Ringkasan pembelajaran mata kuliah
Hukum Perdata
Pertemuan
1 Hukum Perdata
Jum’at
18 Perbruari 2011 Bp. Suroto, S.Pd
Asal
mula hukum perdata dari Negara Belanda.
Asas
yang dipakai pada awal mulanya hukum perdta di Indonesia adalah memakai dari
kitab belanda karena wawasan orang Indonesia belum luas dan juga belum banyak
manusianya.
4
Buku Hukum Perdata di Indonesia
1.
Mengatur tentang orang : sobyek hukum
2.
Mengatur tentang benda : yang diartikan benda dalam hukum yaitu sesuatu yang
dapat dimiliki, dimanfaatkan, dan mempunyai wujud yang ada unsure pembidanya.
3.
Mengatur tentang perikatan : sesuatu yangmuncul karena adanya kesepakatan /
perjanjian baik tertulis maupun tidak.
4.
Mengatur tentang pembuktian dan daluarsa: hal ini terkait dengan makanan.
Hukum
perdata artinya hukum yang mengatur individu dengan individu lain, dengan
menitik beratkan perorangan. Atau bisa diartikan hukum yang mengatur segala hal
pokok ketentuan perorangan. Dan bisa diartikan hukum yang mengatur kepentingan
warga negara yang satu dengan yang lain, dan juga tidak terbatas pada sekala
nasional saja tetapi internasional. (contoh hukum perdata Internasional
memperebutkan pulau ligitan dan spadan antara Indonesia dan Malaysia.
Contoh
hukum perdata secara umum luas : Hukum dagang, hukum adat, agrarea, hukum
ketatakerjaan. Secara sempit : Hukum benda, orang, perikatan dan pembultian.
Pertemuan
2 Hukum Perdata
Jum’at
25 Perbruari 2011 Bp. Suroto, S.Pd
Hukum perdata dan
sejarahnya {Internet}
Hukum
Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law)
dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum
perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common
law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon
yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu
itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di
Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil
(hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua
kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus
hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan
tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan
Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880
dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober
1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1.
Burgerlijk Wetboek
yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2.
Wetboek van Koophandel disingkat WvK
[atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kodifikasi
ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil
hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional
Belanda
KUHPerdata
Yang
dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi
seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum perdata baratBelanda
yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti
dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU
Kepailitan.
Pada
31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua
panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing
sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither
dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30
April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah
Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt.
Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang
baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga
Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata
Indonesia.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata
terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku
1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2
tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3
tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4
tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs {“}
Klasifikasi Benda dalam
Hukum Perdata :
Prodoksi –
Konsumsi
Hidup – Mati
Menyatu –
Terpisah
Bergerak –
Tidak bergerak
Berwujud –
Tidak berwujud
Dapat dibagi
– Tidak dapat dibagi
Dapat
diperdagangkan – tidak dapat diperdagangkan
Macam-macam benda
Subtitusi :
benda yang bisa mengganti atau menjadi alternative ketika benda utama tidak
ada. Contohnya bila tidak ada beras sebagai makanan pkok maka jika ada gandum
kita bisa menggantinya dengan gandum.
Komplementer
: Benda yang salaing melengkapi yang apabila dipisahkan dari benda yang
melengkapinya maka kurang terasa manfaatnya. Misalnya Hp dengan pulsa.
Hukum peradata pada masa
penjajahan hanya diberlakukan dissebahagian beasar saja di negara Indonisia.
Contohnya : hukum yang mengatur tentang jual beli. Hukum yang mengatur tentang
perkawinan, tidak dianjurkanuntuk mengikuti yang ada di KUHPer
Catatan!
ü
Menurut hukum perdata seseorang berbuat hukum atau berakibat hukum haruslah
dewasa.
ü
Berbuat / berakibat hukum artinya sesuatu perbuatan atau tindakan yamg
menimbulkan hak dan kewajiban.
ü
Syarat berbuat yang menimbulkan berakibat hukum :
1.
Usia dewasa 21
2.
Sadar (tidak hilang ingatan)
3.
Bersuami / beristeri
4.
