arti istilah administrasi menurut konsep HAN dan arti istilah administrasi menurut konsep IAN dan di teliti dari kepustakaan masing masing. Dalam bahasa asing istilah yang di gunakan ialah : inggris menggunakan istilah “administrative law” belanda menggunakan istilah “administratief recht” atau “bestuursrecht” jerman menggunakan

Pasal 53 & 54 KUHP : Mengenai Pogging ( Percobaan )

  PERCOBAAN   (Poging)   MOHAMMAD  EKAPUTRA, SH.,M.Hum Fakultas Hukum Jurusan Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara     A. Pengertian Percobaan (Poging)    1.  Percobaan Menurut KUHP   Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku ke satu tentang Aturan Umum, Bab 1V pasal 53 dan 54 KUHP. Adapun bunyi dari pasal 53 dan 54 KUHP berdasarkan terjemahan Badan Pembina Hukum Nasional Departemen Kehakiman adalah sebagai berikut:    Pasal 53 (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga. (3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.                 Pasal 54  Mencoba me