Tidak terkait dengan hukum
Sistematika ilmu
pengetahuan Hukum Perdata
1.
Mengatur tentang perurangan
Artinya
hukum yang memuat tentang manusia sebagai sobyek hukum. Dalam hal kecakapan
sobyek hukum dan bertindak sendiri segala perbuatan yang berakibat hukum.
Contohnya hak hidup, pendidikan dll.
2.
Hukum tentang keluarga
Pertemuan
3 Hukum Perdata
Jum’at
4 Maret 2011 Bp. Drs. H. Harfani Matnuh, M.Si
Hukum perdata dalah
hukum yang berkaitan dengan perorangan
Hapusnya hukum perdata
karena barang yang diperjanjikan musnah atau lenyap, kecuali ada perjanjian
sebelumnya / terlebih dahulu.
Hukum perdata yang
diterapkan di Indonesia sama dengan di Belanda. Mulai ditetapkan di Indonesia
tahun 1848, dan dasarnya masih dipakai hokum perdata Belanda pada pasal 2
aturan peralihan sebelum diamendemen, menyatakan bahwa segala hukum / setiap
peraturan yang ada sebelum ditemukan yang baru tetap berlaku.
BW jg disebut buku
hukum.
Sumber hokum ad 4 :
ü
UUD
ü
Perjanjian
ü
Adat Kebiasaan
ü
Pendapat Para Ahli (Doktren)
Hukum Perdata / Frivat
-> pribadi
;
Hukum yang mengatur tentang sobyek hukum. (Sobyek hukum : 1) orang dalam bentuk
manusia. 2) badan hokum).
Pertemuan
4 Hukum Perdata
Jum’at
11 Maret 2011 Bp. Drs. H. Harfani Matnuh, M.Si
Hukum Perdata :
1.
Obyek
2.
Sobyek : Pelaku = orang pelaku hukum disebut persun, ada orang (sobyek) yang
berbentuk manusia (naturlich persun), dan sobyek yang berbentuk badan hukum
(rih persun). Badan hukum bisa berupa : PT, BUMN, dll. Dan cirrinya
kekayaan / hartanya terpisah dari kekayaan pribadi.
Manusia sebagai sobyel
hokum ada 2 :
1.
Cakap hukum
2.
Tidak cakap hukum
(1)
Cakap hukum berarti memiliki hak dan boleh menggunakan hak tersebut kepada
perbuatan hukum serta memahami hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu.
Yang mempengaruhi cakap
hukum / perbuatan hukum
1.
Keadaan
2.
Peristewa
3.
Perbuatan
§
UUD Pernikahan No. 10 tahun 1974. Bahwa hak wanita dan laki-laki itu sama.
§
Berlakunya seseorang dalam melakukan hak itu berbeda-beda, namun melakukan hak
perdata itu tidak ada batasannya (matinya hak).
§
Harta oerang tua dan anak terpisah.
§
Pasal 2 kitab UUD hukum perdata, mengenai hak anak dalam kandungan.
{Internet}
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
-Hukum
perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dengan dan dengan orang yang lain.
-
Prof. R soebekti SH . hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur
kepentingan-kepentingan perseorangan.
B.
PEMBAGIAN GOLONGAN PADA ZAMAN HINDIA BELANDA
Ppasal
163 IS yang membagi penduduk hindia belanda berdasarkan asalnya atas tiga
golongan yaitu
1.
golongan eropa ialah :
a)
semua orang belanda
b)
semua orang eropa lainnya
c)
semua oaring jepang
d)
semua orang yang berasal dari tempat lain yang di negaranya tunduk kepada hokum
keluarga yang pada pokoknya berdasarkan asas yang sama seperti hokum belanda
e)
anak sah atau diakui menurut undang-undang ,dan anak yang dimaksud sub b dan c
yang lahir di hindia belanda
2.
golongan bumi putera ialah semua orang yang termasuk rakyat Indonesia asli,
yang tidak beralih masuk golongan lain dan mereka yang semula termasuk golongan
lain yang telah membaurkan dirinya dengan rakyat Indonesia asli.
3.
golongan timur asing , ialah semua orang yang bukan golongan eropa dan golongan
bumi putera.
C.
BERLAKUNYA KUHP PERDATA DI INDONESIA
Hukum
perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat dan hukum perdata nasional
1)
hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan zaman colonial belanda yang
berlakunya di Indonesia berdasarkan aturan peralihan UUD1945 misal BW (KUHPdt).
2)
hukum perdata nasional adalah hokum perdata yang diciptakan di Indonesia.
D.
KEDUDUKAN KUHPERDATA PADA WAKTU SEKARANG
Bahwa
secara yuridis formil kedudukan BW tetap sebagai UU sebab BW tidak pernah di
cabut dari kedudukannya sebagai UU.
Namun
pada waktu sekarang BW bukan lagi sebagai kitab UU hukum perdata yang bulat dan
utuh seperti keadaan semula saat diundangkan.
Beberapa
bagian dari padanya sudah tidak berlaku lagi, baik karena peraturan baru dalam
lapangan perdata maupun karena disingkirkan dan mati oleh putusan-putusan hakim
(yurisprudensi).
E.
SISTEMATIKA KUH PERDATA
1.
Menurut KUHPerdata :
ü
buku I : tentang orang (van personen ) terdiri 18 bab
ü
buku II: tenyang benda (van zaxen ) terdiri 21 bab
ü
buku III: tentang perikatan (van verbentenissen ) terdiri dari 18 bab
ü
buku IV : tentang pembuktian dan daluwarsa (van bewijsen verjaring) terdiri
dari 7 bab
2.
menurut ilmu pengetahuan hokum :
ü
hukum perorangan /badan pribadi (personenrecht)
ü
hukum keluarga (familierecht)
ü
hukum harta kekayaan (vermogenrecht)
ü
hukum waris (erfrecht)
BAB
II
HUKUM
ORANG (PERSONEN RECHT)
1.
MANUSIA SEBAGAI SUBYEK HUKUM
Manusia
adalah perngertian biologis , yaitu mahluk hidup yang mempunyai panca indera
dan mempunyai budaya
Orang
adalah pengertian yuridis ,yaitu gejala dalam hidup bermasyarakat
Menurut
hukum modern ,”setiap manusia diakui sebagai manusia pribadi “. Artinya diakui
sebagai orang atau person . karena itu , setiap manusia diakui sebagai subyek
hukum (recht persoonlijkheid) yaitu pendukung hak dan kewajiban
2.
KECAKAPAN, KETIDAKCAKAPAN DAN KEWENANGAN BERBUAT
Orang-orang
yang menurut UU dinyatakan “tidak cakap “ untuk melakukan perbuatan hukum
adalah :
1.
orang yang belum dewasa (belum mencapai umur 18 tahun atau belum melakukan
pernikahan) (pasal 1330 BW Jo pasal 47 UU No. 1 Tahun 1974)
2.
orang yang ditaruh dibawah pengampunan , yaitu orang-orang dewasa tapi dalam
keadaan dungu, gila, mata gelap, dan pemboros (pasal 1330 BW Jo. Pasal 433 BW)
3.
orang-orang yang dilarang undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan
hukum tertentu , misalnya orang yang dinyatakan pailit (pasal 1330 BW Jo.
Kepailitan )
orang
yang cakap adalah orang yang dewasa dan sehat akal pikirannya serta tidak dilarang
oleh suatu UU untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu
3.
PENDEWASAAN
Pendewasaan
((handlichting) yang diatur dalam pasal 419 s.d 432) . pendewasaan maksudnya
adalah memberikan kedudukan hokum (penuh,terbatas) sebagai orang dewasa kepada
orang-orang yang belum dewasa
Pendewasaan
penuh, hanya di berikan kepada orang-orang yang telah mencapai umur 18 tahun ,
yang diberikan dengan keputusan pengadilan negeri
4.
NAMA
Masalah
nama bagi orang-orang golongan eropa masalah yang cukup penting , karena
merupakan identifikasi seseorang sebagai subyek hukum. bahkan dari nama itu
sudah dapat diketahui keturunan siapa seorang yang bersangkutan
5.
TEMPAT TINGGAL :
1.
definisi
Tempat
tinggal adalah dimana seorang berkedudukan serta mempunyai hak dan kewajiban
hukum
Tempat
tinggal manusia pribadi disebut tempat kediaman
2.
hak dan kewajiban
Hak
dan kewajiban ini dapat timbul dalam bidang hukum publik dan hokum perdata :
1)
dalam bidang hukum publik misalnya:
a.
hak mengikuti pemilihan umum
b.
kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan
c.
kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor
2)
dalam bidang hukum perdata misalnya :
a.
debitur wajib membayar wesel / cek kepada kreditur
b.
debitur berhak menerima kredit dari kreditur
3.
status hokum
Dengan
demikian hak dan kewajiban mengikuti tempat tinggal /alamat yang dipilih
berdasarkan perjanjian
4.
jenis tempat tinggal
Menurut
terjadinya peristiwa hokum dapat digolongkan menjadi 4 jenis :
1)
tempat tinggal yuridis : karena peristiwa hukum kelahiran , perpindahan atau
mutasi
2)
tempat tinggal nyata : karena peristiwa hukum keberadaan sesungguhnya
3)
tempat tinggal pilihan : karena peristiwa hukum membuat perjanjian
4)
tempat tinggal ikutan : karena peristiwa hukum keadaan status hukum seseorang
yang ditentukan oleh UU.
6.
KEADAAN TIDAK HADIR (AFWEZIGHEID)
1.
definisi
Afwezigheid
adalah keadaan tidak adanya seseorang di tempat kediamannya karena berpergian
atau meninggalkan tempat kediaman baik dengan izinmaupun tanpa izin
2.
pengaruh keadaan tak hadir, ialah pada :
a)
penyelenggaraan kepentingan yang bersangkutan
b)
status hokum yang bersangkutan sendiri atau status hokum anggota keluarga yang
ditinggalkan menganai perkawianan dan perwarisan
3.
tahap-tahap penyelsaian keadaan tak hadir :
1)
tahap tindakan-tindakan sementara (pasal 463 KUHpdt)
2)
tahap pernyataan barang kali meninggal dunia
3)
tahap perwarisan secara definitive
7.
CATATAN SIPIL
Catatan sipil adalah
catatan mengenai peristiwa perdata yang dialami oleh seseorang.
Kegiatan catatan sipil
meliputi pencatatan sipil meliputi pencatatan peristiwa hukum yang berlaku
untuk umum untuk semua warga Negara Indonesia dan yang berlaku khusus untuk
warga Negara Indonesia yang beragama islam mengenai perkawinan perceraian,
lembaga catatan sipil yang berlaku umum di bawah departemen dalam negeri sedangkan
lembaga catatan sipil yang berlaku khusus berada dibawah departemen agama.
Lembaga catatan sipil
umum di kabupaten / kota madya dan lembaga catatan sipil khusus kantor
departemen agama di daerah.
Fungsi kantor catatan
sipil adalah :
1)
mencatat dan menerbitkan akta kelahiran, perceraian, kematian, pengakuan dan
pengesahan anak dan akta ganti nama
UU mengenai catatan
sipil maka dapat dihimpun 3 macam catatan sipil yaitu :
1)
catatan sipil untuk warga Negara Indonesia tentang : kelahiran, kematian, dan
penggantian nama
2)
catatan sipil untuk warga negara non islam tentang :perceraian, dan perkawinan
3)
catatan sipil untuk warga Negara islam tentang, perkawinan dan perceraian
BAB
III
HUKUM
ORANG (PERSONENRECHT) BAG. 2
1. BADAN
HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM
Badan
hukum adalah subyek hukum dalam arti yuridis, sebagai gejala dalam hidup
bermasyarakat, sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan hukum, mempunyai hak
dan kewajiban seperti manusia pribadi
Secara
prinsipil badan hukum mempunyai ciri-ciri :
1)
badan hukum yang dibuat pemerintah (perusahaan-perusahaan Negara )
2)
badan hukum diakui pemerintah (perseroan terbatas, koperasi)
3)
badan hukum yang diperbolehkan (yayasan, pendidikan, social, keagamaan )
Dilihat
dari wewenang hokum maka badan hukum dapat pula di klasifikasikan menjadi dua
macam :
1)
badan hukum kenegaraan (MPR,MA,)
2)
badan hukum privat /keperdataan (dibentuk oleh pemerintah swasta )
2.
PENGERTIAN BADAN HUKUM
Badan
hukum adalah pendukung hak dan kewajiban yang tidak berjiwa sebagai lawan
pendukung hak dan kewajiban yang berjiwa yakni manusia
3.
TEORI-TEORI BADAN HUKUM
1.
teori fictie (Von Savigny)
Badan
hokum semata-mata buatan manusia
2.
teori harta kekayaan bertujuan (A. Brinz)
hanya
manusia yang menjadi subyek hukm dan ada kekayaan (vermogen) yang bukan
merupakan kekayaan seorang tetapi kekayaan itu terikat (badan hokum) tujuan
tertentu
3.teori
organ (otto van gierke)
Badan
hokum adalah suatu organisme yang riil , yang menjelma sungguh-sungguh dalam
pergaulan hokum
4.
teori propriete collective (planiol dan molengraff)
Hak
dan kewajiban badan hokum adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama
5.
teori kenyataan yuridis /juridische realiteitsleere (majer)
Teori
ini menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hokum dengan manusia
terbatas sampai pada bidang hokum saja .
4.
PEMBAGIAN BADAN HUKUM
Menurut
pasal 1653 BW :
1)
badan hukum yang di adakan pemerintah
2)
badan hukum yang di akui pemerintah
3)
badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu
Dilihat
dari segi wujudnya :
1)
korporasi : kumpulan orang – orang yang dalam pergaulan hukum bertindak
bersama-sama sebagaio subyek hukum tersendiri (pt, koperasi).
2)
yayasan : harta kekayaan yang ditersendirikan untuk tujuan tertentu yaitu untuk
kepentingan sosioal
5.
PERATURAN TENTANG BADAN HUKUM
BW
tidak mengatur secara lengkap dan sempurna hanya termuat pada buku III title IX
pasal 1653 sampai dengan 1665 (van zedelijke lichmen)
Peraturan
perundang-undangan lain yang mengatur tentang badan hukum ini antara lain
termuat dalam :
1)
stb. 1870 No. 156 (pengakuan badan hukum )
2)
stb. 1927 No.156 (gereja dan organisasi agama)
3)
UU No. 2 Thn. 1992 (usaha perasuransian )
4)
UU No. 25 Thn 1992 (perkoperasian )
5)
UU No.1 Thn. 1995 (perseroan terbatas )
6)
UU No. 12 Thn.1998 (perbankan)
7)
UU NO. 16 Thn. 2001 ( yayasan )
6.
SYARAT-SYARAT BADAN HUKUM
Menurut
doktrin :
1)
adanya kekayaan yang bersifat terpisah
2)
mempunyai tujuan tertentu
3)
mempunyai kepentingan sendiri
4)
adanya organisasi yang teratur
7.
TANGGUNG JAWAB PERBUATAN BADAN HUKUM
Orang-orang
yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum di sebut organ (alat pelengkapan
seperti pengurus, direksi dsb.)
Perbuatan
badan hukum ditentukan dalam anggaran dasar badan hukum, yang bersangkutan
maupun dalam peraturan lainnya
Dengan
demikian, organ badan hukum tersebut tidak dapat berbuat sewenang-wenwng, sebab
tindakan organ badan hukum yang melampaui batas-batas yang telah ditentukan,
tidak menjadi tanggung jawab badan hukum akan tetapi menjadi tanggung jawab
pribadi organ, terkecuali menguntungkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal
1656 BW.
HUKUM
BENDA DALAM KUHPERDATA
1. PENGERTIAN
BENDA (ZAAK)
Secara
yuridis adalah segala sesuatu yang dapat di haki atau yang dapat menjadi obyek
hak milik ( pasal 499 BW).
2. ASAS-ASAS
KEBENDAAN
1)
asas hukum pemaksa (dewingenrecht)
Bahwa
orang tidak boleh mengadakan hak kebendaan yang sudah diatur dalam UU.
2)
asas dapat di pindah tangankan
Semua
hak kebendaan dapat dipindah tangankan , kecuali hak pakai dan mendiami.
3)
asas individualitas
Objek
hak kebendaan selalu benda tertentu atau dapat ditentukan secara individual,
yang merupakan kesatuan.
4)
asas totalitas
hak
kebendaan selalu terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu kesatuan (psl
500, 588, 606 KUHPdt)
5)
asas tidak dapat dipisahkan
Orang
yang berhak tidak boleh memindah tangankan sebagian dari kekuasaan yang
termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya.
6)
asas prioritas
Semua
hak kebendaan memberi kekuasaan yang sejenis dengan kekuasaan atas hak milik
(eigendom) sekalipun luasnya berbeda-beda.
7)
asas percampuran
Apabila
hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan, maka hak
yang membebani itu lenyap (pasal 706, 718, 724, 736, 807 KUHPdt).
8)
pengaturan berbeda terhadap benda bergerak dan tak bergerak
Terhadap
benda bergerak tak bergerak terdapat perbedaan pengaturan dalam hal terjadi
peristiwa hukum penyerahan, pembebanan, bezit, dan verjaring.
9)
asas publisitas
Hak
kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan didaftarkan dalam register
umum.
10)
asas mengenai sifat perjanjian
Hak
yang melekat atas benda itu berpindah , apabila bendanya itu di serahkan kepada
yang memperoleh hak kebendaan itu
3.
PEMBEDAAN MACAM-MACAM BENDA
Menurut
system hukum perdata barat sebagaimana distur dalam BW benda dapat di bedakan
atas :
a)
benda bergerak dan tidak bergerak
b)
benda yang musnah dan benda yang tetap ada
c)
benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti
d)
benda yang dapat dibagi dan tak dapat dibagi
benda
yang diperdagangkan dan benda yang tidak diperdagangkan
4.
SISTEM KEBENDAAN
Hukum
benda yang termuat dalam buku II BW pasal 499 s.d 1232 adalah hukum yang
mengatur hubungan hukum benda (buku II BW) itu mengqnut system tertutup
5.
PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN
1.
bersifat memberikan kenikmatan (zekelijk genotsrecht)
a)
bezit
suatu
keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda, baik sendiri maupun dengan
perantaraan orang lain, seolah-olahnya benda itu miliknya sendiri.
b)
hak milik (hak eigendom)
disebutkan
dalam pasal 570 BW menyatakan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati
kegunaan sesuatu benda dengan sepenuhnya dan untuk berbuat sebebas-bebasnya
terhadap benda itu.
c)
hak memungut hasil adalah hak untuk menarik hasil (memungut) hasil dari benda
orang lain, seolah-olah benda itu miliknya sendiri dengan kewajiban untuk
menjaga benda tersebut tetap dalam keadaan seperti semula.
d)
hak pakai dan mendiami
dalam
BW hak pakai dan hak mendiami ini diatur dalam buku II title XI dari pasal 818
s.d 829. dalam pasal 818 BW hanya disebutkan bahwa hak pakai dan hak mendiami
itu merupakan hak kebendaan yang terjadinya dan hapusnya sama seperti hak
memungut hasil (vruchtgebruik).
2.
bersifat memberikan zaminan :
1)
hak gadai (pasal 1150 BW) : hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak yang
diberikan kepadanya oleh debitur obyek : benda bergerak subyek : orang
cakap.jaminan fidusia : hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun
tidak dan benda tidak bergerak dibebani hak tanggungan. Subyek : orang yang
membuat perjanjian.
2)
hypotheek : hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan kepada kreditur
bahwa piutangnya akan dilunasia debitur (dalam buku II title XXI pasal 1162 s.d
1232, tidak semua berlaku).
3)
privilege (piutang –piutang yang di istimewakan
Comments
Post a Comment
Share ya Sobat..